Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Main Pilah Mubalig

Oleh

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus segera mencabut daftar mubalig yang direkomendasi kementeriannya. Pendataan itu tak berfaedah dan hanya mengundang kontroversi. Langkah itu juga memperlihatkan campur tangan pemerintah yang berlebihan terhadap urusan agama.

Alasan Lukman bahwa daftar itu untuk mempermudah masyarakat mencari mubalig terkesan mengada-ada. Di era digital sekarang, orang tentu tak sulit mencari nama-nama mubalig, termasuk kiai yang berada di daerah terpencil sekalipun. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sesungguhnya juga gampang berhubungan dengan dai karena umat dan ulama selalu memiliki kedekatan.

Daftar mubalig yang dirilis Kementerian Agama tampak dibuat asal-asalan. Ada nama dai yang ternyata sudah meninggal tapi dicantumkan dalam daftar. Bekas terpidana korupsi, Said Agil Husin Al Munawar, juga dimasukkan ke daftar. Ia pernah divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana haji saat menjadi Menteri Agama.

Masuknya nama Said Agil memperlihatkan bahwa Kementerian Agama tidak konsisten terhadap parameter yang dibuatnya sendiri. Ada tiga kriteria untuk memilih nama-nama mubalig itu, yakni kompetensi atas ilmu keagamaan, reputasi yang baik, dan komitmen kebangsaan yang tinggi. Sulit untuk mengatakan Said Agil memiliki reputasi yang baik karena dia jelas dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Rilis 200 nama mubalig itu justru membingungkan masyarakat. Muncul kesan seolah-olah hanya ada 200 ulama di Indonesia yang layak berceramah. Padahal, di luar nama-nama yang dipilih pemerintah, masih banyak ulama yang mumpuni dalam soal ilmu agama dan berintegritas.

Pemerintah seharusnya cukup menetapkan kriteria mubalig yang layak menyampaikan ceramah. Peran pemerintah hanya bisa mendorong organisasi keagamaan agar tidak memberikan ruang bagi mubalig yang menyebarkan paham radikal atau menimbulkan keresahan masyarakat. Negara tak seharusnya mengintervensi terlalu jauh kehidupan beragama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, sikap Menteri Agama yang berkukuh tidak mau membatalkan rilis nama mubalig patut disesalkan. Walau kebijakannya dikecam, ia ngotot hanya akan merevisi atau menambahkan nama mubalig yang direkomendasi. Menteri Lukman seharusnya tak mengulang kesalahan yang pernah dibuat ayahnya, Saifuddin Zuhri. Ketika menjadi Menteri Agama di era Orde Lama, Saifuddin melarang 167 kitab masuk pondok pesantren.

Presiden Joko Widodo sebaiknya turun tangan untuk meluruskan kebijakan yang mudarat itu. Langkah Menteri Agama jelas bertentangan dengan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi. Jaminan atas kebebasan beragama ini juga diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi negara kita menguatkan hal yang sama. Kebebasan menjalankan kegiatan agama, termasuk pengajaran nilai agama, hanya bisa dibatasi oleh ketentuan hukum atau demi ketertiban negara. Negara cuma bisa campur tangan ketika suatu kegiatan atau ajaran agama sudah mengarah pada pelanggaran hukum ataupun mengganggu ketertiban atau hak orang lain.

Menteri Agama semestinya memahami prinsip universal itu. Pemerintah bisa mendorong penegak hukum bertindak terhadap mubalig yang menabrak tatanan hukum positif. Tapi Kementerian Agama tidak perlu repot memilah nama-nama mubalig, hal yang sepantasnya diurus kalangan ulama sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.