Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketidaknetralan Aparat Sipil dalam Pilkada

image-profil

image-gnews
Petugas KPU setempat melipat surat suara Pilkada 2018 Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang, 20 Mei 2018. KPU setempat menargetkan pelipatan surat suara tersebut dapat selesai paling lambat pada 24 Mei 2018 dan untuk persiapan keseluruhan logistik Pilkada 2018 Jateng dapat selesai pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas KPU setempat melipat surat suara Pilkada 2018 Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang, 20 Mei 2018. KPU setempat menargetkan pelipatan surat suara tersebut dapat selesai paling lambat pada 24 Mei 2018 dan untuk persiapan keseluruhan logistik Pilkada 2018 Jateng dapat selesai pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 diwarnai hal yang tak apik. Sejumlah aparat sipil negara (ASN) disinyalir kuat telah bersikap tidak netral. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai akhir April 2018, terdapat 204 aduan pelanggaran kampanye pilkada yang melibatkan aparat sipil (Koran Tempo, 21 April 2018).

Ketidaknetralan mereka secara umum mengambil dua bentuk. Ada tindakan yang melanggar hukum pidana dan ada yang berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Data dari sentra penegakan hukum terpadu menyebutkan, mendekati akhir April 2018, terdapat 252 laporan pelanggaran. Sebanyak 50 di antaranya termasuk tindak pidana pemilihan umum dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sisanya, 202 laporan, berkategori non-pidana.

Pada pilkada serentak 2017, jumlah dugaan pelanggaran oleh ASN jauh lebih banyak. Berdasarkan data Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, dari 1.256 laporan dan 878 temuan, 916 di antaranya menyentuh ranah pidana, 682 pelanggaran administrasi, 91 kode etik, 209 pelanggaran lainnya, dan 222 terbukti bukan pelanggaran.

Jumlah aduan dan laporan pelanggaran yang banyak itu tentu menjadi pertanyaan karena Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f, menegaskan soal larangan keberpihakan pegawai negeri terhadap salah satu calon dalam pemilihan umum. Begitu juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang aparat sipil untuk tidak netral. Sanksi yang menanti juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Sanksi itu dari yang ringan sampai pada pemecatan.

Mengapa pelanggaran netralitas aparat sipil tetap marak terjadi? Saya berpandangan bahwa pelanggaran terus terjadi karena permasalahan dalam regulasi dan belum eksplisitnya keberpihakan elite politik di tingkat pusat terkait dengan sanksi bagi aparat sipil.

Riset-riset sebelumnya tentang netralitas aparat sipil telah dilakukan oleh Tamma (2016), Yuwono (2016), dan Muhdiarta dkk. (2016). Sayangnya, ketiganya lebih berfokus pada hubungan antara kepentingan pejabat publik daerah dan birokrasi serta persoalan etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perspektif teoretis, regulasi dan dukungan elite politik memiliki kaitan erat dengan birokrasi yang tidak netral. Huber (2009) mengatakan regulasi yang disertai dengan penegakan hukum penting untuk melindungi birokrat dari potensi berbuat tidak netral. Sedangkan Jewett dan Frey (2009) mengingatkan urgensi dari dukungan politik terhadap terwujudnya birokrasi yang netral.

Lemahnya regulasi terlihat pada belum disebutkannya secara langsung dan tegas sanksi yang akan diberikan terhadap praktik lancung aparat sipil. Penegakan hukum yang berjalan sebelumnya dan saat ini lebih kepada subyektivitas penegak hukum. Sebagai akibatnya, aparat sipil yang ingin coba-coba dapat berlindung pada belum pastinya sanksi atas pelanggaran tersebut.

Elite politik pusat juga kurang mendukung sanksi bagi aparat sipil yang melanggar. Menteri Dalam Negeri berhenti pada level mengingatkan agar aparat sipil menjaga netralitasnya. Komisi Aparatur Sipil Negara, yang bertugas mengawasi perilaku aparat sipil, baru sampai pada tindakan mengeluarkan surat edaran. Begitu juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang hanya membuat surat.

Seharusnya, para elite politik di tingkat pusat mendorong agar regulasi, misalnya Undang-Undang Pilkada, sebelum disahkan pada 2016, langsung memperjelas beleid tentang sanksi. Hubungan antara pengaruh regulasi dan dukungan politik terhadap birokrasi yang netral atau tidak paralel merupakan penjelasan dari Huber serta Jewett dan Frey di atas.

Selama regulasi masih lemah dan dukungan elite politik pusat terhadap sanksi bagi ketidaknetralan aparat sipil, selama itu pula pelanggaran akan terus terjadi. Saya merekomendasikan agar dua hal itu mendapat perhatian khusus pemerintah dan penegak hukum agar demokrasi yang sehat dapat terwujud di republik ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.