Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meliana dan Polusi Suara

image-profil

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

Soe Tjen Marching
Dosen senior di SOAS-University of London

Kasus Meliana yang dihukum penjara karena penistaan agama sudah menggelegar sampai ke mancanegara. Tapi saya tidak ingin membahas perkara agama dalam tulisan ini. Saya hendak melihat dari sisi lain, yaitu dari sisi polusi.

Tentu saja, banyak orang akan setuju bila polusi adalah masalah yang harus segera ditanggapi. Apalagi dengan bertambahnya jumlah manusia di dunia dan pesatnya kemajuan teknologi.

Tapi, sayangnya, di Indonesia, salah satu polusi yang sering kali diabaikan adalah polusi suara. Bahkan, banyak orang yang tidak tahu arti kata "desibel (db)", yang merupakan ukuran dari keras-pelannya bunyi. Misalnya, orang bernapas, ukuran suaranya adalah 8–12 desibel (hampir tak terdengar, kecuali kalau bernapas berat). Orang yang berbisik biasanya ukuran suaranya adalah 25–30 desibel. Adapun orang yang berbicara normal ukuran suaranya adalah 50–55 desibel.

Pendengaran anak kecil biasanya jauh lebih bagus daripada orang dewasa, terutama yang hidup di kota-kota besar. Ini terutama karena orang dewasa sudah diserang berbagai polusi suara. Pendengaran manusia pada umumnya akan terganggu bila mendengar suara lebih dari 80 desibel, apalagi bila suara ini didengar setiap hari. Dan, kerusakan pendengaran biasanya terjadi perlahan.

Baca Juga:

Sebuah penelitian yang dilakukan baru-baru ini di daerah bandar udara London, Inggris, mengungkapkan bahwa polusi suara dari pesawat bisa mengakibatkan penyakit jantung, darah tinggi, stroke, dan meningginya tingkat kematian. Penelitian ini juga menyatakan bahwa tingkat kebisingan pada jam-jam tenang, yaitu pukul 22.00–6.00, cenderung menyebabkan anak-anak menjadi lebih agresif dan tidak mudah berkonsentrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun manusia mungkin tidak selalu terbangun akibat suara keras, mereka yang tidur dengan gangguan suara-suara keras akan mengalami perubahan pada pernapasan dan detak jantung, yang akan berdampak pada kesehatan mereka. Hal ini dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya dengan membatasi adanya penerbangan dan pendaratan pada pukul 23.00–6.00 (selengkapnya bisa disimak di Heathrow Noise Action Plan 2019-2023).

Karena itulah, di berbagai negara sudah ada aturan tentang kerasnya suara ini. Di Australia, Britania, dan beberapa negara Eropa, misalnya, peraturan kekerasan suara pada pukul 22.00–6.00 di daerah perumahan adalah maksimal 45 desibel. Jadi, kalau ada suara yang melebihi ukuran ini akan dianggap melanggar hukum dan bisa dilaporkan. Di Malaysia, menurut Divisi Udara dan Divisi Komunikasi Strategis Departemen Lingkungan Malaysia (2007), maksimal kekerasan suara pada pukul 22.00–07.00 di daerah perumahan adalah 50 desibel.

Di Indonesia, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan batas desibel. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada 1999 menentukan bahwa (a) suara 80 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari 24 jam, (b) suara 82 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari 16 jam, dan (c) suara 85 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari delapan jam.

Kalau dibandingkan dengan Malaysia saja, peraturan Menteri Tenaga Kerja ini masih harus dikaji kembali karena tidak benar-benar melindungi masyarakat. Suara 80 desibel selama lima menit setiap hari saja sudah akan mempengaruhi kesehatan manusia. Tapi peraturan ini malah memperbolehkan suara 80 desibel selama sehari penuh. Meski demikian, peraturan ini ternyata juga sering dilanggar.

Dari segi ini, bagaimana sekarang kita menyikapi keluhan Meliana tentang kebisingan (apa pun itu sumbernya)? Coba kita mengkaji kembali kasus ini tidak hanya dari sudut agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.