Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meliana Bukan Penoda Agama

Oleh

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA
Iklan

VONIS nan zalim terhadap Meliana bisa dihindari andai kata polisi dan jaksa tidak serampangan menjerat warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, ini. Protes Meliana soal suara toa masjid yang terlalu keras seharusnya jauh dari urusan penodaan agama, apalagi sampai membuat ia diadili dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Keluhan Meliana yang keturunan Tionghoa dan beragama Buddha ini semestinya dianggap sebagai bentuk protes yang wajar saja dalam negara demokrasi. Suaminya pun telah meminta maaf jika pernyataan perempuan 44 tahun itu menyinggung umat lain. Tapi urusan yang mencuat pada Juli dua tahun lalu itu menjadi berkepanjangan. Massa yang tersulut rumor sampai merajam rumah Meliana dengan batu. Mereka juga menyerang belasan vihara dan kelenteng. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara ikut-ikutan menambah kemelut dengan menyatakan Meliana menistakan agama.

Tak hanya gagal membendung aksi anarkistis di Tanjung Balai, penegak hukum malah bertindak gegabah dengan menetapkan Meliana sebagai tersangka. Polisi menjerat dia dengan Pasal 156 dan 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal lawas itu mengancam warga negara yang dianggap menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dan penodaan agama. Keberadaan aturan karet ini sudah sering dipersoalkan karena bisa kapan saja digunakan untuk kepentingan politik atau menekan kelompok minoritas.

Delik penistaan agama pula yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara. Ia dituduh menodai agama karena menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 ihwal larangan memilih pemimpin nonmuslim. Polisi kehilangan nyali setelah demonstran mengepung Ibu Kota. Basuki menjadi korban kesekian penggunaan pasal tersebut.

Penegak hukum di Sumatera Utara pun mengulang kesalahan yang sama. Bukan hanya polisi, kejaksaan pun ikut-ikutan tunduk pada tekanan massa. Alih-alih mengoreksi sikap polisi dengan mendakwa Meliana tak bersalah, kejaksaan malah meyakinkan hakim bahwa dia menodai agama. Proses peradilan Meliana pun terlihat janggal. Hakim mengabaikan pendapat saksi ahli yang menyatakan Meliana tak menghina agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis terhadap Meliana sangat kontras dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan terhadap pelaku penyerangan vihara dan kelenteng. Tujuh pelaku yang nyata-nyata menodai kesucian rumah ibadah itu divonis kurang dari 2 bulan. Hanya satu pelaku dihukum 2 bulan 18 hari. Jelas sudah hukum tak berpihak pada minoritas, yang dengan mudah dituding menodai agama.

Pengadilan banding mesti mengoreksi vonis Meliana. Ia sebaiknya dibebaskan karena perbuatannya tidak masuk kategori menodai agama. Presiden Joko Widodo juga tak sepatutnya diam atau menggunakan pernyataan "tak bisa mengintervensi proses hukum" sebagai tameng. Presiden memiliki kekuasaan untuk mencegah proses hukum yang serampangan. Sebagai atasan kepolisian dan kejaksaan, Jokowi bisa menginstruksikan agar pasal karet tersebut tak lagi digunakan.

Presiden juga mempunyai kekuasaan lebih dari cukup untuk memastikan Meliana sebagai korban terakhir Pasal 156 dan 156-a KUHP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghapus dua pasal tersebut dari Rancangan KUHP. Kedua pasal itu jelas menghambat kebebasan berekspresi. Selama masih ada aturan karet ini, kaum minoritas mudah disudutkan, bahkan dijebloskan ke penjara seperti yang dialami Meliana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.