Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bijak Memutihkan Tunggakan Minerba

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Briket Batubara (Tabloidbintang)
Briket Batubara (Tabloidbintang)
Iklan

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghapus tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) perlu dikaji ulang. Kebijakan seperti itu bisa menjadi langkah mundur dalam upaya meningkatkan reformasi tata kelola sektor pertambangan.

Rencana menghapus piutang itu perlu mendapat perhatian, mengingat jumlah tagihannya relatif besar pada saat kondisi keuangan negara sedang morat-marit. Hingga Agustus 2018 ini, tunggakan PNBP sektor minerba mencapai Rp 5,2 triliun, dan Rp 2,1 triliun di antaranya berasal dari tunggakan sejak 2004.

Piutang macet itu sebagian besar berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil, dengan keberadaan pemilik sudah tak diketahui. Jumlah Rp 2,1 triliun itulah yang dipertimbangkan untuk dihapus. Tujuannya, agar hal yang tidak layak lagi dijadikan sebagai kekayaan negara tak lagi tercatat dalam neraca pemerintah.

Jumlah yang diputihkan itu mencapai 15 persen dari target pemasukan PNBP minerba untuk 2018 senilai Rp 32,09 triliun. Meski memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang Negara, pemutihan itu sebaiknya tidak gegabah dilakukan. Perlu upaya-upaya kreatif sebelum jalan terakhir tersebut ditempuh.

Satuan tugas yang sudah dibentuk Kementerian Energi sebelumnya perlu melakukan kerja lintas bidang bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya. Pemerintah juga sebaiknya mengumumkan perusahaan-perusahaan bermasalah itu. Ini sesuai dengan semangat keterbukaan yang menjadi esensi reformasi tata kelola sektor itu. Hal tersebut juga bisa mendorong keterlibatan publik, yang kerap memiliki informasi berharga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pemutihan tunggakan seperti di atas juga bisa menghilangkan efek jera bagi para pelanggar. Dalam kasus ini, pemerintah justru dituntut untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum, mulai dari penghentian operasi usaha hingga menyeret pelanggar ke ranah hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Dalam undang-undang itu, pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), para penunggak serupa bisa dikenai hukuman penjara hingga setahun.

Langkah lain untuk memberi efek jera adalah membuat daftar hitam (black list) berisi pengelola perusahaan bermasalah tersebut, juga pihak penerima manfaatnya (beneficial ownership) yang selama ini seperti tak terjangkau hukum. Daftar hitam itu dapat menjadi pegangan instansi lain, termasuk badan keuangan yang biasa memberikan akses modal.

Aturan yang tepat dalam menangani tunggakan PNBP ini sangat diperlukan untuk menggenjot sumbangan sektor ini pada anggaran negara. Dengan tata kelola yang lebih baik, kontribusi sektor minerba bisa melebihi target saat ini, yang hanya delapan persen dari pemasukan PNBP nasional sebesar Rp 275,4 triliun. Langkah yang tepat dan antisipatif perlu dilakukan untuk memastikan program ini lepas dari praktik korup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.