Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Lubang Sisa Tambang

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi pertambangan
Ilustrasi pertambangan
Iklan

Pemerintah harus menindak tegas pengusaha yang lalai menunaikan kewajiban reklamasi pertambangan. Berlarut-larutnya penutupan lubang bekas tambang tak bisa seenaknya dibiarkan. Selain memicu kerusakan lingkungan, puluhan kecelakaan kerap terjadi di area lubang tambang.

Sejak 2012, kecelakaan itu telah merenggut 28 nyawa anak-anak. Ratusan lubang yang menganga tersebar di sekujur Kalimantan Timur. Di Samarinda, misalnya, ada 232 lubang bekas tambang yang terbengkalai. Lubang sisa tambang juga ditemukan di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Pemerintah harus menuntaskan lebih dulu reklamasi pertambangan sebelum melelang pengelolaan wilayah pertambangan baru ke publik.

Rencananya, pemerintah membuka penawaran 16 wilayah pertambangan baru bulan depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menawarkan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus. Adapun pemerintah daerah menawarkan 10 wilayah izin usaha pertambangan. Sebagian besar wilayah baru ini berisi batu bara. Rencana ini sebaiknya ditunda dulu.

Penangguhan ini dilakukan untuk memberi waktu agar proses pengurukan dan penghijauan kembali setelah eksplorasi bisa maksimal. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Januari lalu menunjukkan lahan yang berhasil direklamasi per tahun lalu baru 6.808 hektare. Sedangkan lahan bekas tambang di Indonesia mencapai 557 ribu hektare. Itu memperlihatkan perbaikan tata kelola pertambangan masih jauh dari memadai.

Salah satu penyebabnya adalah menumpuknya tunggakan dana pemulihan pascatambang. Per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin menunggak setoran. Padahal penambang sudah harus menganggarkan dana reklamasi sejak tahap eksplorasi dimulai.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rincian tahapan rencana dan analisis dampak lingkungan yang akurat bahkan harus beres sebelum eksplorasi dimulai. Reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah tak ada lagi kegiatan penambangan. Semua kewajiban itu tertulis dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Situasi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan, baik poleh emerintah pusat maupun daerah. Perusahaan yang menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan. Kementerian Energi memang pernah memberikan sanksi berupa penghentian operasi sementara bagi penambang bandel melalui surat edaran nomor 1187/30/DJB/2017 pada Juni tahun lalu. Namun surat itu tidak efektif karena hanya menambah 2 persen setoran pascatambang.

Dinas Pertambangan provinsi kudu lebih giat mengejar kewajiban perusahaan melunasi dana reklamasi tambang sejak awal. Koordinasi antarlembaga amat diperlukan untuk menutup setiap celah. Mereka harus awas memelototi seluruh proses reklamasi dan revegetasi. Bila ada yang melanggar regulasi, pemerintah tidak boleh segan menjatuhkan sanksi pidana dan administrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.