Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjauhkan Bui dari Opini

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Iklan

PENANGKAPAN Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Kayong Utara, Kalimantan Barat, pekan lalu gara-gara komentar miringnya di media sosial soal aksi terorisme adalah tindakan yang berlebihan. Sebagai aparat sipil negara, guru itu memang sepantasnya mendapat sanksi etik dan administratif atas opininya yang tak berdasar. Namun menyeret perempuan berinisial FSA itu ke meja hijau dengan ancaman pidana sama saja memberangus kebebasan berekspresi.

Di era media sosial seperti sekarang, nyaris tak mungkin mengendalikan komentar dan opini jutaan warganet. Setiap orang bebas berpendapat apa saja, tentang apa saja. Selama ekspresi warga tidak menganjurkan kebencian dan mengajak orang melakukan kekerasan, tidak ada alasan untuk membatasi kebebasan itu. Apalagi menjebloskan pelakunya ke bui.

Di akun media sosialnya, FSA menuding aksi pengeboman tiga gereja di Surabaya sebagai rekayasa polisi belaka. Tanpa menyertakan bukti apa pun, dia menuding pengeboman itu bertujuan mencoreng nama Islam, mencairkan dana antiteror triliunan rupiah, dan mengalihkan isu pergantian presiden pada 2019. Pengguna Internet yang rasional bisa mengukur sejauh mana akurasi komentar FSA yang mengada-ada itu.

Polisi seharusnya cukup menangkis kabar kibul yang disebarkan FSA dengan fakta. Dibantu jejaring aktivis media sosial antihoaks, komentar FSA dan semua yang senada dengan dia bisa dimentahkan dengan menyajikan data. Komentar miring dibalas dengan komentar yang meluruskan, begitu seharusnya aturan permainan di arena demokrasi. Melawan opini ngawur dengan penangkapan bagaikan menangkap nyamuk dengan meriam.

Tak bisa dimungkiri, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang menyediakan amunisi untuk membidik orang seperti FSA. Pasal 28 ayat 2 aturan itu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Masalahnya, definisi tindak pidana di pasal itu amat longgar dan rawan dipelintir sesuai dengan kepentingan polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegeraman publik membaca berbagai komentar di media sosial yang permisif bahkan mendukung aksi terorisme bisa dipahami. Siapa pun yang memiliki akal sehat dan rasa kemanusiaan pasti tersentuh menyaksikan penderitaan korban aksi terorisme di Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok; di tiga gereja dan markas polisi di Surabaya; serta di markas polisi di Pekanbaru. Namun mengerahkan polisi untuk mengenakan sanksi pidana pada setiap komentar bodoh tak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa penjara penuh oleh warganet yang nyinyir dan tak bisa mengendalikan jempolnya.

Riuh rendah di media sosial kebanyakan dipicu oleh rendahnya tingkat literasi digital warga. Lompatan teknologi yang cepat tidak dibarengi transformasi perilaku dan cara berpikir. Walhasil, banyak orang masih gagap memilah apa yang boleh dan tak boleh disampaikan di media sosial.

Karena itu, pemerintah seharusnya lebih aktif menggandeng elemen masyarakat sipil untuk mendidik warga agar bijak dan lebih santun berkomunikasi di media sosial. Media arus utama juga seyogianya bekerja lebih keras menyebarkan informasi yang kredibel dan terverifikasi. Tanpa itu, ancaman hoaks akan terus jadi momok yang meresahkan ruang publik kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.