Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hormati Masa Tenang

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) bersama Satpol PP Aceh Selatan menertibkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan Panwaslih karena pilkada memasuki tahapan masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 27 Juni 2018. ANTARA
Petugas Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) bersama Satpol PP Aceh Selatan menertibkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan Panwaslih karena pilkada memasuki tahapan masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 27 Juni 2018. ANTARA
Iklan

Tahapan pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak di 171 daerah-17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten-di Indonesia memasuki masa tenang, yang dimulai Ahad kemarin hingga besok. Inilah periode ketika segala bentuk kampanye tidak lagi diperbolehkan. Pemilih diberi kesempatan untuk merenung ulang pilihan mereka sebelum memberikan suara pada hari pemilihan.

Tapi laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah terjadi banyak pelanggaran oleh peserta pilkada. Pelanggaran itu misalnya berupa kampanye terselubung melalui media sosial. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 50 mengharuskan peserta pilkada menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. Aturan ini diakali. Kampanye dilakukan melalui akun-akun partisan untuk mempengaruhi pemilih secara personal di masa tenang.

Yang juga banyak terjadi adalah praktik politik uang. Meskipun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoba mencegah praktik kotor ini, misalnya dengan melarang door prize dalam kampanye, banyak tim sukses yang di masa tenang ini bergerilya menabur janji dan "menabur" uang tunai dari pintu ke pintu.

Sudah seharusnya setiap calon kepala daerah menghormati masa tenang, demikian pula partai-partai politik dan masyarakat. Setelah setiap calon memperkenalkan diri dan mencoba merebut simpati para pemilih sejak Februari, inilah saatnya pemilih mempertimbangkan dengan jernih pilihannya. Bagi pemilih, pertimbangan ini amatlah penting. Sebab, pilihan yang keliru di kotak suara pada hari pemilihan bisa berarti penderitaan hingga lima tahun berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di banyak negara, masa tenang dibutuhkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama kampanye. Tidak terkecuali di Indonesia. Kita sama-sama mafhum, kampanye tak jarang berlangsung sangat kasar, bahkan sampai terjadi bentrokan antar-pendukung dan jatuhnya korban jiwa. Di Kabupaten Empat Lawang pada Selasa, 12 Juni lalu, misalnya, satu orang tewas dan tiga orang lainnya terluka akibat tembakan yang dilepaskan pendukung salah satu calon. Nah, waktu tenang sebelum hari pemilihan juga penting untuk menurunkan tensi politik.

KPU dan Bawaslu mesti tegas mengawasi dan menindak pelanggaran ketentuan masa tenang, karena ada hukuman berat yang menanti pelakunya. Kalau terbukti bersalah, pasangan calon dapat didiskualifikasi dari pilkada, dipidana penjara hingga 72 bulan, atau dikenai denda maksimal Rp 1 miliar. Pidana yang sama diterapkan pula kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji.

Di sisi lain, warga diharapkan membantu melaporkan kecurangan di lingkungannya. Tapi akan lebih baik bila partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mematuhi aturan. Bagaimanapun, periode tenang perlu diperjuangkan agar sungguh menjadi waktu yang berkualitas bagi pemilih untuk menimbang mana calon kepala daerah yang pantas dipilih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.