Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP Mengancam Pemberantasan Korupsi

image-profil

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Rasamala Aritonang
Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK

Masuknya delik korupsi dalam bab tersendiri baru ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2008 yang terdiri atas 10 pasal dan pada 2012 berubah menjadi 15 pasal. Eddy O.S. Hiariej pada kolom Kompas, 12 Juni lalu, menyebutkan rancangan saat ini hanya memasukkan lima delik korupsi. Perubahan jumlah delik korupsi ini sebenarnya menunjukkan lemahnya konsepsi kodifikasi RKUHP. Kodifikasi itu juga dapat berimplikasi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada tujuh keberatan yang bisa dikemukakan. Pertama, tidak ada argumentasi yang mendasar untuk meyakini bahwa hukum pidana harus terkodifikasi dan kodifikasi hanya valid jika kejahatan asal (core crime) tindak pidana khusus disalin dalam rancangan seperti disampaikan tim pemerintah. Sebaliknya, substansi dan format legislasi seharusnya mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, mengingat tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi masyarakat.

Kedua, konsep kejahatan asal dan kriterianya tidak pernah ditemukan dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan. Ketiga, apabila delik korupsi dipaksakan masuk, berbagai pengecualian harus dimasukkan pula demi memastikan Undang-Undang Nomor Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) tetap berlaku dengan berbagai kekhususannya. Kesulitan ini dapat dihindari jika delik korupsi diatur seluruhnya dalam satu UUTPK.Keempat, UUTPK telah

menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Konsekuensinya, kejahatan korupsi harus ditangani dengan perlakuan khusus yang berbeda dari kejahatan pada umumnya. Eddy O.S. Hiariej bahkan menegaskan, "Logikanya, nanti kalau masuk KUHP, kejahatan korupsi akan setara dengan orang mencuri ayam…. Dengan dimasukkannya kejahatan korupsi ke dalam KUHP akan mengancam eksistensi KPK karena keberadaan lembaga ini cenderung tidak lagi diperlukan" (Hukumonline.com, 10 Oktober 2013).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, pendekatan retributif masih digunakan dalam UUTPK, yakni pelaku korupsi diancam sanksi pidana penjara yang berat, selain denda dan pembayaran uang pengganti. Bahkan, hukuman mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Hal ini berbeda dengan RKUHP yang meletakkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Misalkan, Pasal 76 ayat (1) RKUHP menyatakan, pidana penjara tidak dijatuhkan jika terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau di atas 75 tahun, terdakwa pertama kali melakukan tindak pidana, dan terdakwa telah membayar kerugian.

Ketentuan lainnya, Pasal 63 RKUHP ayat (2), menyatakan, bila pidana pokok dijatuhkan kumulatif, maksimum pidana pokok adalah setengah dari ancaman pidananya. Seandainya ketentuan ini diterapkan terhadap Pasal 2 UUTPK, maksimum hukuman pidananya turun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Demikian pula delik pemufakatan jahat dan pembantuan dalam RKUHP hanya dikenai sepertiga dari pidana penjara yang diancamkan dan percobaan dua pertiga. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 15 UUTPK yang ancamannya penuh.

Keenam, meskipun Pasal 205 RKUHP mengakui ketentuan pidana khusus, ketentuan Pasal 723 menegaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun setelah RKUHP berlaku, Buku I RKUHP menjadi dasar bagi ketentuan pidana di luar RKUHP. Jika demikian, kekhususan dalam UUTPK hanya berlaku satu tahun setelah RKUHP berlaku dan selanjutnya harus menggunakan ketentuan Buku I RKUHP. Lagi pula dalam hukum pidana juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan terdahulu).

Ketujuh, Pasal 729 RKUHP adalah satu-satunya pasal yang dianggap memberi kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Idealnya, substansi tersebut diatur dalam hukum acara, bukan KUHP. Pasal itu juga tidak serta-merta memberi kewenangan bagi KPK untuk menangani korupsi karena kewenangan tersebut masih harus dilihat dalam Undang-Undang KPK, yang eksplisit menyebutkan KPK hanya menangani tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Pasal 729 rentan untuk diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Bayangkan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, praktis KPK harus berhenti menangani perkara korupsi. Kalau itu terjadi, reformasi dicederai dan tentu saja koruptor yang diuntungkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


36 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.