Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Derita Ganda Korban Pemerkosaan

Oleh

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, yang menghukum korban pemerkosaan amatlah berlebihan. Ia divonis enam bulan penjara karena kasus aborsi. Terhukum adalah gadis 15 tahun yang diperkosa kakaknya hingga hamil. Diduga ditekan oleh keluarga yang tak kuat menanggung aib, ia kemudian menggugurkan kandungan.

Majelis hakim yang diketuai Rais Torodji seharusnya mempertimbangkan kondisi psikis gadis dari Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut. Pemerkosaan itu sungguh nyata karena pelaku telah diadili. Si kakak terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman pelaku cukup ringan karena ia masih berusia di bawah 18 tahun. Jika vonis pemerkosa dijatuhkan secara hati-hati, putusan buat korban semestinya dipertimbangkan jauh lebih cermat.

Undang-Undang Perlindungan Anak memang melarang aborsi, tapi bukan berarti aturan ini bisa diterapkan secara serampangan. Semangat undang-undang itu untuk melindungi janin yang secara hukum sudah masuk kategori anak-anak. Masalahnya, pelaku aborsi juga masih anak-anak sekaligus korban pemerkosaan, yang wajib dilindungi. Larangan aborsi tidak bisa diterapkan secara kaku karena aturan ini pun boleh diabaikan karena pertimbangan medis atau aspek psikis korban pemerkosaan.

Pelegalan aborsi itu diatur dalam Undang-undang Kesehatan. Larangan aborsi bisa diabaikan dengan alasan kedaruratan medis, misalnya kehamilan itu mengancam nyawa ibu atau si janin menderita penyakit genetis berat. Aborsi juga diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. Hanya, pengecualian ini dibatasi dengan ketentuan bahwa usia janin belum sampai enam minggu.

Korban pemerkosaan di Jambi itu dijerat hukum karena aborsi yang dia lakukan dianggap ilegal. Jaksa berargumen bahwa usia janin yang digugurkan gadis itu sudah mencapai enam bulan. Aturan yang diterapkan secara kaku ini menyebabkan gadis yang malang itu masuk penjara. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebetulnya melonggarkan batasan usia janin yang boleh digugurkan dengan alasan medis. Tapi keleluasaan serupa tak diatur bagi korban pemerkosaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim semestinya lebih bijak dalam menerapkan hukum positif. Pelaku aborsi yang masih bocah harus diperlakukan berbeda karena ia tentu mengalami gangguan psikis yang luar biasa. Kalaupun aborsi itu dianggap sebagai kejahatan, cukuplah orang tuanya-ia juga dituduh terlibat dan diproses secara hukum-yang bertanggung jawab.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu memeriksa hakim yang memutus kasus aborsi. Hakim diduga menabrak rambu-rambu yang dimuat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan itu menyatakan, antara lain, hakim harus menimbang berbagai aspek dari perspektif korban dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga perlu melihat kemungkinan korban dalam keadaan tidak berdaya.

Kasus aborsi seorang remaja berusia 16 tahun yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi rujukan. Remaja itu sempat dituntut delapan setengah tahun penjara karena membuang janin hasil pemerkosaan. Tapi hakim hanya menjatuhkan sanksi pembinaan.

Setelah publik meributkan kasus di Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bulian memang menangguhkan penahanan si gadis korban pemerkosaan. Tapi langkah ini belum menuntaskan masalah. Kuasa hukum korban perlu segera mengajukan permohonan banding agar pengadilan tinggi bisa mengoreksi vonis yang mencederai rasa keadilan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.