Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gejolak Mutasi KPK

image-profil

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 5 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 5 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

Kurnia Ramadhana
Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergejolak. Kali ini bukan karena ulah pihak lain, melainkan kebijakan pemimpin KPK sendiri yang akan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II dan III. Masalahnya, kebijakan ini tidak didasarkan atas tolok ukur yang jelas, sehingga patut diduga sebagai sebuah pelanggaran.

Persoalan ini mengemuka karena Wadah Pegawai KPK memprotes kebijakan tersebut. Sikap itu wajar karena selama ini KPK dikenal sebagai sebuah lembaga yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.

Setidaknya kebijakan itu mengandung dua persoalan penting. Pertama, kebijakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 5 aturan itu menyatakan bahwa, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman pada unsur keterbukaan dan akuntabilitas. Namun tersiar kabar bahwa Biro Sumber Daya Manusia KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ini. Padahal, sebagai pelaksana tugas dalam penilaian kinerja pegawai, sudah sepatutnya kebijakan ini dikonsultasikan terlebih dulu oleh pimpinan KPK.

Kedua, kebijakan tersebut juga akan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Di situ dijelaskan bahwa pemimpin wajib menilai orang yang dipimpinnya secara obyektif berdasarkan kriteria yang jelas. Namun kebijakan itu lahir tanpa mempertimbangkan kriteria dalam penempatan seseorang. Maka dapat dikatakan bahwa inisiatif pimpinan KPK kali ini kental dengan unsur subyektivitas.

Alih-alih mendengar dan mengevaluasi kebijakannya, pimpinan KPK malah melarang pihak eksternal turut campur dalam persoalan ini. Sepertinya mereka lupa bahwa Pasal 20 Undang-Undang KPK mengamanatkan lembaga ini bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya. Sikap anti-kritik seperti ini yang justru akan menimbulkan skeptisisme publik atas integritas pemimpin KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengingat tingginya tuntutan dan harapan publik kepada lembaga ini, sudah sepantasnya prinsip the right man on the right place selalu dijadikan acuan saat melakukan rotasi dan mutasi. Jadi, tak hanya berdalih untuk melakukan penyegaran internal dan mengabaikan prinsip-prinsip penting tersebut. Persoalan-persoalan seperti ini yang justru akan menjadi batu sandungan bagi KPK sendiri. Lembaga ini akan lebih disibukkan dengan urusan internal kelembagaan, sementara pekerjaan utama untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi masih belum selesai.

Kebijakan pimpinan KPK kali ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Peraturan KPK secara eksplisit mengatakan, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan oleh pemimpin, dugaan tersebut diserahkan oleh Direktorat Pengawasan Internal kepada Komite Etik untuk ditindaklanjuti.

Pemberian sanksi kepada pemimpin oleh Komite Etik sebenarnya bukan hal yang mustahil terjadi. Sebelumnya tiga pemimpin KPK sempat mengalaminya. Abraham Samad, mantan Ketua KPK, pernah mendapat sanksi ringan berkaitan dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Adnan Pandu Praja, mantan Wakil Ketua KPK, juga pernah dijatuhi sanksi karena mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi sprindik Anas. Yang terakhir adalah Wakil Ketua KPK saat ini, Saut Situmorang, yang mendapat sanksi pada 2016 karena mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam.

Sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Komite Etik itu menandakan bahwa sistem checks and balances telah berjalan dengan baik. Hal itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun jabatan di KPK yang lepas dari pengawasan, bahkan pada level pemimpin sekalipun.

Kritik atas rotasi dan mutasi kali ini patut dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi pimpinan KPK. Sebuah kebijakan yang baik tentu harus diikuti dengan proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jangan sampai lembaga ini justru tercoreng karena tindakan diskresi berlebih dari pemimpinnya. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.