Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meliana dan Delik Penodaan Agama

image-profil

image-gnews
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Vonis terhadap Meliana, perempuan yang dihukum 1,5 tahun penjara karena meminta suara azan dikecilkan di Tanjung Balai, memperpanjang rentetan korban delik penodaan agama. Menurut Setara Institute dan SAFENet, pada era Orde Baru terdapat 10 kasus yang diproses secara hukum. Setelah era Reformasi, penerapan delik itu melonjak sangat tajam: 89 kasus pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan 25 kasus pada masa Joko Widodo. Dari semua kasus itu, menurut Institute for Criminal Justice Reform, hanya satu kasus pada 1977 yang terdakwanya diputus tidak bersalah karena melakukannya di bawah tekanan dan ancaman.

Apakah delik ini bermasalah karena kelonggaran rumusan norma atau penafsiran dalam praktik yang lari dari semangat delik itu? Sulit untuk menunjuk satu dari dua aspek itu sebagai biang keroknya. Rumusan yang tidak ketat dan penafsiran penegak hukum dan hakim yang melebar sama-sama punya peran.

Dulu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal delik penodaan agama. Pasal 156 KUHP hanya mengatur soal penghinaan terhadap golongan penduduk. Dalam perkembangan praktik peradilan, delik penodaan agama kemudian mulai dikenal. Selanjutnya, konfigurasi dan tekanan politik serta obsesi mengkonsolidasi kekuatan politik yang ada (demokrasi terpimpin) membuat Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Konteks dan latar historis ini juga tertangkap melalui hasil Seminar Hukum Nasional I pada 1963. Salah satu rekomendasinya adalah perlu dipertimbangkan adanya hukum pidana (delik) agama. Jadi, sulit untuk meletakkan delik penodaan agama sebagai semata-mata sarana perlindungan agama.

PNPS 1965 itu memuat beberapa perbuatan, yaitu pertama, larangan melakukan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama yang diakui secara sengaja di muka umum. Mekanismenya disyaratkan harus melalui peringatan dalam keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap yang dianut (baca: diakui pemerintah) di Indonesia untuk dengan sengaja di muka umum. Ketiga, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan supaya orang tidak menganut agama apa pun juga dengan sengaja di muka umum. Kedua pasal ini yang kemudian dimasukkan ke KUHP melalui metode penyisipan menjadi Pasal 156a.

Delik ini menjadi permasalahan karena ukuran terpenuhinya delik itu bukan pada sifat perbuatan, melainkan faktor eksternal, seperti ketersinggungan dari mayoritas atau kelompok organisasi keagamaan. Ukuran perbuatan itu seharusnya berada pada sifat perbuatan itu sendiri. Misalkan, dalam penjelasan PNPS 1965 disebutkan bahwa perbuatan kategori kedua haruslah bersifat semata-mata ditujukan kepada niat untuk memusuhi dan menghina. Dengan ukuran ini, banyak kasus, termasuk Meliana, seharusnya tidak berujung pada penghukuman.

Namun, menggeser peralihan dari ketersinggungan mayoritas menjadi interpretasi penegak hukum dan hakim juga tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Selain tidak kedap dari subyektivitas, faktor desakan masyarakat atau organisasi agama yang menstimulus rasa aman penegak hukum dan hakim juga penting untuk ditimbang.

Ke depan, delik penodaan agama seharusnya bisa dipertimbangkan kembali jika Rancangan KUHP memang diposisikan sebagai sarana evaluasi hukum pidana materiil. Kenyataannya, Rancangan KUHP justru memperburuk rumusan yang ada. Setidaknya ada dua unsur penting yang mendorong hal itu, yaitu hilangnya unsur "dengan sengaja" dan dimasukkannya unsur "penghinaan". Kedua hal itu berdampak pada semakin luas dan beralihnya penafsiran terhadap delik tersebut. Apabila unsur "dengan sengaja" dihilangkan, apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak menjadi tak penting sepanjang perbuatannya terpenuhi. Selain itu, penentuan perbuatannya meluas karena memasukkan pengertian "penghinaan" yang terkesan semakin subyektif.

Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil posisi strategis, baik terhadap delik maupun kasus-kasus penodaan agama. Ia punya otoritas untuk mendorong evaluasi Rancangan KUHP atau merevisi pedoman penuntutan dalam kasus delik penodaan agama. Secara pribadi, Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, pun pernah hampir menjadi "korban" dari delik penodaan agama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.