Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Derita Ganda Korban Pemerkosaan

Oleh

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, yang menghukum korban pemerkosaan amatlah berlebihan. Ia divonis enam bulan penjara karena kasus aborsi. Terhukum adalah gadis 15 tahun yang diperkosa kakaknya hingga hamil. Diduga ditekan oleh keluarga yang tak kuat menanggung aib, ia kemudian menggugurkan kandungan.

Majelis hakim yang diketuai Rais Torodji seharusnya mempertimbangkan kondisi psikis gadis dari Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut. Pemerkosaan itu sungguh nyata karena pelaku telah diadili. Si kakak terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman pelaku cukup ringan karena ia masih berusia di bawah 18 tahun. Jika vonis pemerkosa dijatuhkan secara hati-hati, putusan buat korban semestinya dipertimbangkan jauh lebih cermat.

Undang-Undang Perlindungan Anak memang melarang aborsi, tapi bukan berarti aturan ini bisa diterapkan secara serampangan. Semangat undang-undang itu untuk melindungi janin yang secara hukum sudah masuk kategori anak-anak. Masalahnya, pelaku aborsi juga masih anak-anak sekaligus korban pemerkosaan, yang wajib dilindungi. Larangan aborsi tidak bisa diterapkan secara kaku karena aturan ini pun boleh diabaikan karena pertimbangan medis atau aspek psikis korban pemerkosaan.

Pelegalan aborsi itu diatur dalam Undang-undang Kesehatan. Larangan aborsi bisa diabaikan dengan alasan kedaruratan medis, misalnya kehamilan itu mengancam nyawa ibu atau si janin menderita penyakit genetis berat. Aborsi juga diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. Hanya, pengecualian ini dibatasi dengan ketentuan bahwa usia janin belum sampai enam minggu.

Korban pemerkosaan di Jambi itu dijerat hukum karena aborsi yang dia lakukan dianggap ilegal. Jaksa berargumen bahwa usia janin yang digugurkan gadis itu sudah mencapai enam bulan. Aturan yang diterapkan secara kaku ini menyebabkan gadis yang malang itu masuk penjara. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebetulnya melonggarkan batasan usia janin yang boleh digugurkan dengan alasan medis. Tapi keleluasaan serupa tak diatur bagi korban pemerkosaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim semestinya lebih bijak dalam menerapkan hukum positif. Pelaku aborsi yang masih bocah harus diperlakukan berbeda karena ia tentu mengalami gangguan psikis yang luar biasa. Kalaupun aborsi itu dianggap sebagai kejahatan, cukuplah orang tuanya-ia juga dituduh terlibat dan diproses secara hukum-yang bertanggung jawab.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu memeriksa hakim yang memutus kasus aborsi. Hakim diduga menabrak rambu-rambu yang dimuat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan itu menyatakan, antara lain, hakim harus menimbang berbagai aspek dari perspektif korban dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga perlu melihat kemungkinan korban dalam keadaan tidak berdaya.

Kasus aborsi seorang remaja berusia 16 tahun yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi rujukan. Remaja itu sempat dituntut delapan setengah tahun penjara karena membuang janin hasil pemerkosaan. Tapi hakim hanya menjatuhkan sanksi pembinaan.

Setelah publik meributkan kasus di Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bulian memang menangguhkan penahanan si gadis korban pemerkosaan. Tapi langkah ini belum menuntaskan masalah. Kuasa hukum korban perlu segera mengajukan permohonan banding agar pengadilan tinggi bisa mengoreksi vonis yang mencederai rasa keadilan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.