Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalang-kabut Dana Otonomi Khusus

Oleh

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian <i>fee</i> terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bergurau dengan awak media dengan menutup wajah setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Irwandi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

CERITA penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah khatam. Komisi sudah menangkap lebih dari sepuluh gubernur, bupati, dan wali kota pada paruh pertama tahun ini, tapi tetap saja para pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa itu tak kenal jera. Bahkan qanun atau undang-undang tertinggi yang memuliakan moralitas dalam kehidupan syariah diterabas begitu saja.

Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, yang diduga menerima dan memberi suap, mencerminkan ironi itu. KPK bahkan mengindikasikan bahwa keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana otonomi khusus. Dana ini semestinya dipakai terutama untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan penduduk miskin, pendanaan pendidikan, dan kesehatan.

KPK menyebut Ahmadi memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi sebagai uang pangkal ijon proyek infrastruktur dari total fulus Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. KPK menduga pemberian itu merupakan bagian dari suap delapan persen untuk pejabat Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otonomi khusus.

Dana otonomi merupakan bagian dari Perjanjian Helsinki pada 2005 untuk menghentikan konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah pusat. Anggaran itu dialokasikan sepanjang 2008-2027. Besarnya setara dengan dua persen dana alokasi umum nasional. Sejak 2017, dana itu mencapai lebih dari Rp 8 triliun, naik dari tahun-tahun sebelumnya. Hingga 2018, Aceh telah menerima dana ini sekitar Rp 64 triliun.

Sebagai "alat peredam" separatisme, dana itu jelas sudah bermasalah sejak awal. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, misalnya, pernah menemukan pengawasan dana otonomi khusus di Aceh dan Papua yang longgar setelah muncul ancaman isu-isu merdeka. Tata kelola anggarannya pun amburadul. Di Papua, dana ini bahkan kadang dianggap sebagai uang pribadi oleh elite politik setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan tak tepat sasaran juga terjadi di Aceh. Jika dilihat dari indeks kemiskinan, misalnya, Aceh menempati nomor urut pertama sebagai provinsi termiskin di Sumatera atau berada di peringkat keempat dalam daftar provinsi pada 2017. Setidaknya 800 ribu dari total 5 juta penduduk Aceh terhitung miskin. Bahkan ekonomi Aceh hanya tumbuh 4,2 persen atau di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, dengan berlimpahnya uang dan kekayaan alam, laju pertumbuhan ekonomi Aceh seharusnya bisa melebihi target nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebetulnya sudah mengamanatkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana otonomi khusus mesti diatur dalam Qanun Aceh-bukan melalui peraturan gubernur. Tapi Pasal 11-A Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Otonomi Khusus mengembalikan kewenangan gubernur dengan menyebutkan kriteria program yang dibiayai dana ini ditetapkan dalam peraturan gubernur. Pengembalian wewenang kepada gubernur ini memantik cemburu para bupati dan wali kota serta membuka penyalahgunaan gubernur.

Siapa pun pemegang kuasa atas dana otonomi khusus, sudah saatnya keberadaan anggaran itu ditinjau kembali. Kebutuhan daerah atas biaya pembangunan hendaknya dikembalikan ke mekanisme yang umum berlaku. Bersama daerah lain di Indonesia, Aceh dan Papua adalah bagian Republik yang harus diperhatikan pemerintah pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.