Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Meminggirkan Minoritas

Oleh

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam relawan #KamiBersamaPolri menggelar doa bersama lintas agama di depan Mabes Polri, Jakarta, 10 Mei 2018. Para relawan juga membagikan bunga mawar berwarna merah putih sebagai simbol keberanian dan kesucian. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam relawan #KamiBersamaPolri menggelar doa bersama lintas agama di depan Mabes Polri, Jakarta, 10 Mei 2018. Para relawan juga membagikan bunga mawar berwarna merah putih sebagai simbol keberanian dan kesucian. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

DUA puluh tahun pasca-reformasi, pengakuan dan pelindungan negara kepada kaum minoritas di Indonesia masih jauh panggang dari api. Sampai hari ini, pemeluk agama yang dinilai menyimpang seperti Ahmadiyah masih harus hidup dalam kecemasan. Sementara itu, penganut aliran kepercayaan seperti Sumarah dan Sunda Wiwitan harus berpura-pura menjadi pemeluk agama yang diakui di Indonesia agar memperoleh kartu tanda penduduk.

Kegagalan negara melindungi kaum minoritas jelas melanggar cita-cita kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada bagian Pembukaan, konstitusi kita sudah menegaskan pentingnya "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" tanpa terkecuali. Pembedaan perlakuan kepada mereka yang kebetulan punya keyakinan yang tak sama dengan mayoritas warga lain seharusnya tidak punya tempat di negeri ini.

Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberi gambaran yang lebih detail soal suramnya nasib kaum minoritas di republik ini. Tahun lalu, lembaga itu menemukan ada sedikitnya 50 kasus dugaan pelanggaran kebebasan beragama. Tahun ini, hingga semester pertama, sudah ada delapan kasus serupa. Adapun Wahid Foundation, lembaga advokasi hak asasi manusia, menemukan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh aktor "negara". Dengan kata lain, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi hak warga beragama justru aktif melanggar prinsip kebebasan.

Temuan itu sebenarnya tak mengherankan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum konsisten menerjemahkan prinsip pelindungan kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kesalahkaprahan ini sudah terjadi sejak 27 Januari 1965, ketika diterbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan itulah yang kini menjadi dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri mengenai pelarangan penyebaran dan kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Indonesia yang diteken pada 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersenjatakan surat keputusan bersama itu, aparat negara kerap melarang kaum Ahmadiyah beribadah di masjidnya sendiri. Mereka juga menutup mata ketika kelompok warga lain menyerang dan mengusir kaum ahmadi. Upaya untuk menggugat peraturan itu sudah dilakukan di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu, tapi kandas. Dibutuhkan komitmen politik yang tegas dari Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membalikkan keadaan. Pemerintah bersama DPR harus mencabut semua peraturan perundang-undangan yang bertabrakan dengan Pancasila dan konstitusi.

Menggandeng tokoh-tokoh bangsa untuk melahirkan komitmen semacam itu memang tak mudah, tapi bukan tidak mungkin. Kunci persoalannya memang ada pada elite politik kita. Selama ini ada indikasi kuat persekusi atas kaum minoritas menjadi komoditas politik menjelang pemilihan umum. Setiap kali masa kampanye, para politikus akan menggoreng isu ini untuk menarik simpati pemilih mayoritas.

Harga yang harus dibayar untuk permainan politik semacam itu teramat mahal. Harmoni yang dibangun dengan meminggirkan minoritas juga tak akan langgeng. Kita belajar dari era Orde Baru bagaimana konflik antaragama yang dibungkam oleh negara tetap meletup suatu saat. Kini waktunya kembali pada moto Bhinneka Tunggal Ika, dengan memastikan tak ada kelompok agama yang disingkirkan dan semua aliran keyakinan diberi ruang yang adil di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.