Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meremehkan Kejahatan Korupsi

Oleh

image-gnews
Penyidik KPK, menunjukkan barang bukti uang hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta,16 Mei 2018. KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta dalam OTT Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK, menunjukkan barang bukti uang hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta,16 Mei 2018. KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta dalam OTT Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada masalah penting yang perlu dibereskan dulu: konsekuensi dari masuknya delik korupsi ke Rancangan KUHP. Kodifikasi hukum ini menurunkan derajat korupsi menjadi pelanggaran kriminal biasa. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi pun terancam tergerus.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Inilah yang menjadi dasar ancaman hukuman berat dan denda besar. Ada pula aturan uang pengganti yang bertujuan menyelamatkan uang negara sekaligus memiskinkan pelaku. Keberadaan KPK pun ditopang pemahaman bahwa kejahatan keji ini perlu ditangani serius oleh lembaga yang memiliki wewenang besar.

Semangat yang tersirat ataupun tersurat dalam Rancangan KUHP yang akan disahkan DPR pada Agustus mendatang sungguh berbeda. Korupsi terkesan sebagai kejahatan sepele. Ancaman hukumannya pun tidak seberat yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Rancangan KUHP bahkan tidak memuat hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Wajar jika pimpinan KPK dan para aktivis antikorupsi memprotes keras rancangan itu.

Para koruptor juga akan bersorak lantaran ada pembatasan hukuman kumulatif. Jumlah hukuman dari sejumlah kasus tidak boleh melebihi ancaman hukuman maksimal. Ada juga aturan yang mengurangi ancaman pidana sebesar sepertiga hukuman maksimal terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Semua aturan ini berbeda dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Pengaturan ganda itu bisa mengacaukan hukum. Dalam peradilan kasus korupsi akan muncul perdebatan: aturan mana yang akan dipakai. Hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan hukuman lebih ringan jika hakim berpegang pada KUHP. Kendati Undang-Undang Pemberantasan Korupsi selama ini merupakan aturan khusus atau lex specialis, keistimewaan itu bisa lenyap karena semua aturan korupsi sudah masuk KUHP. Apalagi dalam hukum juga ada asas lex posterior derogat legi priori. Hukum yang baru mengalahkan hukum lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang tak kalah penting, posisi KPK tidak disebutkan dalam Rancangan KUHP itu. Ini yang mengundang kecurigaan bahwa cepat atau lambat kasus korupsi akan beralih ditangani polisi dan jaksa, seperti yang diharapkan kalangan DPR selama ini. Indikasinya pun sudah ada. Rancangan KUHP itu telah memuat aturan korupsi di sektor swasta. Kejahatan ini terkesan hanya akan ditangani polisi dan jaksa karena penyidik KPK tidak disebutkan. Sementara itu, selama ini, belum ada aturan yang memberi KPK wewenang menangani korupsi sektor swasta.

DPR dan pemerintah perlu kembali ke tujuan sejati dari kodifikasi hukum, yakni membuat hukum lebih simpel dan sistematis. Kodifikasi seharusnya mempermudah orang memahami aturan hukum dan bukannya menciptakan masalah baru. Rancangan KUHP sebaiknya hanya memuat prinsip-prinsip penting delik korupsi agar tidak menimbulkan dualisme hukum.

Presiden Joko Widodo seharusnya segera bersikap terhadap Rancangan KUHP yang berpotensi memperlemah upaya memerangi korupsi itu. Pemerintah sebaiknya menolak pengesahan Rancangan KUHP. Para koruptor selama ini tak pernah jeri kendati diancam hukuman berat. Korupsi akan makin merajalela jika ancaman hukuman diperingan seperti diatur dalam Rancangan KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.