Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP Mengancam Pemberantasan Korupsi

image-profil

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Rasamala Aritonang
Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK

Masuknya delik korupsi dalam bab tersendiri baru ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2008 yang terdiri atas 10 pasal dan pada 2012 berubah menjadi 15 pasal. Eddy O.S. Hiariej pada kolom Kompas, 12 Juni lalu, menyebutkan rancangan saat ini hanya memasukkan lima delik korupsi. Perubahan jumlah delik korupsi ini sebenarnya menunjukkan lemahnya konsepsi kodifikasi RKUHP. Kodifikasi itu juga dapat berimplikasi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada tujuh keberatan yang bisa dikemukakan. Pertama, tidak ada argumentasi yang mendasar untuk meyakini bahwa hukum pidana harus terkodifikasi dan kodifikasi hanya valid jika kejahatan asal (core crime) tindak pidana khusus disalin dalam rancangan seperti disampaikan tim pemerintah. Sebaliknya, substansi dan format legislasi seharusnya mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, mengingat tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi masyarakat.

Kedua, konsep kejahatan asal dan kriterianya tidak pernah ditemukan dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan. Ketiga, apabila delik korupsi dipaksakan masuk, berbagai pengecualian harus dimasukkan pula demi memastikan Undang-Undang Nomor Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) tetap berlaku dengan berbagai kekhususannya. Kesulitan ini dapat dihindari jika delik korupsi diatur seluruhnya dalam satu UUTPK.Keempat, UUTPK telah

menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Konsekuensinya, kejahatan korupsi harus ditangani dengan perlakuan khusus yang berbeda dari kejahatan pada umumnya. Eddy O.S. Hiariej bahkan menegaskan, "Logikanya, nanti kalau masuk KUHP, kejahatan korupsi akan setara dengan orang mencuri ayam…. Dengan dimasukkannya kejahatan korupsi ke dalam KUHP akan mengancam eksistensi KPK karena keberadaan lembaga ini cenderung tidak lagi diperlukan" (Hukumonline.com, 10 Oktober 2013).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, pendekatan retributif masih digunakan dalam UUTPK, yakni pelaku korupsi diancam sanksi pidana penjara yang berat, selain denda dan pembayaran uang pengganti. Bahkan, hukuman mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Hal ini berbeda dengan RKUHP yang meletakkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Misalkan, Pasal 76 ayat (1) RKUHP menyatakan, pidana penjara tidak dijatuhkan jika terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau di atas 75 tahun, terdakwa pertama kali melakukan tindak pidana, dan terdakwa telah membayar kerugian.

Ketentuan lainnya, Pasal 63 RKUHP ayat (2), menyatakan, bila pidana pokok dijatuhkan kumulatif, maksimum pidana pokok adalah setengah dari ancaman pidananya. Seandainya ketentuan ini diterapkan terhadap Pasal 2 UUTPK, maksimum hukuman pidananya turun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Demikian pula delik pemufakatan jahat dan pembantuan dalam RKUHP hanya dikenai sepertiga dari pidana penjara yang diancamkan dan percobaan dua pertiga. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 15 UUTPK yang ancamannya penuh.

Keenam, meskipun Pasal 205 RKUHP mengakui ketentuan pidana khusus, ketentuan Pasal 723 menegaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun setelah RKUHP berlaku, Buku I RKUHP menjadi dasar bagi ketentuan pidana di luar RKUHP. Jika demikian, kekhususan dalam UUTPK hanya berlaku satu tahun setelah RKUHP berlaku dan selanjutnya harus menggunakan ketentuan Buku I RKUHP. Lagi pula dalam hukum pidana juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan terdahulu).

Ketujuh, Pasal 729 RKUHP adalah satu-satunya pasal yang dianggap memberi kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Idealnya, substansi tersebut diatur dalam hukum acara, bukan KUHP. Pasal itu juga tidak serta-merta memberi kewenangan bagi KPK untuk menangani korupsi karena kewenangan tersebut masih harus dilihat dalam Undang-Undang KPK, yang eksplisit menyebutkan KPK hanya menangani tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Pasal 729 rentan untuk diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Bayangkan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, praktis KPK harus berhenti menangani perkara korupsi. Kalau itu terjadi, reformasi dicederai dan tentu saja koruptor yang diuntungkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.