Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momentum Membersihkan PLN

Oleh

image-gnews
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TERBONGKARNYA kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 pekan lalu menunjukkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih belum bersih dari praktik korupsi. Ulah lancung Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih menerima sogokan Rp 4,8 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemilik BlackGold Natural Resources Limited-rekanan anak perusahaan PLN dalam proyek Riau-tak lepas dari buruknya tata kelola perusahaan setrum milik negara itu.

Minimnya transparansi dan lemahnya mekanisme pengawasan di satu sisi, plus luasnya kewenangan pucuk pimpinan PLN di sisi lain, merupakan resep bencana yang bisa mengganggu penyediaan dan pengelolaan energi di negeri ini. Dibutuhkan audit menyeluruh untuk mengidentifikasi bagian mana dari struktur dan proses kerja PLN yang berpotensi mengundang masalah.

Silang sengkarut proyek Riau-1 ini sudah dimulai saat penugasan anak perusahaan PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara, sebagai pelaksana pembangunan pembangkit listrik mulut tambang itu. Meskipun skema penunjukan langsung diperbolehkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, petunjuk teknisnya sampai sekarang belum ada. Walhasil, keputusan PLN menggandeng BlackGold Natural Resources Limited dari Singapura dan China Huadian Engineering Co Ltd sebagai mitra konsorsium adalah sepenuhnya kewenangan Direktur Utama PLN.

Komisi Pemberantasan Korupsi menuding Johanes Kotjo menjanjikan uang terima kasih sebanyak 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1, sekitar Rp 12,87 triliun, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaannya. Itu artinya sama dengan sekitar Rp 320 miliar. Dengan demikian, suap yang diterima Eni Saragih sebesar Rp 4,8 miliar hanya seujung kuku dari total nilai kongkalikong yang dirancang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2 x 300 megawatt ini. Pertanyaannya: siapa lagi yang telah dan akan menikmati uang terima kasih yang dijanjikan Johanes?

Arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa diraba ketika mereka menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Ahad pekan lalu-dua hari setelah Eni dicokok. Petugas KPK juga memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, tokoh yang disebut-sebut sebagai patron politik Eni Saragih, selama sebelas jam pada Rabu pekan lalu. Ketika ditangkap KPK, Eni memang sedang berada di rumah dinas Idrus. Selayaknya kita mendorong KPK agar tak surut langkah meski harus berurusan dengan nama-nama besar yang diduga berada di balik skandal ini. Siapa pun tidak boleh mengintervensi proses penyidikan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih dari itu, terbongkarnya skandal ini juga bisa menjadi momentum untuk mereformasi PLN. Di luar soal penunjukan langsung, ada banyak potensi patgulipat lain dalam tata kelola sistem kelistrikan nasional kita selama ini. Bahkan soal yang paling mendasar, yakni cetak biru megaproyek strategis nasional 35 ribu megawatt, juga bermasalah. Proyek percepatan penambahan pasokan listrik itu dirancang dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7 persen. Saat ini, ketika angka pertumbuhan meleset dari target, tentu dibutuhkan penyesuaian.

Masalahnya, ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, muncul potensi main mata baru antara pemerintah dan penyedia listrik swasta alias independent power producer. Kewenangan untuk meneruskan atau menunda proyek berada di tangan pejabat Kementerian Energi, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Skema pembelian listrik swasta atau power purchase agreement antara PLN dan penyedia listrik independen juga perlu dikaji kembali. Selama ini, negosiasi penentuan harga pembelian dilakukan secara tertutup dengan kendali di tangan Direktur Utama PLN. Padahal selisih harga sekian sen per kilowatt-jam saja bisa menentukan berapa persentase keuntungan yang dinikmati perusahaan pembangkit listrik. Kongkalikong amat rawan terjadi di sini.

Ikhtiar pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk di bidang kelistrikan, selama empat tahun terakhir patut dipuji. Tapi hendaknya transparansi dalam tata kelola berbagai proyek itu tak diabaikan. Semua celah untuk pelanggaran perlu diantisipasi karena mengandalkan niat baik semata tidak cukup. Kita tak ingin skandal suap di proyek PLTU Riau-1 terulang di proyek pembangkit listrik lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.