Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bengkok di Meulaboh

Oleh

image-gnews
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Vonis Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, yang membatalkan eksekusi terhadap PT Kallista Alam sekali lagi menunjukkan bobroknya peradilan kita. Majelis hakim juga menganulir putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyimpangan ini tak boleh dibiarkan.

Putusan itu merusak kepastian hukum atas kasus pembakaran hutan oleh PT Kallista Alam, yang diadili di tempat yang sama dengan hakim berbeda pada 2014. Saat itu, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kallista bersalah dan mewajibkan perusahaan kelapa sawit ini membayar denda Rp 366 miliar kepada negara. Uang itu merupakan ganti rugi dan biaya pemulihan sekitar 1.000 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang rusak dibakar perusahaan tersebut.

Kawasan Rawa Tripa, yang luas totalnya sekitar 61.800 hektare, masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Hutan Leuser, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. Rawa Tripa merupakan satu dari hanya enam habitat orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang tersisa.

Kalangan aktivis lingkungan hidup memuji vonis yang sangat progresif itu. Teramat jarang perusahaan pelanggar lingkungan hidup dijatuhi hukuman denda. Vonis itu belakangan dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali juga telah ditolak Mahkamah Agung. Praktis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memenangi perkara itu, tinggal menanti proses eksekusi.

Proses penegakan hukum kasus pelanggaran lingkungan hidup itu menjadi berantakan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh menerima gugatan PT Kallista pada April lalu. Majelis hakim yang dipimpin Said Hasan dan beranggotakan Muhammad Tahir dan T. Latiful membuat putusan tak wajar yang mengakibatkan teranulirnya putusan Mahkamah Agung. Majelis hakim menerima alasan penggugat bahwa titik koordinat lahan gambut yang menjadi obyek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tepat sehingga tidak dapat dieksekusi. Argumen ini amat mencurigakan. Kalaupun benar ada persoalan pada lokasi obyek gugatan, seharusnya hal itu sudah dibahas pada sidang kasus ini sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu segera meluruskan penyimpangan itu. Hakim Said Hasan dan kawan-kawan mungkin mengabaikan prinsip ne bis in idem. Kasus yang sama seharusnya tidak bisa diadili lagi. Mahkamah dan Komisi harus memeriksa para hakim yang membuat putusan aneh tersebut. Tidak perlu menunggu laporan. Pelanggaran materiil dan etik yang mereka lakukan terang-benderang. Tak ada dasar hukum yang membenarkan pengadilan negeri menganulir putusan Mahkamah.

Tindakan lebih tegas perlu dilakukan terhadap hakim yang nakal karena vonis yang janggal seperti itu masih sering muncul. Sejak reformasi digulirkan 20 tahun lalu, banyak upaya sudah dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan, termasuk pembentukan Komisi Yudisial. Tapi pengadilan sesat terus terjadi. Remunerasi pun tidak bisa "membersihkan" pengadilan dari hakim kotor. Sebenarnya tersedia sanksi berat seperti pemecatan dan demosi, tapi jarang dipraktikkan.

Petinggi Mahkamah Agung dan anggota Komisi Yudisial semestinya menyadari, buruknya integritas para hakim menyebabkan proses hukum berliku-liku dan berbiaya tinggi. Kini perkara pelanggaran lingkungan hidup itu harus dimulai dari nol kembali. Apa boleh buat, pemerintah mesti mengajukan upaya hukum lagi untuk melawan vonis hakim Said Hasan dan kawan-kawan hingga ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.