Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Delik Korupsi di Rancangan KUHP

image-profil

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Eddy O.S. Hiariej
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Koran Tempo edisi 26 Juni 2018 menerbitkan artikel Rasmala Aritonang. Artikel tersebut menanggapi tulisan saya di harian Kompas dan pernyataan saya pada 2013. Kurang dari lima tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat itu sedang dibahas.

Harus diakui, ketika itu politik hukum pidana dalam pembaruan RKUHP berada di persimpangan jalan: apakah akan memilih dekodifikasi atau rekodifikasi serta apakah akan memilih konsolidasi dalam pengertian pembaruan atau sekadar revisi terhadap KUHP buatan Hindia Belanda.

Di tengah kegalauan konsep itu, saya berpendapat, sebaiknya, untuk menjamin kepastian, hukum pidana khusus internal (korupsi, pencucian uang, terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia, dan narkotik) tetap berada di luar KUHP. Dengan cara itu, eksistensi lembaga-lembaga khususnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak diganggu-gugat.

Pada pertengahan 2017, saya diminta menjadi Tim Ahli RKUHP. Ketika itu, pilihan konsep pemerintah tegas dan jelas bahwa KUHP baru merupakan dekolonisasi, rekodifikasi, harmonisasi, dan konsolidasi. Dalam teori kebijakan pidana, rekodifikasi mengandung makna membukukan kembali dalam satu kitab undang-undang berbagai hukum pidana khusus internal yang tumbuh dan berkembang setelah KUHP buatan kolonial Belanda terbit. Agar tidak menghilangkan sifat kekhususan dari hukum pidana khusus internal, maka yang diatur dalam RKUHP saat ini hanyalah pidana pokok (core crime). Itu sebabnya, hanya lima ketentuan yang diatur dalam RKUHP yang secara mutatis mutandis (dengan perubahan seperlunya) akan mencabut ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasmala menyatakan tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi masyarakat. Tapi, pada bagian lain, ia mengelu-elukan pendekatan retributif. Tujuan hukum semacam itu adalah inti dari teori utilitas. Bila demikian, seharusnya ia tidak mengedepankan pendekatan retributif dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku korupsi. Sejak kelahirannya, Jeremy Bentham-sebagai pencetus awal teori utilitarian-dalam konteks hukum pidana, telah menentang pendekatan retributif dan menyetujui pendekatan rehabilitatif, sebagaimana diajarkan Thomas Aquinas.

Selain itu, merujuk pada Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, pendekatan retributif tidak lagi dipilih. Paradigma hukum pidana telah berubah dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, keadilan korektif tetap menghukum pelaku, tapi sekaligus memperbaikinya sebagai tuntutan keadilan rehabilitatif dan mengembalikan kerugian kepada masyarakat sebagai korban korupsi yang merupakan pengejawantahan keadilan restoratif.

Ada beberapa hal lain mengenai RKUHP. Pertama, pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan. Hanya, pidana mati dalam RKUHP tidak lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus. Perubahan konsep pidana mati adalah untuk mengakomodasi kepentingan yang bertolak belakang. Di satu sisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan para pegiat hak asasi berteriak untuk menghapus pidana mati. Tapi di sisi lain, KPK dan aktivis antikorupsi tetap menghendaki ada ancaman pidana mati bagi koruptor. Tim perumus mencari jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati, tapi dijatuhkan dengan percobaan.

Kedua, terkait dengan sanksi pidana Tim Perumus menggunakan Modified Delphi System dengan tujuh kriteria. Konsekuensinya, bila disandingkan antara UUTPK dan delik korupsi dalam RKUHP, ada yang ancaman pidananya lebih ringan, tapi ada juga yang ancamannya lebih berat. Ketiga, mengenai aturan peralihan, rumusan Pasal 729 RKUHP tertanggal 5 Juni 2018 berikut penjelasannya telah menjamin keberadaan lembaga-lembaga khusus yang menegakkan hukum pidana internal, termasuk KPK, sehingga kita tidak perlu khawatir KPK akan kehilangan kewenangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


19 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.