Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalang-kabut Dana Otonomi Khusus

Oleh

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian <i>fee</i> terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

CERITA penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah khatam. Komisi sudah menangkap lebih dari sepuluh gubernur, bupati, dan wali kota pada paruh pertama tahun ini, tapi tetap saja para pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa itu tak kenal jera. Bahkan qanun atau undang-undang tertinggi yang memuliakan moralitas dalam kehidupan syariah diterabas begitu saja.

Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, yang diduga menerima dan memberi suap, mencerminkan ironi itu. KPK bahkan mengindikasikan bahwa keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana otonomi khusus. Dana ini semestinya dipakai terutama untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan penduduk miskin, pendanaan pendidikan, dan kesehatan.

KPK menyebut Ahmadi memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi sebagai uang pangkal ijon proyek infrastruktur dari total fulus Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. KPK menduga pemberian itu merupakan bagian dari suap delapan persen untuk pejabat Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otonomi khusus.

Dana otonomi merupakan bagian dari Perjanjian Helsinki pada 2005 untuk menghentikan konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah pusat. Anggaran itu dialokasikan sepanjang 2008-2027. Besarnya setara dengan dua persen dana alokasi umum nasional. Sejak 2017, dana itu mencapai lebih dari Rp 8 triliun, naik dari tahun-tahun sebelumnya. Hingga 2018, Aceh telah menerima dana ini sekitar Rp 64 triliun.

Sebagai "alat peredam" separatisme, dana itu jelas sudah bermasalah sejak awal. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, misalnya, pernah menemukan pengawasan dana otonomi khusus di Aceh dan Papua yang longgar setelah muncul ancaman isu-isu merdeka. Tata kelola anggarannya pun amburadul. Di Papua, dana ini bahkan kadang dianggap sebagai uang pribadi oleh elite politik setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan tak tepat sasaran juga terjadi di Aceh. Jika dilihat dari indeks kemiskinan, misalnya, Aceh menempati nomor urut pertama sebagai provinsi termiskin di Sumatera atau berada di peringkat keempat dalam daftar provinsi pada 2017. Setidaknya 800 ribu dari total 5 juta penduduk Aceh terhitung miskin. Bahkan ekonomi Aceh hanya tumbuh 4,2 persen atau di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, dengan berlimpahnya uang dan kekayaan alam, laju pertumbuhan ekonomi Aceh seharusnya bisa melebihi target nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebetulnya sudah mengamanatkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana otonomi khusus mesti diatur dalam Qanun Aceh-bukan melalui peraturan gubernur. Tapi Pasal 11-A Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Otonomi Khusus mengembalikan kewenangan gubernur dengan menyebutkan kriteria program yang dibiayai dana ini ditetapkan dalam peraturan gubernur. Pengembalian wewenang kepada gubernur ini memantik cemburu para bupati dan wali kota serta membuka penyalahgunaan gubernur.

Siapa pun pemegang kuasa atas dana otonomi khusus, sudah saatnya keberadaan anggaran itu ditinjau kembali. Kebutuhan daerah atas biaya pembangunan hendaknya dikembalikan ke mekanisme yang umum berlaku. Bersama daerah lain di Indonesia, Aceh dan Papua adalah bagian Republik yang harus diperhatikan pemerintah pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.