Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Rancangan Undang-Undang Terorisme

image-profil

image-gnews
Revisi Undang-Undang Terorisme
Revisi Undang-Undang Terorisme
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Rentetan serangan terorisme yang muncul beberapa waktu belakang menghangatkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme. Pembahasan rancangannya sebenarnya sudah bergulir setelah serangan teror di Jalan Thamrin jakarta, pada Januari 2016. Revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Terorisme itu diposisikan untuk melengkapi produk hukum anti-terorisme setelah adanya Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Perubahan regulasi seharusnya menggabungkan dua pendekatan sekaligus, yaitu pendekatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Bila hanya menyandarkan pada pendekatan keamanan, pemberantasannya akan bernuansa represif belaka. Adapun bila hanya mendasarkan pada pendekatan hak asasi manusia, implikasinya adalah tidak efektifnya penanganan terorisme.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Terorisme menuai perdebatan sengit mengenai definisi terorisme. Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan definisinya memuat motif politik dalam tindakan terorisme, sedangkan pemerintah tidak setuju.

Pendefinisian ini menyangkut sejauh mana batasan tindak terorisme dan kompleksitas pembuktiannya. Apabila frasa "motif politik" dimasukkan, pendakwaan harus juga membuktikan adanya motif politik dalam perbuatan terdakwa.

Selain itu, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan untuk memasukkan tindakan persiapan dalam rancangan. Tindakan persiapan ini akan menjadi pembeda yang sangat nyata dengan undang-undang yang ada. Dengan dimasukkannya tindakan persiapan, pelaku yang memiliki niat dan melakukan perbuatan permulaan sudah dapat ditindak melalui mekanisme sistem peradilan pidana.

Hal ini juga akan menghindarkan pembunuhan di luar hukum ketika pelaku baru menyandang status terduga. Dengan adanya klausul tindakan persiapan, pelaku dapat dinyatakan sebagai tersangka persiapan terorisme. Pendekatannya pun dilakukan melalui sistem peradilan pidana, yaitu penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Prinsip dalam menentukan definisi terorisme ini harus sesuai dengan prinsip negara hukum, yaitu lex certa (ketentuan harus sejelas mungkin), lex scripta (diatur secara tertulis), dan lex stricta (diatur secara ketat dan tidak membuka ruang untuk tafsir berbeda). Ketiga prinsip ini harus menjadi pertimbangan obyektif bagi pembentuk legislasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan lainnya adalah kewenangan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, dan penyadapan. Soal penangkapan tidak perlu ada penambahan waktu penangkapan karena masa penangkapan bukan dihitung mulai dari perintah penangkapan diterima, melainkan pertemuan penyidik dengan tersangka.

Soal kewenangan penahanan perlu dievaluasi. Insiden berdarah di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI di Depok Jawa Barat, dua pekan lalu, menunjukkan persoalan serius dalam penahanan, terutama pemisahan lokasi tahanan dengan narapidana.

Di tengah ketiadaan Undang-Undang Penyadapan, Rancangan Undang-Undang Terorisme seharusnya sudah mulai menata kewenangan ini secara proporsional. Perlu ada pengaturan yang lebih ketat, mulai dari siapa yang berwenang untuk menyadap, jangka waktu, hingga penggunaan dan pemusnahan hasil penyadapan.

Persoalan lainnya adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang TNI memang sudah mengatur soal operasi militer selain perang, yang salah satunya adalah untuk mengatasi aksi terorisme. Namun hal ini seharusnya menunggu aturan yang lebih lanjut, seperti Undang-Undang Tugas Perbantuan. Pelibatan TNI harus diletakkan dalam kerangka proporsionalitas dan kebutuhan.

Namun, menurut undang-undang, terorisme adalah tindak pidana. Untuk itu, penanganannya harus melalui sistem peradilan pidana. TNI bukanlah aktor dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Terorisme adalah musuh bersama dan pemberantasan terorisme harus menjadi agenda prioritas. Penguatan sistem deteksi, pencegahan, dan penindakan perlu dilakukan. Namun itu harus dilakukan dalam koridor prinsip-prinsip hukum, proporsionalitas dalam penindakan, dan identifikasi terhadap akar persoalannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.