Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Problem Hukum Putusan Bawaslu

image-profil

image-gnews
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

Antoni Putra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator. Beberapa permohonan yang dikabulkan tersebut di antaranya adalah gugatan Syahrial Damapoli dari Sulawesi Utara, Abdullah Puteh dari Aceh, dan Joni Kornelius Tondok dari Toraja Utara.

Jika melihat gelagat Bawaslu dari awal, sebenarnya keputusan menerima gugatan mantan koruptor ini sudah bisa ditebak. Pasalnya, sejak awal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislator, sudah menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu.

Kita tengah menyaksikan bagaimana dua lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) itu saling bergesekan. Padahal dua lembaga tersebut merupakan harapan bangsa dalam penyelenggaraan pemilu agar berlangsung dengan baik.

Jika merujuk ke hierarki peraturan perundang-undangan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu memang tidak salah karena ia merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara hierarkis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, undang-undang jauh berada di atas PKPU. Hierarki tersebut sejalan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferi).

Tapi, secara etika dan moral, putusan tersebut cacat karena meniadakan PKPU yang mengatur syarat seseorang menjadi calon legislator. Bawaslu sama sekali tidak memandang PKPU sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU secara tegas melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislator. Hal ini malah ditentang oleh Bawaslu. Dalam konsep penyelenggaraan pemilu, Bawaslu seharusnya mendukung segala upaya KPU untuk menciptakan pe-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

nyelenggaraan pemilu yang berkualitas, kondusif, dan mendukung pemberantasan korupsi.

Dalam konteks hukum tata negara, dalam memutus sengketa pelarangan mantan terpidana korupsi, seharusnya Bawaslu berpedoman kepada PKPU. Jika ada yang merasa keberatan, mekanisme untuk melawannya adalah dengan judicial review di Mahkamah Agung.

Dalam konteks pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidaklah berwenang menganulir PKPU dengan alasan bertentangan dengan undang-undang. Yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan aturan yang lebih tinggi adalah hakim, melalui mekanisme yang dijamin oleh konstitusi.

Bawaslu seharusnya memandang bahwa pemilu legislatif adalah momen untuk mencari wakil yang terbaik. Karena itu, cara-cara yang dilakukan KPU dengan melarang bekas koruptor menjadi calon legislator adalah langkah yang seharusnya didukung oleh pihak mana pun, termasuk Bawaslu. Apalagi jika mengingat bahwa selama ini lembaga legislatif selalu menjadi lembaga terkorup dan memiliki tingkat kepercayaan yang rendah. Kita harus menilai bahwa pelarangan eks koruptor merupakan upaya KPU untuk kembali membuat DPR dipercaya dan bersih dari korupsi.

Tidak sejalannya KPU dengan Bawaslu tentang hal ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh terulang. KPU dan Bawaslu seharusnya saling mendukung. Sebab, dua lembaga tersebut merupakan harapan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.

Bawaslu seharusnya bersikap bijak bahwa dikabulkannya gugatan eks koruptor itu tidak hanya berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu, tapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sudah saatnya lembaga penyelenggara pemilu menaati dan menjunjung tinggi aturan hukum yang ada agar pesta demokrasi berlangsung kondusif. Perihal bertentangan atau tidaknya PKPU dengan undang-undang itu, biarkan Mahkamah Agung yang menilai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.