Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Delik Korupsi di Rancangan KUHP

image-profil

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Eddy O.S. Hiariej
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Koran Tempo edisi 26 Juni 2018 menerbitkan artikel Rasmala Aritonang. Artikel tersebut menanggapi tulisan saya di harian Kompas dan pernyataan saya pada 2013. Kurang dari lima tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat itu sedang dibahas.

Harus diakui, ketika itu politik hukum pidana dalam pembaruan RKUHP berada di persimpangan jalan: apakah akan memilih dekodifikasi atau rekodifikasi serta apakah akan memilih konsolidasi dalam pengertian pembaruan atau sekadar revisi terhadap KUHP buatan Hindia Belanda.

Di tengah kegalauan konsep itu, saya berpendapat, sebaiknya, untuk menjamin kepastian, hukum pidana khusus internal (korupsi, pencucian uang, terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia, dan narkotik) tetap berada di luar KUHP. Dengan cara itu, eksistensi lembaga-lembaga khususnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak diganggu-gugat.

Pada pertengahan 2017, saya diminta menjadi Tim Ahli RKUHP. Ketika itu, pilihan konsep pemerintah tegas dan jelas bahwa KUHP baru merupakan dekolonisasi, rekodifikasi, harmonisasi, dan konsolidasi. Dalam teori kebijakan pidana, rekodifikasi mengandung makna membukukan kembali dalam satu kitab undang-undang berbagai hukum pidana khusus internal yang tumbuh dan berkembang setelah KUHP buatan kolonial Belanda terbit. Agar tidak menghilangkan sifat kekhususan dari hukum pidana khusus internal, maka yang diatur dalam RKUHP saat ini hanyalah pidana pokok (core crime). Itu sebabnya, hanya lima ketentuan yang diatur dalam RKUHP yang secara mutatis mutandis (dengan perubahan seperlunya) akan mencabut ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasmala menyatakan tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi masyarakat. Tapi, pada bagian lain, ia mengelu-elukan pendekatan retributif. Tujuan hukum semacam itu adalah inti dari teori utilitas. Bila demikian, seharusnya ia tidak mengedepankan pendekatan retributif dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku korupsi. Sejak kelahirannya, Jeremy Bentham-sebagai pencetus awal teori utilitarian-dalam konteks hukum pidana, telah menentang pendekatan retributif dan menyetujui pendekatan rehabilitatif, sebagaimana diajarkan Thomas Aquinas.

Selain itu, merujuk pada Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, pendekatan retributif tidak lagi dipilih. Paradigma hukum pidana telah berubah dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, keadilan korektif tetap menghukum pelaku, tapi sekaligus memperbaikinya sebagai tuntutan keadilan rehabilitatif dan mengembalikan kerugian kepada masyarakat sebagai korban korupsi yang merupakan pengejawantahan keadilan restoratif.

Ada beberapa hal lain mengenai RKUHP. Pertama, pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan. Hanya, pidana mati dalam RKUHP tidak lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus. Perubahan konsep pidana mati adalah untuk mengakomodasi kepentingan yang bertolak belakang. Di satu sisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan para pegiat hak asasi berteriak untuk menghapus pidana mati. Tapi di sisi lain, KPK dan aktivis antikorupsi tetap menghendaki ada ancaman pidana mati bagi koruptor. Tim perumus mencari jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati, tapi dijatuhkan dengan percobaan.

Kedua, terkait dengan sanksi pidana Tim Perumus menggunakan Modified Delphi System dengan tujuh kriteria. Konsekuensinya, bila disandingkan antara UUTPK dan delik korupsi dalam RKUHP, ada yang ancaman pidananya lebih ringan, tapi ada juga yang ancamannya lebih berat. Ketiga, mengenai aturan peralihan, rumusan Pasal 729 RKUHP tertanggal 5 Juni 2018 berikut penjelasannya telah menjamin keberadaan lembaga-lembaga khusus yang menegakkan hukum pidana internal, termasuk KPK, sehingga kita tidak perlu khawatir KPK akan kehilangan kewenangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.