Rasamala Aritonang
Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK
Masuknya delik korupsi dalam bab tersendiri baru ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2008 yang terdiri atas 10 pasal dan pada 2012 berubah menjadi 15 pasal. Eddy O.S. Hiariej pada kolom Kompas, 12 Juni lalu, menyebutkan rancangan saat ini hanya memasukkan lima delik korupsi. Perubahan jumlah delik korupsi ini sebenarnya menunjukkan lemahnya konsepsi kodifikasi RKUHP. Kodifikasi itu juga dapat berimplikasi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Setidaknya ada tujuh keberatan yang bisa dikemukakan. Pertama, tidak ada argumentasi yang mendasar untuk meyakini bahwa hukum pidana harus terkodifikasi dan kodifikasi hanya valid jika kejahatan asal (core crime) tindak pidana khusus disalin dalam rancangan seperti disampaikan tim pemerintah. Sebaliknya, substansi dan format legislasi seharusnya mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, mengingat tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi masyarakat.
Kedua, konsep kejahatan asal dan kriterianya tidak pernah ditemukan dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan. Ketiga, apabila delik korupsi dipaksakan masuk, berbagai pengecualian harus dimasukkan pula demi memastikan Undang-Undang Nomor Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) tetap berlaku dengan berbagai kekhususannya. Kesulitan ini dapat dihindari jika delik korupsi diatur seluruhnya dalam satu UUTPK.Keempat, UUTPK telah
menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Konsekuensinya, kejahatan korupsi harus ditangani dengan perlakuan khusus yang berbeda dari kejahatan pada umumnya. Eddy O.S. Hiariej bahkan menegaskan, "Logikanya, nanti kalau masuk KUHP, kejahatan korupsi akan setara dengan orang mencuri ayam…. Dengan dimasukkannya kejahatan korupsi ke dalam KUHP akan mengancam eksistensi KPK karena keberadaan lembaga ini cenderung tidak lagi diperlukan" (Hukumonline.com, 10 Oktober 2013).
Kelima, pendekatan retributif masih digunakan dalam UUTPK, yakni pelaku korupsi diancam sanksi pidana penjara yang berat, selain denda dan pembayaran uang pengganti. Bahkan, hukuman mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Hal ini berbeda dengan RKUHP yang meletakkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Misalkan, Pasal 76 ayat (1) RKUHP menyatakan, pidana penjara tidak dijatuhkan jika terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau di atas 75 tahun, terdakwa pertama kali melakukan tindak pidana, dan terdakwa telah membayar kerugian.
Ketentuan lainnya, Pasal 63 RKUHP ayat (2), menyatakan, bila pidana pokok dijatuhkan kumulatif, maksimum pidana pokok adalah setengah dari ancaman pidananya. Seandainya ketentuan ini diterapkan terhadap Pasal 2 UUTPK, maksimum hukuman pidananya turun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Demikian pula delik pemufakatan jahat dan pembantuan dalam RKUHP hanya dikenai sepertiga dari pidana penjara yang diancamkan dan percobaan dua pertiga. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 15 UUTPK yang ancamannya penuh.
Keenam, meskipun Pasal 205 RKUHP mengakui ketentuan pidana khusus, ketentuan Pasal 723 menegaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun setelah RKUHP berlaku, Buku I RKUHP menjadi dasar bagi ketentuan pidana di luar RKUHP. Jika demikian, kekhususan dalam UUTPK hanya berlaku satu tahun setelah RKUHP berlaku dan selanjutnya harus menggunakan ketentuan Buku I RKUHP. Lagi pula dalam hukum pidana juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan terdahulu).
Ketujuh, Pasal 729 RKUHP adalah satu-satunya pasal yang dianggap memberi kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Idealnya, substansi tersebut diatur dalam hukum acara, bukan KUHP. Pasal itu juga tidak serta-merta memberi kewenangan bagi KPK untuk menangani korupsi karena kewenangan tersebut masih harus dilihat dalam Undang-Undang KPK, yang eksplisit menyebutkan KPK hanya menangani tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Pasal 729 rentan untuk diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Bayangkan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, praktis KPK harus berhenti menangani perkara korupsi. Kalau itu terjadi, reformasi dicederai dan tentu saja koruptor yang diuntungkan.