Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Koruptor Jadi Legislator

Oleh

image-gnews
Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif penting untuk perbaikan mutu demokrasi. Tanpa larangan KPU, partai politik pun seharusnya tidak memajang koruptor sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilu 2019.

Pengalaman di berbagai negara membuktikan bahwa kualitas pemilu sangat ditentukan oleh integritas para calon legislator, rasionalitas para pemilih, dan independensi penyelenggara pemilu. Tanpa perpaduan tiga hal itu, pemilu hanya akan menjadi urusan prosedural, tanpa perbaikan substansi demokrasi.

Politikus yang pernah terlibat korupsi pada dasarnya merupakan pengkhianat amanat rakyat. Mereka tak pantas menjajakan diri untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Para koruptor tidak perlu diberi peluang berkuasa karena mereka pernah menyalahgunakan kekuasaan. Memberi koruptor kesempatan menjadi calon legislator ibarat membuka peluang bagi mereka untuk mengulangi perbuatan tercela.

Argumen sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa KPU melanggar hak asasi manusia tidaklah tepat. Hak untuk dipilih sebagai pejabat publik bukanlah hak asasi yang tak bisa dibatasi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights) seperti hak untuk hidup atau hak untuk tidak diperbudak. Hak seseorang untuk dipilih bisa saja dibatasi demi kepentingan masyarakat lebih luas.

Kalangan partai politik, DPR, dan pemerintah seharusnya membangun kesepakatan bersama untuk menyokong sikap KPU. Kesepakatan ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak secara lugas melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator.

Pasal 240 Undang-Undang Pemilu pada dasarnya melarang para bekas narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas menjadi calon legislator. Tapi, mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi, pasal itu membuat pengecualian. Para eks narapidana bisa menjadi calon legislator asalkan dengan jujur mengumumkan rekam jejaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Celah itu seharusnya tidak dimanfaatkan kalangan partai politik untuk mencalonkan koruptor. Kehati-hatian dalam memilih calon pemimpin juga menjadi semangat Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tak pernah mengkhianati negara atau melakukan pidana korupsi ataupun pidana berat lainnya. Entah mengapa, pada pencalonan legislator, persyaratan penting ini malah hilang. Padahal integritas calon anggota legislatif seharusnya lebih baik daripada pejabat eksekutif yang akan mereka awasi.

Sikap Presiden Joko Widodo yang tak tegas menolak calon legislator bekas narapidana korupsi patut disesalkan. Ia pun berdalih bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih. Presiden Jokowi seharusnya mendukung KPU, sembari mendorong revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR. Presiden bahkan bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang demi memperkuat dasar hukum larangan KPU.

Imbauan Jokowi agar KPU menandai calon legislator bekas narapidana korupsi bukanlah solusi. Sebab, sekali para "pencoleng" diberi kesempatan berkompetisi, mereka tak akan segan melakukan manipulasi. Kemungkinan publik salah pilih pun terbuka. Harus disadari pula, sebagian masyarakat kita masih mudah disogok untuk memilih koruptor.

Pemerintah, kalangan DPR, dan pemimpin partai politik seharusnya tak menghancurkan mutu demokrasi dengan mencalonkan penjarah uang negara. Kalau partai tak peduli soal itu, pemilih rasional akan menghukumnya dengan tidak memilih calon legislator eks narapidana korupsi sekaligus partai pengusungnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.