Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu Dan Akrobat Demokrasi

Oleh

image-gnews
Presiden Joko Widodo santap malam bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Senin malam 23 Juli 2018. Foto/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo santap malam bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Senin malam 23 Juli 2018. Foto/Biro Pers Setpres
Iklan

PRAGMATISME politik makin menjadijadi menjelang masa pendaftaran kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Dengan segala cara, koalisi pendukung dan penentang Presiden Joko Widodo samasama merancang pasangan kandidat yang ideal. Manuver politik ini memicu langkah yang kurang elok: Jusuf Kalla memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden untuk yang ketiga kali.

Gugatan terhadap pembatasan hak dipilih itu mulamula diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam persidangan, hakim konstitusi menilai posisi partai politik ini kurang kuat sebagai pihak yang dirugikan. Soalnya, Perindo baru sebatas mempertimbangkan Jusuf Kalla sebagai salah satu figur yang akan diusung sebagai calon wakil presiden. Untuk memperkuat legal standing, belakangan Kalla ikut pula menjadi penggugat.

Langkah Kalla didorong situasi politik yang tidak sehat. Proses demokrasi terpasung aturan presidential threshold. Calon yang berminat maju membutuhkan dukungan dari beberapa partai politik. Calon inkumben Jokowi, yang berlimpah dukungan, memanfaatkan situasi ini. Ia bersama partaipartai pengusungnya terkesan menunggu siapa pasangan yang disiapkan lawan sebelum menentukan calon wakil presiden. Sejauh ini, baru Prabowo Subianto yang terlihat siap maju sebagai calon presiden. Tapi ia masih sibuk merapatkan barisan partai pengusung sekaligus mencari calon pendamping.

Adu strategi itulah yang menerbitkan keinginan memasangkan lagi Jokowi dengan Jusuf Kalla. Pasangan ini dianggap akan sulit dikalahkan pasangan lawan. Duet JokowiKalla diprediksi bisa mengatasi pasangan penantang: PrabowoAgus Yudhoyono, PrabowoAnies Baswedan, atau yang lain.

Kalla dianggap cukup lentur menghadapi kubu pesaingterutama mereka yang memotretkan diri sebagai representasi pemilih muslim. Asumsi yang tak jelas asalusulnya itu telanjur dipercaya: Jokowi tidak disukai umat Islam.

Lebih dari ambisi Kalla pribadi, masalah makin ruwet karena partai pendukung Jokowi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memberi angin kepada Kalla untuk maju lagi. Sebagian pemimpin partai itu percaya, karena faktor usia, Kalla tak akan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024sesuatu yang memungkinkan PDIP memajukan sendiri kadernya. Masalah muncul lantaran Kalla terganjal aturan main: ia pernah menjadi wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada 20042009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simulasi pertarungan itu memunculkan gugatan yang gegabah. Argumen Perindo bahwa Pasal 169 huruf n UndangUndang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi amatlah lemah. Ketentuan yang dipersoalkan itu berbunyi: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam jabatan yang sama. Aturan ini tidak bertabrakan dengan konstitusi karena hanya memuat lagi ketentuan dalam UndangUndang Dasar dengan kalimat yang berbeda.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kata"sesudahnya" dalam ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk pemimpin yang menjabat dua kali secara berturutturut. Pendapat kuasa hukum Jusuf Kalla terkesan mengadaada. Ia menafsirkan pembatasan masa jabatan dalam konstitusi itu hanya berlaku bagi presiden, bukan wakil presiden.

Jika dikabulkan, gugatan itu akan menyuburkan oligarki politik. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan amendemen pertama UUD 1945, bertujuan mencegah terulangnya rezim otoriter di masa Orde Baru yang menumbuhkan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan semangat yang sama pula pembatasan masa jabatan berlaku bagi kepala daerah kendati hal ini tidak diatur dalam konstitusi.

Pembatasan hak dipilih memang diperbolehkan konstitusi. Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan,"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang." Atas dasar prinsip ini pula, pada 2010, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pembatasan masa jabatan kepala daerah.

Untuk menjaga konsistensi, hakim Mahkamah Konstitusi perlu menengok lagi hasil uji materi tersebut sebelum memutus gugatan Perindo dan Kalla. Bila prinsip pembatasan hak dipilih dibatalkan, banyak bekas kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Mahkamah tak boleh menciptakan norma baru yang mengingkari konstitusi sekaligus menimbulkan preseden buruk yang merusak tatanan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.