Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Problem Hukum Mahar Politik

image-profil

image-gnews
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Ada dugaan proses pencalonan presiden dan wakil presiden telah diwarnai praktik mahar politik (Koran Tempo, 13 Agustus 2018). Apa pun bentuk dan tujuannya, indikasi ini perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan hasilnya diumumkan kepada publik. Belajar dari pengalaman pemilihan kepala daerah di Jawa Timur, indikasi mahar politik oleh salah satu bakal calon bak hilang ditelan bumi. Padahal, pengakuan dari pihak pemberi telah diungkap ke masyarakat.

Esensi dan tujuan mahar politik sebetulnya sama dengan politik uang. Mahar politik ditujukan untuk mendapatkan dukungan dari partai politik untuk mencalonkan diri, sedangkan politik uang dimaksudkan untuk memperoleh dukungan dari pemilih.

Selain berimplikasi terhadap tingginya biaya po-litik, mahar politik akan menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh kepentingan segelintir elite. Karena itu, penting untuk mengawasi dan memastikan penegakan hukum terhadap pemberi dan penerima mahar politik.

Ada perbedaan mendasar mengenai pengaturan yang melarang mahar politik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Perbedaan tersebut me-nyangkut hal-hal pokok yang seharusnya diperlakukan sama karena berada di dalam satu sistem pemilihan umum.

Setidaknya ada dua aspek yang perlu dicermati. Pertama, dalam Un-dang-Undang Pilkada, sanksi yang diberikan tidak sebatas sanksi pi-dana (penjara/denda), tapi juga administratif. Pelanggar dilarang mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk periode berikutnya. Sanksi lain adalah pembatalan atas penetapan pasangan calon, calon terpilih, dan kepala daerah yang telah dilantik.

Adapun dalam Undang-Undang Pemilu, sanksi hanya sebatas pelarangan terhadap partai politik untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden pada periode berikutnya. Aturan itu tidak menyebutkan soal pembatalan pasangan calon, calon terpilih, atau pemberhentian presiden dan wakil presiden yang telah dilantik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, presiden dan parlemen lalai mengatur bagaimana memproses hukum pidana terhadap pemberi dan penerima mahar politik dalam Undang-Undang Pemilu. Bab tentang ketentuan pidana di aturan itu tidak menyebutkan soal ancaman pidana bagi pemberi dan penerima mahar politik.

Lantas, proses hukum apakah yang akan diberlakukan ketika terjadi praktik mahar politik? Yang pasti, proses hukum pidana tidak bisa dilakukan lantaran normanya tidak ada. Alternatifnya, penyelenggara pemilihan umum mungkin bisa saja membuat aturan tentang proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi secara administratif terhadap pemberi dan penerima mahar politik. Namun Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 juga tidak mengatur lebih lanjut tentang hal ini.

Masalah pengaturan mahar politik seharusnya tidak menjadi halangan bagi penegakan hukum atas tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Idealnya, Undang-Un-dang Pemilu perlu segera diubah. Presiden sebetulnya dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membuat norma pidana terhadap mahar politik. Sebagai bahan perbandingan, presiden dapat mengambil contoh dari Undang-Undang Pilkada yang telah mengatur hal ini.

Ada dua langkah lain yang bisa dilakukan. Pertama, mahar politik itu akan dilihat sebagai sumbangan perorangan/badan usaha terhadap partai politik. Jika sumbangan tersebut melebihi batas yang diperbolehkan oleh undang-undang, ada ancaman pidana, baik terhadap penerima maupun pemberi, berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan sumbangan tersebut.

Kedua, jika mahar politik tersebut kemudian ditujukan sebagai dana kampanye, perlu dilihat apakah jumlahnya melebihi ketentuan atau tidak. Selain itu, perlu ditelusuri apakah pengakuan tentang kesepakatan dana kampanye tersebut kemudian dilaporkan sebagai bagian dari laporan dana kampanye. Jika nanti muncul fakta bahwa mahar politik itu tidak pernah ada dalam laporan dana kampanye, hal tersebut bisa saja dikategorikan sebagai perbuatan memberikan keterangan tidak benar yang dapat berimplikasi secara hukum pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.