Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Problem Hukum Putusan Bawaslu

image-profil

image-gnews
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

Antoni Putra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator. Beberapa permohonan yang dikabulkan tersebut di antaranya adalah gugatan Syahrial Damapoli dari Sulawesi Utara, Abdullah Puteh dari Aceh, dan Joni Kornelius Tondok dari Toraja Utara.

Jika melihat gelagat Bawaslu dari awal, sebenarnya keputusan menerima gugatan mantan koruptor ini sudah bisa ditebak. Pasalnya, sejak awal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislator, sudah menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu.

Kita tengah menyaksikan bagaimana dua lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) itu saling bergesekan. Padahal dua lembaga tersebut merupakan harapan bangsa dalam penyelenggaraan pemilu agar berlangsung dengan baik.

Jika merujuk ke hierarki peraturan perundang-undangan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu memang tidak salah karena ia merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara hierarkis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, undang-undang jauh berada di atas PKPU. Hierarki tersebut sejalan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferi).

Tapi, secara etika dan moral, putusan tersebut cacat karena meniadakan PKPU yang mengatur syarat seseorang menjadi calon legislator. Bawaslu sama sekali tidak memandang PKPU sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU secara tegas melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislator. Hal ini malah ditentang oleh Bawaslu. Dalam konsep penyelenggaraan pemilu, Bawaslu seharusnya mendukung segala upaya KPU untuk menciptakan pe-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

nyelenggaraan pemilu yang berkualitas, kondusif, dan mendukung pemberantasan korupsi.

Dalam konteks hukum tata negara, dalam memutus sengketa pelarangan mantan terpidana korupsi, seharusnya Bawaslu berpedoman kepada PKPU. Jika ada yang merasa keberatan, mekanisme untuk melawannya adalah dengan judicial review di Mahkamah Agung.

Dalam konteks pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidaklah berwenang menganulir PKPU dengan alasan bertentangan dengan undang-undang. Yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan aturan yang lebih tinggi adalah hakim, melalui mekanisme yang dijamin oleh konstitusi.

Bawaslu seharusnya memandang bahwa pemilu legislatif adalah momen untuk mencari wakil yang terbaik. Karena itu, cara-cara yang dilakukan KPU dengan melarang bekas koruptor menjadi calon legislator adalah langkah yang seharusnya didukung oleh pihak mana pun, termasuk Bawaslu. Apalagi jika mengingat bahwa selama ini lembaga legislatif selalu menjadi lembaga terkorup dan memiliki tingkat kepercayaan yang rendah. Kita harus menilai bahwa pelarangan eks koruptor merupakan upaya KPU untuk kembali membuat DPR dipercaya dan bersih dari korupsi.

Tidak sejalannya KPU dengan Bawaslu tentang hal ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh terulang. KPU dan Bawaslu seharusnya saling mendukung. Sebab, dua lembaga tersebut merupakan harapan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.

Bawaslu seharusnya bersikap bijak bahwa dikabulkannya gugatan eks koruptor itu tidak hanya berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu, tapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sudah saatnya lembaga penyelenggara pemilu menaati dan menjunjung tinggi aturan hukum yang ada agar pesta demokrasi berlangsung kondusif. Perihal bertentangan atau tidaknya PKPU dengan undang-undang itu, biarkan Mahkamah Agung yang menilai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.