Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Jadi Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, mengikuti prosesi pelantikan penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, mengikuti prosesi pelantikan penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

Meski ditentang banyak kalangan masyarakat, pemerintah berkeras menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan, yang habis masa jabatannya pada 13 Juni lalu. Selain melanggar banyak peraturan, penunjukan polisi aktif menempati jabatan sipil merupakan pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rupanya merancang pengangkatan Iriawan sejak Januari lalu. Kala itu, dia juga hendak menunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk menggantikan sementara Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi, yang selesai masa tugasnya pada 17 Juni lalu. Rencana tersebut tenggelam setelah muncul banyak protes dan penolakan.

Namun pemerintah tidak menyerah. Mengabaikan protes publik, Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang pengangkatan Iriawan. Senin lalu, Iriawan pun dilantik.

Pengangkatan Iriawan menabrak banyak aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 201 undang-undang ini menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di mana pimpinan tinggi madya merupakan jabatan aparat sipil negara.

Sebenarnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 20 ayat 3 membolehkan anggota TNI dan polisi mengisi jabatan ASN tertentu. Tapi ini pun ada syaratnya: hanya di instansi pusat serta sejalan dengan UU Kepolisian dan UU TNI. Masalahnya, gubernur bukanlah jabatan di instansi pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Iriawan dianggap sebagai satu-satunya calon yang pantas, pengangkatannya semestinya mengikuti prosedur yang benar. Pertama-tama, dia mesti mengundurkan diri dari kepolisian. Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jelas menyatakan bahwa polisi yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian mesti mengundurkan diri atau pensiun.

Sejumlah kalangan curiga bahwa penempatan Iriawan sengaja untuk menjamin kepentingan politik penguasa pada pilkada nanti. Sangat disayangkan jika benar demikian. Aparat hukum yang seharusnya netral diseret masuk ke pusaran politik hanya demi kepentingan sesaat.

Pengangkatan Iriawan mengingatkan akan rezim Orde Baru dan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dengan alasan keamanan dan stabilitas pemerintah, Orde Baru menempatkan banyak pejabat kepolisian dan militer sebagai kepala daerah. Ternyata mereka cuma menjadi kaki tangan rezim untuk mengontrol dan mengintimidasi publik.

Setelah berhasil menggulingkan Orde Baru 20 tahun silam, masyarakat menuntut dwifungsi ABRI dihapus. Tentara kembali menjalankan fungsi pertahanan dan polisi bertugas menjaga keamanan. Kini, pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat seperti hendak mengembalikan dwifungsi. Tampaknya pemerintah telah menyeret mundur demokrasi di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.