Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gejolak Mutasi KPK

image-profil

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 5 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 5 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

Kurnia Ramadhana
Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergejolak. Kali ini bukan karena ulah pihak lain, melainkan kebijakan pemimpin KPK sendiri yang akan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II dan III. Masalahnya, kebijakan ini tidak didasarkan atas tolok ukur yang jelas, sehingga patut diduga sebagai sebuah pelanggaran.

Persoalan ini mengemuka karena Wadah Pegawai KPK memprotes kebijakan tersebut. Sikap itu wajar karena selama ini KPK dikenal sebagai sebuah lembaga yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.

Setidaknya kebijakan itu mengandung dua persoalan penting. Pertama, kebijakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 5 aturan itu menyatakan bahwa, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman pada unsur keterbukaan dan akuntabilitas. Namun tersiar kabar bahwa Biro Sumber Daya Manusia KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ini. Padahal, sebagai pelaksana tugas dalam penilaian kinerja pegawai, sudah sepatutnya kebijakan ini dikonsultasikan terlebih dulu oleh pimpinan KPK.

Kedua, kebijakan tersebut juga akan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Di situ dijelaskan bahwa pemimpin wajib menilai orang yang dipimpinnya secara obyektif berdasarkan kriteria yang jelas. Namun kebijakan itu lahir tanpa mempertimbangkan kriteria dalam penempatan seseorang. Maka dapat dikatakan bahwa inisiatif pimpinan KPK kali ini kental dengan unsur subyektivitas.

Baca Juga:

Alih-alih mendengar dan mengevaluasi kebijakannya, pimpinan KPK malah melarang pihak eksternal turut campur dalam persoalan ini. Sepertinya mereka lupa bahwa Pasal 20 Undang-Undang KPK mengamanatkan lembaga ini bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya. Sikap anti-kritik seperti ini yang justru akan menimbulkan skeptisisme publik atas integritas pemimpin KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengingat tingginya tuntutan dan harapan publik kepada lembaga ini, sudah sepantasnya prinsip the right man on the right place selalu dijadikan acuan saat melakukan rotasi dan mutasi. Jadi, tak hanya berdalih untuk melakukan penyegaran internal dan mengabaikan prinsip-prinsip penting tersebut. Persoalan-persoalan seperti ini yang justru akan menjadi batu sandungan bagi KPK sendiri. Lembaga ini akan lebih disibukkan dengan urusan internal kelembagaan, sementara pekerjaan utama untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi masih belum selesai.

Kebijakan pimpinan KPK kali ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Peraturan KPK secara eksplisit mengatakan, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan oleh pemimpin, dugaan tersebut diserahkan oleh Direktorat Pengawasan Internal kepada Komite Etik untuk ditindaklanjuti.

Pemberian sanksi kepada pemimpin oleh Komite Etik sebenarnya bukan hal yang mustahil terjadi. Sebelumnya tiga pemimpin KPK sempat mengalaminya. Abraham Samad, mantan Ketua KPK, pernah mendapat sanksi ringan berkaitan dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Adnan Pandu Praja, mantan Wakil Ketua KPK, juga pernah dijatuhi sanksi karena mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi sprindik Anas. Yang terakhir adalah Wakil Ketua KPK saat ini, Saut Situmorang, yang mendapat sanksi pada 2016 karena mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam.

Sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Komite Etik itu menandakan bahwa sistem checks and balances telah berjalan dengan baik. Hal itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun jabatan di KPK yang lepas dari pengawasan, bahkan pada level pemimpin sekalipun.

Kritik atas rotasi dan mutasi kali ini patut dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi pimpinan KPK. Sebuah kebijakan yang baik tentu harus diikuti dengan proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jangan sampai lembaga ini justru tercoreng karena tindakan diskresi berlebih dari pemimpinnya. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.