Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Nodai Konstitusi Kita

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Iklan

Mahkamah Konstitusi semestinya menolak gugatan uji materi tentang aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi kita sudah sangat jelas mengatur jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.

Sebagai lembaga yang menguji keabsahan undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah seharusnya kembali ke aturan konstitusi. Ketentuan yang diuji materi, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah aturan turunan pembatasan masa jabatan calon presiden dan wakil presiden di UUD 1945. Aturan penjelasan pasal itu bahkan menyebutkan pembatasan dua periode tak harus berturut-turut. Dengan demikian, dalil uji materi bahwa pasal itu bertentangan dengan konstitusi sangat tidak beralasan.

Sembilan hakim konstitusi yang mengadili gugatan juga perlu mempertimbangkan bahwa aturan pembatasan tersebut terbit sebagai amanat reformasi. Mahkamah Konstitusi, yang lahir dari rahim reformasi, tidak boleh mengingkari hal ini. Bukan sekadar itu, pembatasan masa jabatan juga merupakan bagian dari cita-cita demokrasi yang menghendaki sistem oligarki dan politik dinasti, yang telah terbukti menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti pada era Orde Baru, tidak kembali terulang.

Permohonan uji materi aturan itu, yang sudah dua kali diajukan, sangat kentara bau kepentingan politiknya. Dalam permohonan pertama, pihak pemohon beralasan menggugat karena ketentuan itu dianggap merintangi Jusuf Kalla kembali maju menjadi pendamping Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sebelum menjadi wakil Jokowi, Kalla pernah berduet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009. Mahkamah menolak gugatan itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa hanya partai baru yang tak terlibat membuat undang-undang tersebut yang berhak mengajukan uji materi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dalil partai baru yang tidak terlibat dalam pembuatan undang-undang, Rabu pekan lalu atau 24 hari menjelang tenggat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus mendatang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggugat aturan pembatasan masa jabatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Adanya "udang" di balik gugatan itu semakin kentara setelah Jusuf Kalla, melalui pengacaranya, mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan Perindo tersebut.

Mahkamah tengah mempertimbangkan mempercepat putusan agar tak melampaui tenggat pendaftaran calon presiden dan wakilnya. Rencana mempercepat putusan sah-sah saja dilakukan demi kepastian hukum. Hal yang diharamkan adalah hakim konstitusi tidak profesional dan terlibat kepentingan politik praktis saat mengambil putusan. Indikasi ini bisa jadi benar jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.

Putusan yang akan keluar soal ini menjadi pertaruhan besar bagi Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah keliru membuat putusan, selain bisa dinilai melanggar konstitusi, demokrasi kita akan rusak binasa karena kepentingan sesaat segelintir orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.