Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman

image-profil

image-gnews
Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

Laode Arham
Mahasiswa Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme, akan menghadapi sidang vonis pada Jumat, 22 Juni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa mengotaki lima serangan teroris, yakni bom Sarinah dan Kampung Melayu di Jakarta; bom gereja di Samarinda; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Jaksa telah menuntutnya dengan hukuman mati. Dalam sidang pembelaannya pada Mei lalu, Aman menolak semua dakwaan dan mengaku tidak terlibat dalam semua serangan teror yang dituduhkan, tapi ia mempersilakan hakim memberinya vonis mati.

Apakah penghukuman yang teramat berat, seperti hukuman mati, dalam kasus terorisme merupakan penghukuman yang memberi efek positif dalam penanggulangan terorisme di Indonesia? Apakah hal itu akan berdampak menurunnya aksi terorisme?

Salah satu hukuman yang dipandang paling kejam di dunia adalah hukuman mati. Eksekusi mati umumnya dilaksanakan di hadapan khalayak untuk menimbulkan efek jera bagi publik.

Studi Terance D. Miethe dan Hong Lu, yang secara khusus membuat perbandingan penologi di Amerika Serikat, Cina dan Arab Saudi, menjelaskan bahwa sanksi yang disponsori negara di berbagai konteks telah digunakan untuk memperkuat nilai, menghilangkan atau mengurangi ancaman kelompok minoritas, dan untuk mencegah perilaku kriminal. Hukuman fisik tertinggi, hukuman mati, telah berhasil mencapai beberapa tujuan ini, tapi belum terbukti memberi efek positif dalam menghalangi perilaku kriminal. Rendahnya tingkat kejahatan yang dilaporkan di Cina dan Arab Saudi paling baik dijelaskan oleh faktor-faktor yang terkait dengan dua aspek pencegahan, yaitu hukuman tertentu dan berat serta mekanisme informal yang kuat dari kontrol sosial yang meminimalkan terjadinya kejahatan dan penyimpangan (Miethe & Lu, 2005: 212).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, hukuman mati untuk terdakwa teroris bukanlah penghukuman yang akan memberikan efek positif bagi penanggulangan terorisme di Indonesia. Hal itu tidak akan memberikan efek jera bagi pengikut dan simpatisannya. Hukuman mati tidak akan mencegah mereka dari rencana, niat, dan memanfaatkan peluang untuk melakukan aksi terorisme di masa yang akan datang.

Hal ini terbukti dengan dampak yang terjadi setelah eksekusi mati trio bom Bali: Imam Samudra, Muchlas, dan Amrozi. Ketiganya dieksekusi dengan ditembak di Nusakambangan pada 9 November 2008. Setelah itu, aksi teror terjadi di Hotel J.W. Marriot dan Ritz-Carlton (2009), dilanjutkan dengan berbagai serangan sejak 2010 yang kemudian memicu lahirnya kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang masih eksis hingga sekarang, dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014, serangan Thamrin (2016), hingga serangan teroris di Surabaya pada 13 Mei lalu. Aksi terorisme melonjak drastis setelah 2008.

Menurut Miethe dan Lu, yang diperlukan adalah dua hal: hukuman tertentu dan berat serta kontrol sosial yang meminimalkan terjadinya kejahatan dan penyimpangan. Pertama, hukuman tertentu dan berat dapat dilakukan, misalnya, dengan menghukum pelaku dengan vonis seumur hidup, ditempatkan dalam penjara dengan standar keamanan maksimal yang memblokade secara total hubungan dan komunikasi dia dengan para pengikutnya. Terdakwa/terpidana seperti ini harus menjalani hukuman inkapasitasi secara ideologis: memutus total proses radikalisasi yang bersumber darinya, ditempatkan di bui khusus dengan dukungan manajemen khusus.

Kedua, menangkal radikalisasi dan penyebaran ideologi teroris, termasuk paham ISIS, yang biasanya dilakukan melalui media sosial atau media online dan media konvensional (tatap muka). Hal ini dapat dilakukan melalui kontrol sosial yang ketat yang melibatkan masyarakat, perusahaan media, organisasi nonpemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi massa keagamaan. Kontrol ini mencakup aspek pencegahan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.