Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Korupsi Dana Otonomi Khusus

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh pada Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh pada Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Cita-cita menciptakan Indonesia tanpa korupsi terasa semakin sulit terwujud. Sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Kali ini yang dicokok adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Benar Meriah Ahmadi. Gubernur dan bupati ditangkap dalam satu kasus, sungguh ini rekor yang memalukan.

Penangkapan itu menambah panjang deretan coreng-moreng negeri ini. Sejak lembaga itu berdiri pada 2002, tercatat ada 78 kepala daerah yang diproses hukum, dari 92 kasus korupsi. Kepala daerah dan korupsi seperti dua hal yang tak terpisahkan.

Terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Irwandi dan Ahmadi ini membuat publik terhenyak. Irwandi adalah gubernur pertama sejak konflik pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka berakhir pada 2006. Dia memimpin Aceh selama dua periode, 2006-2012 dan 2017-2022. Khalayak pun lalu bertanya-tanya tentang kemungkinan penyalahgunaan dana otonomi khusus yang digelontorkan pemerintah sejak 2006.

Dalam kasus ini, KPK baru mendapati kemungkinan penyalahgunaan dana otonomi tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp 8 triliun.

KPK mencium jejak suap saat ada penyerahan uang Rp 500 juta dari pegawai swasta bernama Muyassir kepada Fadli-juga karyawan swasta. Setelah uang diterima, Fadli menyetor uang itu ke beberapa rekening. Komisi menduga uang Rp 500 juta itu merupakan pemberian Ahmadi kepada Irwandi dalam kaitan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Baca Juga:

Hasil investigasi KPK juga mendapati dugaan Ahmadi meminta fee 10 persen kepada pengusaha yang menerima proyek. Dari fee itu, 2 persen masuk ke kantongnya, 8 persen ke gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temuan pola permintaan fee 10 persen itu layak ditelusuri. KPK semestinya memeriksa proyek-proyek lain dari anggaran otonomi khusus itu. Jangan-jangan modus ini juga diterapkan di daerah lain.

Bancakan dana otonomi khusus yang dilakukan para kepala daerah ini sebenarnya sudah dikhawatirkan banyak kalangan. Aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sangat membuka peluang korupsi para kepala daerah.

Dalam beleid itu disebutkan alokasi dana otonomi khusus yang disalurkan ke tingkat kabupaten tak lebih dari 40 persen. Selain itu, dananya tidak lagi ditransfer ke daerah, melainkan menjadi pagu di pemerintah provinsi. Akibatnya, pemerintah kabupaten yang ingin meminta dana harus mengajukan program sesuai dengan pagu yang ditetapkan gubernur dan disetujui DPR Aceh. Kewenangan besar di tangan provinsi inilah yang diduga menjadi celah gubernur untuk "bermain".

Pemerintah seharusnya menyusun mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Tanpa perombakan sistem pengawasan, kita setiap tahun tetap akan melihat betapa banyak kepala daerah menggarong uang negara, lalu tertangkap KPK. Sungguh mengerikan bila hal ini menjadi seperti siklus jahat yang tak bisa diputus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.