Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Nodai Konstitusi Kita

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Iklan

Mahkamah Konstitusi semestinya menolak gugatan uji materi tentang aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi kita sudah sangat jelas mengatur jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.

Sebagai lembaga yang menguji keabsahan undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah seharusnya kembali ke aturan konstitusi. Ketentuan yang diuji materi, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah aturan turunan pembatasan masa jabatan calon presiden dan wakil presiden di UUD 1945. Aturan penjelasan pasal itu bahkan menyebutkan pembatasan dua periode tak harus berturut-turut. Dengan demikian, dalil uji materi bahwa pasal itu bertentangan dengan konstitusi sangat tidak beralasan.

Sembilan hakim konstitusi yang mengadili gugatan juga perlu mempertimbangkan bahwa aturan pembatasan tersebut terbit sebagai amanat reformasi. Mahkamah Konstitusi, yang lahir dari rahim reformasi, tidak boleh mengingkari hal ini. Bukan sekadar itu, pembatasan masa jabatan juga merupakan bagian dari cita-cita demokrasi yang menghendaki sistem oligarki dan politik dinasti, yang telah terbukti menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti pada era Orde Baru, tidak kembali terulang.

Permohonan uji materi aturan itu, yang sudah dua kali diajukan, sangat kentara bau kepentingan politiknya. Dalam permohonan pertama, pihak pemohon beralasan menggugat karena ketentuan itu dianggap merintangi Jusuf Kalla kembali maju menjadi pendamping Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sebelum menjadi wakil Jokowi, Kalla pernah berduet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009. Mahkamah menolak gugatan itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa hanya partai baru yang tak terlibat membuat undang-undang tersebut yang berhak mengajukan uji materi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dalil partai baru yang tidak terlibat dalam pembuatan undang-undang, Rabu pekan lalu atau 24 hari menjelang tenggat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus mendatang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggugat aturan pembatasan masa jabatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Adanya "udang" di balik gugatan itu semakin kentara setelah Jusuf Kalla, melalui pengacaranya, mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan Perindo tersebut.

Mahkamah tengah mempertimbangkan mempercepat putusan agar tak melampaui tenggat pendaftaran calon presiden dan wakilnya. Rencana mempercepat putusan sah-sah saja dilakukan demi kepastian hukum. Hal yang diharamkan adalah hakim konstitusi tidak profesional dan terlibat kepentingan politik praktis saat mengambil putusan. Indikasi ini bisa jadi benar jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.

Putusan yang akan keluar soal ini menjadi pertaruhan besar bagi Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah keliru membuat putusan, selain bisa dinilai melanggar konstitusi, demokrasi kita akan rusak binasa karena kepentingan sesaat segelintir orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.