Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu Dan Akrobat Demokrasi

Oleh

image-gnews
Presiden Joko Widodo santap malam bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Senin malam 23 Juli 2018. Foto/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo santap malam bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Senin malam 23 Juli 2018. Foto/Biro Pers Setpres
Iklan

PRAGMATISME politik makin menjadijadi menjelang masa pendaftaran kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Dengan segala cara, koalisi pendukung dan penentang Presiden Joko Widodo samasama merancang pasangan kandidat yang ideal. Manuver politik ini memicu langkah yang kurang elok: Jusuf Kalla memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden untuk yang ketiga kali.

Gugatan terhadap pembatasan hak dipilih itu mulamula diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam persidangan, hakim konstitusi menilai posisi partai politik ini kurang kuat sebagai pihak yang dirugikan. Soalnya, Perindo baru sebatas mempertimbangkan Jusuf Kalla sebagai salah satu figur yang akan diusung sebagai calon wakil presiden. Untuk memperkuat legal standing, belakangan Kalla ikut pula menjadi penggugat.

Langkah Kalla didorong situasi politik yang tidak sehat. Proses demokrasi terpasung aturan presidential threshold. Calon yang berminat maju membutuhkan dukungan dari beberapa partai politik. Calon inkumben Jokowi, yang berlimpah dukungan, memanfaatkan situasi ini. Ia bersama partaipartai pengusungnya terkesan menunggu siapa pasangan yang disiapkan lawan sebelum menentukan calon wakil presiden. Sejauh ini, baru Prabowo Subianto yang terlihat siap maju sebagai calon presiden. Tapi ia masih sibuk merapatkan barisan partai pengusung sekaligus mencari calon pendamping.

Adu strategi itulah yang menerbitkan keinginan memasangkan lagi Jokowi dengan Jusuf Kalla. Pasangan ini dianggap akan sulit dikalahkan pasangan lawan. Duet JokowiKalla diprediksi bisa mengatasi pasangan penantang: PrabowoAgus Yudhoyono, PrabowoAnies Baswedan, atau yang lain.

Kalla dianggap cukup lentur menghadapi kubu pesaingterutama mereka yang memotretkan diri sebagai representasi pemilih muslim. Asumsi yang tak jelas asalusulnya itu telanjur dipercaya: Jokowi tidak disukai umat Islam.

Lebih dari ambisi Kalla pribadi, masalah makin ruwet karena partai pendukung Jokowi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memberi angin kepada Kalla untuk maju lagi. Sebagian pemimpin partai itu percaya, karena faktor usia, Kalla tak akan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024sesuatu yang memungkinkan PDIP memajukan sendiri kadernya. Masalah muncul lantaran Kalla terganjal aturan main: ia pernah menjadi wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada 20042009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simulasi pertarungan itu memunculkan gugatan yang gegabah. Argumen Perindo bahwa Pasal 169 huruf n UndangUndang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi amatlah lemah. Ketentuan yang dipersoalkan itu berbunyi: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam jabatan yang sama. Aturan ini tidak bertabrakan dengan konstitusi karena hanya memuat lagi ketentuan dalam UndangUndang Dasar dengan kalimat yang berbeda.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kata"sesudahnya" dalam ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk pemimpin yang menjabat dua kali secara berturutturut. Pendapat kuasa hukum Jusuf Kalla terkesan mengadaada. Ia menafsirkan pembatasan masa jabatan dalam konstitusi itu hanya berlaku bagi presiden, bukan wakil presiden.

Jika dikabulkan, gugatan itu akan menyuburkan oligarki politik. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan amendemen pertama UUD 1945, bertujuan mencegah terulangnya rezim otoriter di masa Orde Baru yang menumbuhkan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan semangat yang sama pula pembatasan masa jabatan berlaku bagi kepala daerah kendati hal ini tidak diatur dalam konstitusi.

Pembatasan hak dipilih memang diperbolehkan konstitusi. Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan,"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang." Atas dasar prinsip ini pula, pada 2010, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pembatasan masa jabatan kepala daerah.

Untuk menjaga konsistensi, hakim Mahkamah Konstitusi perlu menengok lagi hasil uji materi tersebut sebelum memutus gugatan Perindo dan Kalla. Bila prinsip pembatasan hak dipilih dibatalkan, banyak bekas kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Mahkamah tak boleh menciptakan norma baru yang mengingkari konstitusi sekaligus menimbulkan preseden buruk yang merusak tatanan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.