Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuduhan Serampangan bagi Meiliana

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Kisah Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekali lagi menunjukkan bahaya aturan penodaan agama. Gara-gara pasal karet ini, ia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Meiliana dianggap menodai agama hanya karena memprotes pengeras suara masjid.

Meiliana tidak perlu diadili jika sejak awal penegak hukum mendudukkan perkara secara jernih. Perempuan 44 tahun itu diproses hukum karena keluhan yang ia sampaikan pada dua tahun lalu. Meiliana mempersoalkan pengeras suara masjid yang memekakkan telinganya kepada seorang tetangga. Keluhan yang sama ia sampaikan kepada pengurus masjid yang mendatangi rumahnya.

Suami Meiliana, Lian Tui, kemudian meminta maaf kepada pengurus masjid seumpama keluhan istrinya menyinggung mereka. Persoalan semestinya selesai sampai di sini. Tapi masyarakat yang telanjur terhasut rumor malah mengepung dan melempari rumah Meiliana. Anehnya, justru Meiliana yang dilaporkan ke polisi. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara pun latah mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana menista agama.

Polisi dan jaksa semestinya tidak sembarangan menjerat Meiliana dengan Pasal 156 dan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 merupakan warisan kolonial Belanda. Aturan ini dikenal lentur dan mudah disalahgunakan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi "penebar kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat" selama ini digunakan secara serampangan.

Begitu pula Pasal 156-a KUHP, yang disisipkan pada era Presiden Sukarno. Siapa pun bisa dianggap memusuhi agama dan diseret ke penjara. Padahal semangat awal aturan ini sebetulnya demi melindungi "agama resmi" dari aliran yang dianggap sesat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan kedua pasal itu terhadap Meiliana jelas mengada-ada. Proses hukum tersebut terkesan dipaksakan demi meredakan tekanan massa. Sikap penegak hukum yang sembrono seperti ini terjadi hampir di semua kasus penodaan agama.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya menghapus sama sekali delik itu dalam Rancangan KUHP. Selama masih terus dicantumkan, pasal karet ini akan terus memakan korban. Aturan ini amat janggal dalam republik yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Ketentuan yang cenderung mengekang kebebasan berpendapat itu jelas tidak sesuai dengan konstitusi.

Dalam kasus Meiliana, sungguh jelas pelanggaran konstitusi itu. Ia semestinya justru dilindungi karena, sebagai warga negara, ia punya hak atas kehidupan yang tenteram dan tidak terganggu oleh suara pengeras di masjid. Meiliana juga korban dari rumor dan tekanan massa yang mengatasnamakan agama.

Hakim Pengadilan Negeri Medan mesti meluruskan proses penegakan hukum yang melenceng. Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa dan kelompok mayoritas. Demi keadilan, hakim sebaiknya membebaskan Meiliana dari semua dakwaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.