Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evaluasi Cuti Panjang Lebaran

Oleh

image-gnews
Sejumlah calon pemudik dengan berbagai tujuan memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. Puncak arus mudik tersebut berdasarkan cuti bersama Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah, yaitu jatuh pada Senin, 11 Juni mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah calon pemudik dengan berbagai tujuan memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. Puncak arus mudik tersebut berdasarkan cuti bersama Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah, yaitu jatuh pada Senin, 11 Juni mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PEMERINTAH sudah semestinya mengevaluasi keputusan menerapkan cuti Lebaran bagi pegawai negeri pada tahun-tahun mendatang. Perpanjangan masa libur yang berlaku di hari raya tahun ini mengabaikan kepentingan para pelaku ekonomi. Cuti, yang merupakan hak tapi dipaksakan bersamaan, juga bisa dianggap diskriminatif bagi pegawai nonmuslim.

Cuti Lebaran tahun ini disahkan dalam surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama. Keputusan ini menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Digabungkan dengan libur Lebaran pada 15-17 Juni plus empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi sepuluh hari berturut-turut-rekor terpanjang dalam sebelas tahun terakhir. Sudah bertahun-tahun cuti libur Lebaran hanya berkisar empat-enam hari.

Dalih pemerintah membuat aturan itu untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas pemudik dapat dipahami. Namun alasan itu semestinya tidak mengalahkan kepentingan dunia usaha. Semestinya protes yang dilakukan sejumlah asosiasi bisnis dan serikat pekerja dijadikan pertimbangan sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Pemerintah sepertinya tutup mata terhadap konsekuensi yang muncul dengan aturan yang dibuat secara mendadak bagi pelaku dunia usaha. Lazimnya sebuah aktivitas bisnis sudah dirancang sejak awal-awal tahun dan mendasarkan pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Target produksi, komitmen dengan pembeli, dan pengaturan libur sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Artinya, kebijakan yang dibuat secara dadakan itu berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Contoh paling mudah menghitung potential loss dari penambahan cuti bersama adalah aktivitas perdagangan di pasar modal. Dengan rata-rata transaksi harian senilai Rp 6 triliun, artinya penambahan cuti bersama selama lima hari telah "memaksa" dana senilai Rp 30 triliun parkir sementara atau berpindah ke bursa negara lain. Belum lagi jika memperhitungkan aktivitas perbankan yang ikut libur panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kerugian ekonomi, kebijakan cuti ini bisa dianggap diskriminatif. Cuti Lebaran pekerja swasta dipotong dari cuti tahunan yang umumnya berjumlah 12 hari sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun cuti aparat sipil tak dipotong dari jatah tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini juga "memaksa" para pegawai nonmuslim ikut libur.

Jika alasan untuk memecah kemacetan saat mudik Lebaran menjadi pertimbangan utama, pemerintah semestinya bisa lebih kreatif mencari solusi. Misalnya mengkaji penetapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan pemudik. Atau cara lain: membuat kebijakan cuti sebagai aturan yang sukarela. Pemudik yang ingin pulang lebih awal diizinkan mengambil cuti. Sedangkan mereka yang tidak pulang kampung tetap masuk seperti biasa. Rampungnya sejumlah proyek infrastruktur, seperti jalan tol yang menghubungkan sejumlah daerah, mesti jadi pertimbangan bahwa perpanjangan cuti Lebaran bukan satu-satunya solusi mengatasi kemacetan.

Sebagai sebuah kebijakan publik, proses pembuatannya tidak boleh diputuskan secara linier, sepihak, dan tanpa memperhatikan pemangku kepentingan lain. Sudah semestinya para pihak terkait harus diajak bicara dan dilibatkan secara intens. Jangan sampai perpanjangan libur ini dijadikan momen populis menjelang pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.