Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjauhkan Bui dari Opini

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Iklan

PENANGKAPAN Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Kayong Utara, Kalimantan Barat, pekan lalu gara-gara komentar miringnya di media sosial soal aksi terorisme adalah tindakan yang berlebihan. Sebagai aparat sipil negara, guru itu memang sepantasnya mendapat sanksi etik dan administratif atas opininya yang tak berdasar. Namun menyeret perempuan berinisial FSA itu ke meja hijau dengan ancaman pidana sama saja memberangus kebebasan berekspresi.

Di era media sosial seperti sekarang, nyaris tak mungkin mengendalikan komentar dan opini jutaan warganet. Setiap orang bebas berpendapat apa saja, tentang apa saja. Selama ekspresi warga tidak menganjurkan kebencian dan mengajak orang melakukan kekerasan, tidak ada alasan untuk membatasi kebebasan itu. Apalagi menjebloskan pelakunya ke bui.

Di akun media sosialnya, FSA menuding aksi pengeboman tiga gereja di Surabaya sebagai rekayasa polisi belaka. Tanpa menyertakan bukti apa pun, dia menuding pengeboman itu bertujuan mencoreng nama Islam, mencairkan dana antiteror triliunan rupiah, dan mengalihkan isu pergantian presiden pada 2019. Pengguna Internet yang rasional bisa mengukur sejauh mana akurasi komentar FSA yang mengada-ada itu.

Polisi seharusnya cukup menangkis kabar kibul yang disebarkan FSA dengan fakta. Dibantu jejaring aktivis media sosial antihoaks, komentar FSA dan semua yang senada dengan dia bisa dimentahkan dengan menyajikan data. Komentar miring dibalas dengan komentar yang meluruskan, begitu seharusnya aturan permainan di arena demokrasi. Melawan opini ngawur dengan penangkapan bagaikan menangkap nyamuk dengan meriam.

Tak bisa dimungkiri, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang menyediakan amunisi untuk membidik orang seperti FSA. Pasal 28 ayat 2 aturan itu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Masalahnya, definisi tindak pidana di pasal itu amat longgar dan rawan dipelintir sesuai dengan kepentingan polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegeraman publik membaca berbagai komentar di media sosial yang permisif bahkan mendukung aksi terorisme bisa dipahami. Siapa pun yang memiliki akal sehat dan rasa kemanusiaan pasti tersentuh menyaksikan penderitaan korban aksi terorisme di Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok; di tiga gereja dan markas polisi di Surabaya; serta di markas polisi di Pekanbaru. Namun mengerahkan polisi untuk mengenakan sanksi pidana pada setiap komentar bodoh tak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa penjara penuh oleh warganet yang nyinyir dan tak bisa mengendalikan jempolnya.

Riuh rendah di media sosial kebanyakan dipicu oleh rendahnya tingkat literasi digital warga. Lompatan teknologi yang cepat tidak dibarengi transformasi perilaku dan cara berpikir. Walhasil, banyak orang masih gagap memilah apa yang boleh dan tak boleh disampaikan di media sosial.

Karena itu, pemerintah seharusnya lebih aktif menggandeng elemen masyarakat sipil untuk mendidik warga agar bijak dan lebih santun berkomunikasi di media sosial. Media arus utama juga seyogianya bekerja lebih keras menyebarkan informasi yang kredibel dan terverifikasi. Tanpa itu, ancaman hoaks akan terus jadi momok yang meresahkan ruang publik kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.