Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bengkok di Meulaboh

Oleh

image-gnews
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Vonis Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, yang membatalkan eksekusi terhadap PT Kallista Alam sekali lagi menunjukkan bobroknya peradilan kita. Majelis hakim juga menganulir putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyimpangan ini tak boleh dibiarkan.

Putusan itu merusak kepastian hukum atas kasus pembakaran hutan oleh PT Kallista Alam, yang diadili di tempat yang sama dengan hakim berbeda pada 2014. Saat itu, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kallista bersalah dan mewajibkan perusahaan kelapa sawit ini membayar denda Rp 366 miliar kepada negara. Uang itu merupakan ganti rugi dan biaya pemulihan sekitar 1.000 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang rusak dibakar perusahaan tersebut.

Kawasan Rawa Tripa, yang luas totalnya sekitar 61.800 hektare, masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Hutan Leuser, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. Rawa Tripa merupakan satu dari hanya enam habitat orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang tersisa.

Kalangan aktivis lingkungan hidup memuji vonis yang sangat progresif itu. Teramat jarang perusahaan pelanggar lingkungan hidup dijatuhi hukuman denda. Vonis itu belakangan dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali juga telah ditolak Mahkamah Agung. Praktis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memenangi perkara itu, tinggal menanti proses eksekusi.

Proses penegakan hukum kasus pelanggaran lingkungan hidup itu menjadi berantakan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh menerima gugatan PT Kallista pada April lalu. Majelis hakim yang dipimpin Said Hasan dan beranggotakan Muhammad Tahir dan T. Latiful membuat putusan tak wajar yang mengakibatkan teranulirnya putusan Mahkamah Agung. Majelis hakim menerima alasan penggugat bahwa titik koordinat lahan gambut yang menjadi obyek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tepat sehingga tidak dapat dieksekusi. Argumen ini amat mencurigakan. Kalaupun benar ada persoalan pada lokasi obyek gugatan, seharusnya hal itu sudah dibahas pada sidang kasus ini sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu segera meluruskan penyimpangan itu. Hakim Said Hasan dan kawan-kawan mungkin mengabaikan prinsip ne bis in idem. Kasus yang sama seharusnya tidak bisa diadili lagi. Mahkamah dan Komisi harus memeriksa para hakim yang membuat putusan aneh tersebut. Tidak perlu menunggu laporan. Pelanggaran materiil dan etik yang mereka lakukan terang-benderang. Tak ada dasar hukum yang membenarkan pengadilan negeri menganulir putusan Mahkamah.

Tindakan lebih tegas perlu dilakukan terhadap hakim yang nakal karena vonis yang janggal seperti itu masih sering muncul. Sejak reformasi digulirkan 20 tahun lalu, banyak upaya sudah dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan, termasuk pembentukan Komisi Yudisial. Tapi pengadilan sesat terus terjadi. Remunerasi pun tidak bisa "membersihkan" pengadilan dari hakim kotor. Sebenarnya tersedia sanksi berat seperti pemecatan dan demosi, tapi jarang dipraktikkan.

Petinggi Mahkamah Agung dan anggota Komisi Yudisial semestinya menyadari, buruknya integritas para hakim menyebabkan proses hukum berliku-liku dan berbiaya tinggi. Kini perkara pelanggaran lingkungan hidup itu harus dimulai dari nol kembali. Apa boleh buat, pemerintah mesti mengajukan upaya hukum lagi untuk melawan vonis hakim Said Hasan dan kawan-kawan hingga ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

17 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.