Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neraca Jomplang Korban Pemerkosaan

image-profil

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Iklan

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan. Korban awalnya dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum, kemudian divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan penerapan Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia jelas merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandung  sendiri. Sebagai korban pemerkosaan, terlebih korban pemerkosaan dari lingkungan terdekat, ia jelas menanggung penderitaan, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, terdapat fakta bahwa ia anak yang belum dewasa, masih berusia 15 tahun.

Dalam konteks ini, perlu dan seharusnya dia diposisikan sebagai korban yang berulang kali menjadi korban kembali (multiple victimizations). Seorang korban pemerkosaan berada pada posisi yang sangat rentan, baik secara posisi relasi kuasa, usia, psikis dan mental, maupun sosial. Respons secara hitam-putih belaka dari sudut pandang positivisme hukum tidak akan mampu membongkar berbagai kerentanan ini.

Meskipun dengan hanya menyandarkan diri pada beberapa produk hukum positif, bukan berarti tidak ada langkah maju yang bisa diambil oleh negara (baca: penegak hukum dan pengadilan). Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini seharusnya menjadi dorongan bagi hakim untuk melihat perkara pemerkosaan lebih dalam: membongkar posisi kerentanan korban.

Benar bahwa peraturan yang ada dan berlaku menempatkan tindakan aborsi sebagai perbuatan pidana. Namun, di sisi lain, tindakan aborsi sehat dan aman dengan syarat dan kondisi tertentu juga dimungkinkan oleh hukum positif. Peluang dia terlepas dari jerat pemidanaan seharusnya bisa diambil oleh penegak hukum dengan menerapkan pilihan kedua ini.

Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya memberi jalan dilakukannya aborsi dengan dua syarat: 1) apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan dan 2) kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat itu memberi makna bahwa aborsi bukanlah sesuatu yang dilarang penuh, tapi mungkin dilakukan dengan syarat dan kondisi tertentu, yang salah satunya terhadap korban pemerkosaan. Ia juga dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu oleh negara. Hal terakhir ini menimbulkan pertanggungjawaban negara.

Negara diberi tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan berupa aborsi aman dan sehat tidak terbatas tapi terutama kepada korban pemerkosaan. Bukan justru sebaliknya dengan mempidanakan praktik aborsi yang dilakukan karena gagalnya negara memenuhi tanggung jawab itu. Poinnya adalah negara tidak seharusnya mempidanakan tindakan yang seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan.

Lebih jauh, selain memberikan akses aborsi aman sejak awal, negara perlu memberikan jaminan perlindungan lain berupa tindakan sementara. Misalnya, penempatan korban jauh dari pelaku dan tempat kejadian, pemulihan secara psikis dan fisik, sampai kompensasi kepada korban. Sekali lagi, bukan dengan menerapkan pemidanaan kepada korban pemerkosaan.

Lalu, bagaimana proyeksi kebijakan ke depan? Ternyata posisinya sama sekali tidak berubah. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih melanggengkan pidana penjara sebagai respons bagi tindakan aborsi. Hal ini tidak mengubah kondisi status quo saat ini.

Jika demikian adanya, perempuan korban pemerkosaan yang menggugurkan kandungannya akan masuk daftar tunggu untuk dipidana. Sementara itu, negara tetap tidak berhasil memberikan jaminan perlindungan untuk aborsi aman dan sehat. Di tengah situasi itu, korban pemerkosaan di Jambi dan korban lainnya tetap mengalami situasi menjadi korban berulang kali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.