Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Legalitas Ojek Online

image-profil

image-gnews
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membawa sejumlah pengemudi ojek <i>online</i> yang terjaring razia karena parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Sejumlah ojek <i>online</i> yang tidak mau sepeda motornya terjaring razia pun melarikan diri. TEMPO/Subekti.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membawa sejumlah pengemudi ojek online yang terjaring razia karena parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Sejumlah ojek online yang tidak mau sepeda motornya terjaring razia pun melarikan diri. TEMPO/Subekti.
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai sarana angkutan yang sah. Menurut putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018, sepeda motor bukan kendaraan umum karena bukan kendaraan umum yang layak dari segi keselamatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanpa dasar hukum yang sah, situasi ini merugikan semua pihak, baik konsumen maupun pengemudi ojek.

Putusan MK itu bisa dibilang sekadar memenuhi aspek legal formal. Hakim hanya bertindak sebagai corong undang-undang. Putusan itu miskin nilai karena tidak mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jika ojek online dinyatakan tidak dapat dijadikan kendaraan umum, mengingat faktor keselamatan, pertimbangan ini sebenarnya agak naif. Pada prinsipnya sepeda motor adalah moda transportasi yang aman dikendarai oleh seorang pengemudi dan seorang penumpang, sebagaimana komposisi pengemudi dan konsumen ojek. Putusan MK tersebut tidak disertai data dan fakta empiris mengenai keselamatan berkendara. Justru putusan itu kini menimbulkan kegundahan bagi seluruh pemangku kepentingan ojek online. Putusan itu juga bertentangan dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menghubungkan warga lintas negara melalui jaringan dan kecerdasan buatan sebagaimana bisnis model ojek online.Bagaimana menyikapi putusan MK tersebut? Pemerintah tentu tak serta-merta dapat melarang ojek online karena akan menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi. Pendekatan terhadap persoalan ini tidak mungkin dilakukan secara legal formal karena beririsan dengan aspek sosial dan ekonomi.

Pendekatan yang paling tepat adalah pendekatan ekonomi atas hukum (economic analysis of law). Jikapun ojek online dinyatakan ilegal, konsumen akan beralih kembali pada ojek konvensional. Maka, moda transportasi ojek tetap akan ada. Padahal, ilegalitasnya bukan karena online atau tidak, melainkan karena jenis kendaraannya. Sepeda motor dianggap bukan moda transportasi umum dari sudut Undang-Undang Lalu Lintas. Dalam hal ini, putusan MK tersebut bukan untuk mematikan industrinya, melainkan titik balik penyusunan regulasi ojek online yang hingga saat ini belum ada dasar hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fokus utamanya adalah perlindungan konsumen sebagai pengguna ojek online, sehingga aturan hukum harus dibuat sebagai jembatan keterlibatan pemerintah dari segi pengawasan. Tanpa dasar hukum, hubungan antara konsumen dan ojek online sebagai pemberi jasa mutlak berada dalam ranah privat, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur mengawasi. Hal ini bertentangan dengan semangat diciptakannya ojek online sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Sosiolog Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum adalah alat rekaya sosial. Dalam kasus ojek online, hukum dapat menjadi media yang efektif dalam mengatur hubungan konsumen dan ojek sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat ojek online tersebut.

Hukum tidak boleh menghambat kebutuhan masyarakat. Jika pemerintah tidak segera membuat peraturan mengenai ojek online, akan tercipta kondisi anomi, yakni kekosongan norma yang dapat menyebabkan kekacauan. Ujung-ujungnya, hal ini akan merugikan semua pihak dan langkah mundur di era Revolusi Industri 4.0.

Pemerintah harus segera menyusun regulasi bagi ojek online ini guna menjaga momentum ekonomi terhubungnya warga negara yang satu dengan yang lainnya melalui jaringan Internet dan kecerdasan buatan. Dalam menyusun regulasi itu, pemerintah harus mempertimbangkan pula faktor sosial-ekonominya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.