Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengawal Pemberantasan Terorisme

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan setumpuk pekerjaan rumah kepada Presiden Joko Widodo. Dia harus memastikan-melalui peraturan presiden yang akan dibuat-pelaksanaan undang-undang tersebut tidak malah mendatangkan masalah baru berupa pelanggaran hak asasi manusia.

Potensi pelanggaran HAM ada dalam beberapa pasal undang-undang ini. Misalnya, UU Terorisme kini membuka peluang bagi pelibatan penuh TNI melalui Pasal 43J perihal peran TNI, dan pencantuman motif "gangguan keamanan" dalam definisi terorisme. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menafsirkan pelibatan militer meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Pelibatan penuh TNI menjadi persoalan lantaran lembaga itu pada dasarnya dibentuk bukan untuk keperluan penegakan hukum, melainkan kepentingan perang. Berbeda dengan kepolisian, TNI tidak bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Situasinya bakal bertambah kompleks karena anggota TNI yang melakukan pelanggaran hanya dapat diadili di peradilan militer.

Agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Jokowi mesti membatasi peran TNI seperti yang telah berjalan baik selama ini, yaitu membantu Polri dalam melaksanakan penindakan. Selain itu, peraturan presiden ihwal pelibatanTNI harus mencantumkan akuntabilitas militer dalam penanganan terorisme.

Satu lagi pekerjaan rumah berkaitan dengan TNI yang harus diselesaikan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum saat menangani terorisme seharusnya diadili di peradilan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Implementasi dari diperpanjangnya masa penangkapan terduga teroris dari sebelumnya 7 hari menjadi 21 hari, yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2, mesti pula diawasi ketat agar tidak menimbulkan ekses. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, rawan terjadi pelanggaran hak asasi berupa penyiksaan dan penutupan akses bagi kuasa hukum ataupun keluarga untuk bertemu dengan terduga teroris.

Berikutnya, ketentuan mengenai penyadapan. Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Terorisme mengatur bahwa izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Waktu penyadapan yang cukup lama ini berpotensi menabrak privasi warga negara.

Wewenang penyadapan ini bertentangan pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penyadapan harus diatur dengan undang-undang, sehingga tata cara penyadapan untuk setiap lembaga bisa dibuat secara spesifik. Undang-undang penyadapan amat dibutuhkan karena hingga kini regulasi mengenai penyadapan masih terserak di berbagai undang-undang.

Kita berharap, dengan pagar-pagar yang tinggi, Undang-Undang Terorisme tidak lantas menjadi pembenar bagi aparat untuk melakukan tindakan-tindakan yang mencederai hak konstitusional warga negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

18 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.