Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selamatkan Tanah Reforma Agraria

image-profil

image-gnews
(ki-ka) Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sugeng Suparwoto, Sekretaris Jenderal Sudarsono, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin, dan Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Adi Dharmawan saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Lani Diana
(ki-ka) Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sugeng Suparwoto, Sekretaris Jenderal Sudarsono, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin, dan Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Adi Dharmawan saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

Hariadi Kartodihardjo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB

Tanah obyek reforma agraria adalah instrumen yang sedang digunakan pemerintah untuk menjalankan redistribusi akibat ketimpangan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah, dengan target seluas 4,5 juta hektare. Tanah itu berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tanah telantar seluas 0,4 juta hektare serta pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

Kebijakan itu sangat penting karena pemanfaatan hutan dan tanah selama ini telah menghasilkan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatannya. Akibatnya, pengembangan infrastruktur ekonomi ataupun peningkatan efisiensi perizinan hanya akan dinikmati pengusaha kuat karena rakyat miskin yang berbasis tanah dan pertanian sudah tidak punya sumber daya, kecuali tenaganya sebagai buruh. Kebijakan reforma agraria itu diharapkan dapat menggeser struktur penguasaan hutan/tanah oleh pihak swasta dan masyarakat saat ini yang sebesar 88 : 12 persen menjadi 59 : 41 persen (KLHK, 2018).

Persoalannya, apakah pemerintah daerah rela mengalokasikan tanah itu kepada masyarakat miskin, yang umumnya tidak mempunyai dukungan politik? Pelaksanaan kebijakan yang timpang ini sekaligus membuat pelayanannya berat sebelah. Dalam waktu yang sama, hal ini bisa menimbulkan trauma, dendam, kebencian, maupun stigma di masyarakat sehingga mereka tidak lagi percaya terhadap rencana-rencana pembangunan. Saya pernah mengalami sendiri hal tersebut. Niat untuk memperbaiki sesuatu sudah ditolak masyarakat dari awal karena niat serupa itu sudah berulang kali ada dan tidak pernah menjadi kenyataan.

Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016 dan 2017 mengenai sumbangan biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan benturan kepentingan yang diakibatkannya mengkonfirmasi hal-hal di atas. Calon kepala daerah cenderung sudah diikat janji-janji kepada donaturnya sehingga tidak bisa melayani kepentingan masyarakat miskin. Sebanyak 70,3–82,6 persen calon mengakui menerima dana dari donatur dan 56,3–71,3 persen menyebut bahwa donatur akan minta balas jasa ketika mereka terpilih. Atas permintaan itu, 75,8–82,2 persen calon menyanggupinya. Kenyataan itu menunjukkan, walaupun kebebasan pengambilan keputusan bagi para pemimpin daerah sesuai dengan peraturan dan perundangan tetap dapat dilakukan, iklim paternalisme seakan telah menjadi desain dalam cara pengambilan keputusan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kajian KPK itu diketahui pula motivasi donatur dari hasil wawancara terhadap 286 informan (2016) dan 150 informan (2017). Sebanyak 61,5–76,7 persen dari jumlah donatur umumnya bermaksud untuk mendapat keamanan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, 64,4–73,3 persen donatur ingin mendapat kemudahan tender dari proyek pemerintah daerah dan 63,3–73,0 persen ingin mendapat kemudahan akses perizinan. Motivasi donatur lainnya adalah kemudahan akses untuk mendapat jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik daerah (60,1–56,0 persen) dan mendapat akses untuk ikut menentukan kebijakan atau peraturan daerah (43,7–49,3 persen).

Berbagai keinginan tersebut memang cenderung dipenuhi oleh pemimpin daerah. Hal itu terbukti dari 88 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK selama periode 2004 sampai 3 April 2018. Tiga besar obyek yang diperkarakan adalah pengelolaan anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan sumber daya alam.

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa desain paternalisme bukan hanya mempersempit inovasi daerah, tetapi juga bahkan menjerat proses pengambilan keputusan. Untuk itu, hutan dan tanah yang sudah tersedia menjadi kekayaan yang paling mudah untuk dialokasikan bukan ditujukan bagi masyarakat miskin.

Karena itu, pelaksanaan tanah obyek reforma agraria harus dikawal secara politik, bukan hanya diserahkan pada prosedur birokrasi yang sangat rentan diintervensi. Keterbukaan informasi bagi publik dan pengawasan berlapis dalam pelaksanaannya perlu diwujudkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.