Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuduhan Serampangan bagi Meiliana

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Kisah Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekali lagi menunjukkan bahaya aturan penodaan agama. Gara-gara pasal karet ini, ia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Meiliana dianggap menodai agama hanya karena memprotes pengeras suara masjid.

Meiliana tidak perlu diadili jika sejak awal penegak hukum mendudukkan perkara secara jernih. Perempuan 44 tahun itu diproses hukum karena keluhan yang ia sampaikan pada dua tahun lalu. Meiliana mempersoalkan pengeras suara masjid yang memekakkan telinganya kepada seorang tetangga. Keluhan yang sama ia sampaikan kepada pengurus masjid yang mendatangi rumahnya.

Suami Meiliana, Lian Tui, kemudian meminta maaf kepada pengurus masjid seumpama keluhan istrinya menyinggung mereka. Persoalan semestinya selesai sampai di sini. Tapi masyarakat yang telanjur terhasut rumor malah mengepung dan melempari rumah Meiliana. Anehnya, justru Meiliana yang dilaporkan ke polisi. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara pun latah mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana menista agama.

Polisi dan jaksa semestinya tidak sembarangan menjerat Meiliana dengan Pasal 156 dan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 merupakan warisan kolonial Belanda. Aturan ini dikenal lentur dan mudah disalahgunakan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi "penebar kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat" selama ini digunakan secara serampangan.

Begitu pula Pasal 156-a KUHP, yang disisipkan pada era Presiden Sukarno. Siapa pun bisa dianggap memusuhi agama dan diseret ke penjara. Padahal semangat awal aturan ini sebetulnya demi melindungi "agama resmi" dari aliran yang dianggap sesat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan kedua pasal itu terhadap Meiliana jelas mengada-ada. Proses hukum tersebut terkesan dipaksakan demi meredakan tekanan massa. Sikap penegak hukum yang sembrono seperti ini terjadi hampir di semua kasus penodaan agama.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya menghapus sama sekali delik itu dalam Rancangan KUHP. Selama masih terus dicantumkan, pasal karet ini akan terus memakan korban. Aturan ini amat janggal dalam republik yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Ketentuan yang cenderung mengekang kebebasan berpendapat itu jelas tidak sesuai dengan konstitusi.

Dalam kasus Meiliana, sungguh jelas pelanggaran konstitusi itu. Ia semestinya justru dilindungi karena, sebagai warga negara, ia punya hak atas kehidupan yang tenteram dan tidak terganggu oleh suara pengeras di masjid. Meiliana juga korban dari rumor dan tekanan massa yang mengatasnamakan agama.

Hakim Pengadilan Negeri Medan mesti meluruskan proses penegakan hukum yang melenceng. Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa dan kelompok mayoritas. Demi keadilan, hakim sebaiknya membebaskan Meiliana dari semua dakwaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.