Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiket Robek

image-profil

Oleh

image-gnews
Presiden Jokowi (keempat kanan) menerima Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) beserta Komisioner KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Dalam pertemuan ini juga dibahas persiapan tahapan pileg dan pilpres 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (keempat kanan) menerima Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) beserta Komisioner KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Dalam pertemuan ini juga dibahas persiapan tahapan pileg dan pilpres 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

Republik Indonesia negara besar. Penduduknya lebih dari 260 juta. Tapi betapa sulitnya mencari presiden. Empat tahun lalu, yang maju bertanding dalam "pilpres" adalah Joko Widodo melawan Prabowo Subianto. Tahun depan, kalau tak ada kejutan, lagi-lagi hanya dua nama itu yang bertarung.

Jokowi berpeluang menang. Prabowo juga begitu. Tapi semestinya setiap warga negara yang cakap dan mampu punya kesempatan seperti mereka. Dalam pencalonan presiden, sayangnya kesempatan semua warga negara belum setara. Ada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membatasi hak warga negara untuk ikut mencari tiket ke Istana.

Pasangan calon presiden wajib mendapat dukungan partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dalam pemilu sebelumnya. Kalimat "dalam pemilu sebelumnya" ini kurang adil-itu sebabnya sekelompok orang sedang menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi.

Keadaan itu bisa digambarkan begini: "tiket" menuju Istana pada Pemilu 2014 ternyata dipakai lagi pada 2019. Semestinya "tiket" yang sudah dipakai harus dirobek. Kondisi politik berubah, tidak masuk akal kalau "tiket kedaluwarsa" dipakai lagi.

Calon presiden 2019 semestinya mencari tiket tahun itu juga. Apalagi pemilihan anggota DPR dan presiden pada 2019 akan diselenggarakan pada saat yang sama. Idealnya, partai yang memenuhi syarat ikut Pemilu 2019 berhak mengajukan satu pasangan calon presiden-selain mengajukan calon anggota DPR. Lebih praktis. Komisi Pemilihan Umum hanya perlu sekali bekerja: meneliti persyaratan partai untuk ikut pemilu, sekaligus kelengkapan syarat calon presiden.

Baca Juga:

Kalau ingin jagonya menang, tentu partai akan mengusung calon presiden yang berorientasi kerja dan punya prestasi. Dampaknya bagus. Rakyat terhindar dari calon yang cuma suka mematut-matut diri, hanya peduli urusan elektabilitas, dan suka membuat acara "tabur uang". Jika Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 222 itu, terbukalah peluang bagi kepala daerah yang sukses, menteri yang berprestasi, atau pemimpin partai yang bagus programnya, juga pimpinan korporasi yang andal, untuk maju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat dukungan 20 persen yang berlaku sekarang juga membuat orang berebut menjadi pendamping pemegang "tiket" seperti Jokowi. Romahurmuziy, Ketua Umum PPP, sampai perlu tampil membawa gitar dan menyanyi di iklan televisi. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memasang baliho besar di mana-mana. Tentu usaha yang perlu dana besar itu bukan praktik terlarang, walaupun banyak orang ragu akan efektivitasnya.

Di kubu Prabowo, partai pendukungnya mulai sibuk mengusung Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden Prabowo. Ada juga kelompok yang utak-atik menyiasati syarat 20 persen itu. Mereka memikirkan Poros Ketiga, dengan Jusuf Kalla sebagai calon presiden. Kabarnya, Anies Baswedan juga masuk radar kelompok ini, juga Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai wakil presiden.

Tidak ada salahnya orang muda punya ambisi. Kalkulasi mereka mungkin begini: kalau bukan sekarang tampil "menjual muka" ke seantero Nusantara, mungkin pada 2024 (ketika Jokowi tak bisa dipilih lagi) mereka masih tercecer di "pinggiran" arena persaingan. Kalau bukan sekarang, barangkali pada 2024 lapangan sudah "becek" dengan banyaknya pemain.

Tanpa perubahan undang-undang yang melonggarkan syarat presiden, ambisi menjadi presiden dikhawatirkan mencari saluran yang kurang demokratis, misalnya mengeksploitasi sentimen agama demi mendongkrak suara. Masih terbuka kesempatan memperbaiki undang-undang itu, dan bisa diawali dengan perubahan Pasal 222 oleh Mahkamah Konstitusi. TORIQ HADAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.