Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Koruptor Jadi Legislator

Oleh

image-gnews
Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif penting untuk perbaikan mutu demokrasi. Tanpa larangan KPU, partai politik pun seharusnya tidak memajang koruptor sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilu 2019.

Pengalaman di berbagai negara membuktikan bahwa kualitas pemilu sangat ditentukan oleh integritas para calon legislator, rasionalitas para pemilih, dan independensi penyelenggara pemilu. Tanpa perpaduan tiga hal itu, pemilu hanya akan menjadi urusan prosedural, tanpa perbaikan substansi demokrasi.

Politikus yang pernah terlibat korupsi pada dasarnya merupakan pengkhianat amanat rakyat. Mereka tak pantas menjajakan diri untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Para koruptor tidak perlu diberi peluang berkuasa karena mereka pernah menyalahgunakan kekuasaan. Memberi koruptor kesempatan menjadi calon legislator ibarat membuka peluang bagi mereka untuk mengulangi perbuatan tercela.

Argumen sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa KPU melanggar hak asasi manusia tidaklah tepat. Hak untuk dipilih sebagai pejabat publik bukanlah hak asasi yang tak bisa dibatasi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights) seperti hak untuk hidup atau hak untuk tidak diperbudak. Hak seseorang untuk dipilih bisa saja dibatasi demi kepentingan masyarakat lebih luas.

Kalangan partai politik, DPR, dan pemerintah seharusnya membangun kesepakatan bersama untuk menyokong sikap KPU. Kesepakatan ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak secara lugas melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator.

Pasal 240 Undang-Undang Pemilu pada dasarnya melarang para bekas narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas menjadi calon legislator. Tapi, mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi, pasal itu membuat pengecualian. Para eks narapidana bisa menjadi calon legislator asalkan dengan jujur mengumumkan rekam jejaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Celah itu seharusnya tidak dimanfaatkan kalangan partai politik untuk mencalonkan koruptor. Kehati-hatian dalam memilih calon pemimpin juga menjadi semangat Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tak pernah mengkhianati negara atau melakukan pidana korupsi ataupun pidana berat lainnya. Entah mengapa, pada pencalonan legislator, persyaratan penting ini malah hilang. Padahal integritas calon anggota legislatif seharusnya lebih baik daripada pejabat eksekutif yang akan mereka awasi.

Sikap Presiden Joko Widodo yang tak tegas menolak calon legislator bekas narapidana korupsi patut disesalkan. Ia pun berdalih bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih. Presiden Jokowi seharusnya mendukung KPU, sembari mendorong revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR. Presiden bahkan bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang demi memperkuat dasar hukum larangan KPU.

Imbauan Jokowi agar KPU menandai calon legislator bekas narapidana korupsi bukanlah solusi. Sebab, sekali para "pencoleng" diberi kesempatan berkompetisi, mereka tak akan segan melakukan manipulasi. Kemungkinan publik salah pilih pun terbuka. Harus disadari pula, sebagian masyarakat kita masih mudah disogok untuk memilih koruptor.

Pemerintah, kalangan DPR, dan pemimpin partai politik seharusnya tak menghancurkan mutu demokrasi dengan mencalonkan penjarah uang negara. Kalau partai tak peduli soal itu, pemilih rasional akan menghukumnya dengan tidak memilih calon legislator eks narapidana korupsi sekaligus partai pengusungnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.