Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Persekusi Minoritas

Oleh

image-gnews
Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Iklan

Runyam betul kondisi bangsa ini dalam urusan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Konstitusi kita sudah jelas-jelas menjamin kemerdekaan penduduk dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, tapi persekusi terus-menerus terjadi terhadap kalangan minoritas. Penyerangan atas warga Ahmadiyah di Lombok Timur dua pekan lalu menunjukkan ketidakberdayaan negara dalam melindungi kebebasan mendasar tersebut.

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa kekerasan atas komunitas Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sudah terjadi tiga kali. Sungguh ironis, ketika kita memperingati 20 tahun gerakan reformasi, delapan rumah warga Ahmadiyah di Sakra Timur, Lombok Timur, diobrak-abrik dan beberapa sepeda motor dirusak. Selama penyerangan berlangsung, 21 ibu dan anak-anak di sana dicekam ketakutan.

Kekerasan semacam itu tak hanya terjadi pada kaum Ahmadiyah. Penyerangan terhadap kelompok minoritas sudah terjadi beratus kali di negeri ini. Organisasi nonpemerintah, Setara Institute, mencatat ada 155 kasus intoleransi di 29 provinsi dalam sepuluh tahun terakhir. Mayoritas kasus intoleransi terkait dengan penodaan agama dengan warga Ahmadiyah dan Syiah menjadi komunitas yang paling sering menjadi korban.

Dalam setiap insiden persekusi, selalu korban yang ketiban kerepotan. Mereka harus menghuni tempat-tempat penampungan dengan kualitas hidup yang lebih rendah dari semula. Jikapun ingin kembali ke rumah, mereka dipaksa memenuhi syarat yang diminta kelompok radikal yang menyerang mereka. Sedangkan para pelaku hampir tak pernah tersentuh hukum.

Biang keladi tumpulnya hukum dalam kasus-kasus ini adalah masih diterapkannya soal penodaan agama dalam Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta norma Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal-pasal itu memberikan kewenangan kepada negara untuk memonopoli tafsir terhadap ajaran agama dan menetapkan mana ajaran yang "benar" dan mana yang "menyimpang".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tengok saja Pasal 1 Undang-Undang Penodaan Agama. Pasal ini selalu dijadikan dasar untuk menghukum kelompok yang dinilai berbeda dengan mayoritas. Kelompok minoritas selalu menjadi korban diskriminasi karena dianggap lancang melakukan penafsiran atas agama, yang berbeda dengan penafsiran kelompok mayoritas. Buntutnya, yang terjadi bukan hanya penghakiman terhadap urusan keyakinan, melainkan juga perampasan hak sosial, hak politik, dan hak hidup kelompok yang berbeda.

Upaya mengubah aturan ini sudah dicoba di Mahkamah Konstitusi pada 2013, tapi kandas. Sekalipun Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut masih diperlukan, para hakim konstitusi meminta pasal-pasalnya disempurnakan agar tidak menjadi senjata persekusi atas minoritas. Namun, bukannya merevisi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat justru memperluas pasal itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kekerasan atas kaum minoritas jelas bertentangan dengan semangat Pancasila dan konstitusi. Ketidakmampuan kita mencegahnya adalah awal berkembangnya intoleransi dan radikalisme. Jika kecenderungan ini dibiarkan, adagium yang sejak dulu kita banggakan, yakni "bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran", harus dilupakan dan dikubur dalam-dalam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.