Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Main Pilah Mubalig

Oleh

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus segera mencabut daftar mubalig yang direkomendasi kementeriannya. Pendataan itu tak berfaedah dan hanya mengundang kontroversi. Langkah itu juga memperlihatkan campur tangan pemerintah yang berlebihan terhadap urusan agama.

Alasan Lukman bahwa daftar itu untuk mempermudah masyarakat mencari mubalig terkesan mengada-ada. Di era digital sekarang, orang tentu tak sulit mencari nama-nama mubalig, termasuk kiai yang berada di daerah terpencil sekalipun. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sesungguhnya juga gampang berhubungan dengan dai karena umat dan ulama selalu memiliki kedekatan.

Daftar mubalig yang dirilis Kementerian Agama tampak dibuat asal-asalan. Ada nama dai yang ternyata sudah meninggal tapi dicantumkan dalam daftar. Bekas terpidana korupsi, Said Agil Husin Al Munawar, juga dimasukkan ke daftar. Ia pernah divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana haji saat menjadi Menteri Agama.

Masuknya nama Said Agil memperlihatkan bahwa Kementerian Agama tidak konsisten terhadap parameter yang dibuatnya sendiri. Ada tiga kriteria untuk memilih nama-nama mubalig itu, yakni kompetensi atas ilmu keagamaan, reputasi yang baik, dan komitmen kebangsaan yang tinggi. Sulit untuk mengatakan Said Agil memiliki reputasi yang baik karena dia jelas dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Rilis 200 nama mubalig itu justru membingungkan masyarakat. Muncul kesan seolah-olah hanya ada 200 ulama di Indonesia yang layak berceramah. Padahal, di luar nama-nama yang dipilih pemerintah, masih banyak ulama yang mumpuni dalam soal ilmu agama dan berintegritas.

Baca Juga:

Pemerintah seharusnya cukup menetapkan kriteria mubalig yang layak menyampaikan ceramah. Peran pemerintah hanya bisa mendorong organisasi keagamaan agar tidak memberikan ruang bagi mubalig yang menyebarkan paham radikal atau menimbulkan keresahan masyarakat. Negara tak seharusnya mengintervensi terlalu jauh kehidupan beragama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, sikap Menteri Agama yang berkukuh tidak mau membatalkan rilis nama mubalig patut disesalkan. Walau kebijakannya dikecam, ia ngotot hanya akan merevisi atau menambahkan nama mubalig yang direkomendasi. Menteri Lukman seharusnya tak mengulang kesalahan yang pernah dibuat ayahnya, Saifuddin Zuhri. Ketika menjadi Menteri Agama di era Orde Lama, Saifuddin melarang 167 kitab masuk pondok pesantren.

Presiden Joko Widodo sebaiknya turun tangan untuk meluruskan kebijakan yang mudarat itu. Langkah Menteri Agama jelas bertentangan dengan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi. Jaminan atas kebebasan beragama ini juga diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi negara kita menguatkan hal yang sama. Kebebasan menjalankan kegiatan agama, termasuk pengajaran nilai agama, hanya bisa dibatasi oleh ketentuan hukum atau demi ketertiban negara. Negara cuma bisa campur tangan ketika suatu kegiatan atau ajaran agama sudah mengarah pada pelanggaran hukum ataupun mengganggu ketertiban atau hak orang lain.

Menteri Agama semestinya memahami prinsip universal itu. Pemerintah bisa mendorong penegak hukum bertindak terhadap mubalig yang menabrak tatanan hukum positif. Tapi Kementerian Agama tidak perlu repot memilah nama-nama mubalig, hal yang sepantasnya diurus kalangan ulama sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.