Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meliana dan Delik Penodaan Agama

image-profil

image-gnews
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Vonis terhadap Meliana, perempuan yang dihukum 1,5 tahun penjara karena meminta suara azan dikecilkan di Tanjung Balai, memperpanjang rentetan korban delik penodaan agama. Menurut Setara Institute dan SAFENet, pada era Orde Baru terdapat 10 kasus yang diproses secara hukum. Setelah era Reformasi, penerapan delik itu melonjak sangat tajam: 89 kasus pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan 25 kasus pada masa Joko Widodo. Dari semua kasus itu, menurut Institute for Criminal Justice Reform, hanya satu kasus pada 1977 yang terdakwanya diputus tidak bersalah karena melakukannya di bawah tekanan dan ancaman.

Apakah delik ini bermasalah karena kelonggaran rumusan norma atau penafsiran dalam praktik yang lari dari semangat delik itu? Sulit untuk menunjuk satu dari dua aspek itu sebagai biang keroknya. Rumusan yang tidak ketat dan penafsiran penegak hukum dan hakim yang melebar sama-sama punya peran.

Dulu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal delik penodaan agama. Pasal 156 KUHP hanya mengatur soal penghinaan terhadap golongan penduduk. Dalam perkembangan praktik peradilan, delik penodaan agama kemudian mulai dikenal. Selanjutnya, konfigurasi dan tekanan politik serta obsesi mengkonsolidasi kekuatan politik yang ada (demokrasi terpimpin) membuat Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Konteks dan latar historis ini juga tertangkap melalui hasil Seminar Hukum Nasional I pada 1963. Salah satu rekomendasinya adalah perlu dipertimbangkan adanya hukum pidana (delik) agama. Jadi, sulit untuk meletakkan delik penodaan agama sebagai semata-mata sarana perlindungan agama.

PNPS 1965 itu memuat beberapa perbuatan, yaitu pertama, larangan melakukan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama yang diakui secara sengaja di muka umum. Mekanismenya disyaratkan harus melalui peringatan dalam keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap yang dianut (baca: diakui pemerintah) di Indonesia untuk dengan sengaja di muka umum. Ketiga, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan supaya orang tidak menganut agama apa pun juga dengan sengaja di muka umum. Kedua pasal ini yang kemudian dimasukkan ke KUHP melalui metode penyisipan menjadi Pasal 156a.

Delik ini menjadi permasalahan karena ukuran terpenuhinya delik itu bukan pada sifat perbuatan, melainkan faktor eksternal, seperti ketersinggungan dari mayoritas atau kelompok organisasi keagamaan. Ukuran perbuatan itu seharusnya berada pada sifat perbuatan itu sendiri. Misalkan, dalam penjelasan PNPS 1965 disebutkan bahwa perbuatan kategori kedua haruslah bersifat semata-mata ditujukan kepada niat untuk memusuhi dan menghina. Dengan ukuran ini, banyak kasus, termasuk Meliana, seharusnya tidak berujung pada penghukuman.

Namun, menggeser peralihan dari ketersinggungan mayoritas menjadi interpretasi penegak hukum dan hakim juga tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Selain tidak kedap dari subyektivitas, faktor desakan masyarakat atau organisasi agama yang menstimulus rasa aman penegak hukum dan hakim juga penting untuk ditimbang.

Ke depan, delik penodaan agama seharusnya bisa dipertimbangkan kembali jika Rancangan KUHP memang diposisikan sebagai sarana evaluasi hukum pidana materiil. Kenyataannya, Rancangan KUHP justru memperburuk rumusan yang ada. Setidaknya ada dua unsur penting yang mendorong hal itu, yaitu hilangnya unsur "dengan sengaja" dan dimasukkannya unsur "penghinaan". Kedua hal itu berdampak pada semakin luas dan beralihnya penafsiran terhadap delik tersebut. Apabila unsur "dengan sengaja" dihilangkan, apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak menjadi tak penting sepanjang perbuatannya terpenuhi. Selain itu, penentuan perbuatannya meluas karena memasukkan pengertian "penghinaan" yang terkesan semakin subyektif.

Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil posisi strategis, baik terhadap delik maupun kasus-kasus penodaan agama. Ia punya otoritas untuk mendorong evaluasi Rancangan KUHP atau merevisi pedoman penuntutan dalam kasus delik penodaan agama. Secara pribadi, Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, pun pernah hampir menjadi "korban" dari delik penodaan agama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)