Kadir
Mahasiswa Program Magister Ekonometrika Terapan di Monash University Australia
Hasil Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi 2017 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama ini mengungkapkan sejumlah fakta miris ihwal usaha tanaman padi di Tanah Air. Profil petani padi kita kian mengkhawatirkan karena didominasi generasi tua dan berpendidikan rendah. Konsekuensinya, upaya peningkatan produksi melalui inovasi di sektor pertanian tanaman pangan, khususnya padi, dihadapkan pada tantangan yang kian berat, yakni daya dukung sumber daya manusia yang lemah.
Faktanya memang sangat miris. Hasil survei menyatakan sekitar 61 persen petani padi sawah kita ternyata berumur 50 tahun ke atas. Hanya sekitar 13 persen berumur 20–39 tahun. Survei serupa pada 2014 menunjukkan bahwa persentase petani tanaman padi sawah berumur 50 tahun ke atas sebesar 52 persen. Sementara itu, proporsi petani padi sawah berumur 20–39 mencapai sekitar 18 persen.
Pola perubahan komposisi umur petani ini memperlihatkan bahwa peningkatan proporsi petani beumur tua dan penurunan proporsi petani berumur muda terjadi secara bersamaan. Itu artinya, regenerasi petani kita jalan di tempat. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa 68 persen petani padi sawah hanya menamatkan pendidikan maksimal sekolah dasar dan sisanya tidak bersekolah atau tidak tamat sekolah dasar.
Kondisi ini diperburuk oleh kurang menguntungkannya usaha tanam padi. Survei ini memotret struktur ongkos usaha tanaman padi secara nasional dan kegiatan budi dayanya, seperti kendala usaha, penggunaan input produksi, penggunaan alat dan mesin pertanian, dan penguasaan lahan.
Hasil survei menunjukkan bahwa nilai produksi sawah seluas 1 hektare rata-rata sebesar Rp 18,5 juta per musim tanam. Adapun ongkos produksinya rata-rata Rp 13,6 juta. Artinya, rata-rata pendapatan yang diperoleh dari 1 hektare sawah sebesar Rp 5 juta per musim tanam atau sekitar Rp 1,2 juta per bulan.
Ongkos produksi itu sudah mencakup perkiraan biaya faktor produksi milik sendiri atau cuma-cuma-seperti sewa lahan pertanian dan alat milik sendiri serta upah pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar-dan ongkos penggunaan input produksi yang diperoleh tanpa harus membeli. Jika semua komponen biaya ini dikeluarkan, keuntungan totalnya bisa lebih dari Rp 10 juta per hektare per musim tanam.
Keuntungannya tampak lumayan. Sayangnya, mayoritas mereka adalah petani gurem dengan penguasaan lahan sawah kurang dari setengah hektare. Berdasarkan Survei Kajian Cadangan Beras yang dilaksanakan BPS pada Maret 2015, sekitar 70 persen rumah tangga usaha tanaman padi menguasai lahan sawah kurang dari setengah hektare. Padahal, break even point (BEP) dan surplus usaha tani untuk komoditas padi sawah bisa tercapai jika petani mengusahakan lahan minimal 0,5 hektare.
Kondisi ini kian diperparah oleh distribusi penguasaan lahan yang sangat timpang. Hasil perhitungan INDEF, dengan menggunakan hasil Sensus Pertanian 2013, menunjukkan bahwa rasio Gini penguasaan lahan pertanian mencapai 0,64. Ini memperlihatkan bahwa sebagian besar lahan pertanian dikuasai oleh segelintir petani bermodal besar yang diuntungkan dari fragmentasi lahan yang cukup masif, khususnya di Pulau Jawa.
Struktur ongkos usaha tanaman padi sawah memperlihatkan bahwa fraksi terbesar biaya total produksi dialokasikan untuk tenaga kerja dan jasa pertanian, yang mencapai Rp 6,6 juta per hektare per musim tanam atau sekitar 48,8 persen dari biaya total produksi. Jadi, usaha tanaman padi di Tanah Air cenderung bersifat padat karya.
Akses terhadap penguasaan lahan yang sulit dan keuntungan ekonomi yang kurang menggairahkan inilah yang menjadi penyebab utama regenerasi petani kita mandek. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan produksi beras kita di masa datang. Pemecahannya, pemerintah harus meningkatkan akses penguasaan lahan pertanian dan keuntungan kegiatan usaha tani padi.