Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh

image-profil

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian <i>fee</i> terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Said Zainal Abidin
Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik STIA LAN

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh. Sebagai gubernur dari sebuah daerah yang menerapkan syariat Islam, tindakan korupsi ini dipandang rakyat sebagai pencurian yang pantas dihukum dengan hukuman potong tangan. Namun qanun soal korupsi belum diundangkan di provinsi itu.

Korupsi ini merupakan perulangan dari yang pernah dilakukan gubernur terdahulu, Abdullah Puteh. Hal ini membuat pihak-pihak yang kurang sepakat dengan sistem otonomi khusus cenderung menarik garis hubungan dengan sistem tersebut.

Perlu dipertegas bahwa korupsi bukan terjadi karena adanya sistem otonomi khusus, melainkan karena ada iktikad dan kesempatan untuk korupsi. Korupsi secara berulang tidak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di Sumatera Utara, Jambi, dan Riau-daerah-daerah yang tidak menerapkan sistem otonomi khusus.

Sistem otonomi khusus yang disandang Provinsi Aceh merupakan hasil kajian yang panjang yang sudah dibahas pada masa lampau. Sistem ini berasal dari pemikiran yang digagas oleh Presiden Habibie serta Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Hartarto pada masa awal reformasi. Landasannya terletak pada tiga pertimbangan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, Aceh adalah daerah yang relatif tertinggal dibandingkan dengan kondisi rata-rata daerah di Indonesia. Keadaan itu sebagai akibat tidak adanya masa aman lebih dari sepuluh tahun secara berkelanjutan selama lebih dari seratus tahun sejak Belanda mulai menyerang Aceh pada 1873. Setiap kali ada masa teduh, segera diikuti masa tidak aman kembali. Akibatnya, Aceh tidak memiliki kesempatan untuk membangun. Karena itu, Aceh tertinggal dalam banyak bidang dibandingkan dengan daerah lain.

Kedua, menurut teori pembangunan daerah, pembangunan suatu daerah perlu didekati dengan pendekatan spasial, yaitu pendekatan yang melihat setiap daerah berbeda satu sama lain dalam ruang dan waktu. Yogyakarta masa lampau berbeda dengan Jakarta tempo dulu. Begitu juga Jakarta sekarang berbeda dengan Yogyakarta masa kini. Yogyakarta atau Jakarta "zaman now" berbeda dengan Jakarta atau Yogyakarta masa lampau. Berdasarkan pendekatan ini, sistem otonomi khusus adalah sebuah keniscayaan. Kalau semua daerah itu sudah diperlakukan secara khusus, sistem otonomi (khusus) menjadi umum dan yang umum menjadi khusus. Singkatnya, semua daerah harus diperlakukan secara khusus karena setiap daerah berbeda dengan daerah lain.

Ketiga, bagaimana melakukan pembangunan dengan sistem otonomi khusus itu? Pembangunan secara khusus tak sekadar menetapkan sejumlah dana besar yang dilimpahkan kepada suatu daerah untuk dikelola sesukanya sendiri. Sistem pembangunannya dengan melakukan inventarisasi aspek-aspek apa saja yang dirasa ketinggalan dan perlu dibangun segera secara khusus berdasarkan kondisi ketinggalan dari daerah lain. Pembangunan dalam waktu tertentu dilakukan untuk mengejar ketinggalan tertentu yang harus dilakukan sebagai proyek khusus. Kalau terjadi korupsi dalam proyek itu, itu baru dapat disebut sebagai korupsi dana otonomi khusus.

Korupsi atau suap-menyuap dan operasi tangkap tangan sudah merupakan hal yang jamak di berbagai daerah. Koruptor pada umumnya tidak melihat dari sumber apa dana itu berasal. Yang penting bagi mereka adalah adanya obyek yang dapat dikorup. Kucing pemakan tikus tidak pernah membedakan apakah tikus itu berasal dari sawah atau dari kebun, yang penting adalah tikus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.