Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bengkok di Meulaboh

Oleh

image-gnews
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait pembakaran hutan di Taman Aspirasi Monas, Istana Merdeka, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kebakaran hutan hingga saat ini tercatat ada 207 titik hotspot dengan kategori sedang dan 75 hotspot kategori tinggi di seluruh hutan di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Vonis Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, yang membatalkan eksekusi terhadap PT Kallista Alam sekali lagi menunjukkan bobroknya peradilan kita. Majelis hakim juga menganulir putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyimpangan ini tak boleh dibiarkan.

Putusan itu merusak kepastian hukum atas kasus pembakaran hutan oleh PT Kallista Alam, yang diadili di tempat yang sama dengan hakim berbeda pada 2014. Saat itu, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kallista bersalah dan mewajibkan perusahaan kelapa sawit ini membayar denda Rp 366 miliar kepada negara. Uang itu merupakan ganti rugi dan biaya pemulihan sekitar 1.000 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang rusak dibakar perusahaan tersebut.

Kawasan Rawa Tripa, yang luas totalnya sekitar 61.800 hektare, masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Hutan Leuser, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. Rawa Tripa merupakan satu dari hanya enam habitat orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang tersisa.

Kalangan aktivis lingkungan hidup memuji vonis yang sangat progresif itu. Teramat jarang perusahaan pelanggar lingkungan hidup dijatuhi hukuman denda. Vonis itu belakangan dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali juga telah ditolak Mahkamah Agung. Praktis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memenangi perkara itu, tinggal menanti proses eksekusi.

Proses penegakan hukum kasus pelanggaran lingkungan hidup itu menjadi berantakan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh menerima gugatan PT Kallista pada April lalu. Majelis hakim yang dipimpin Said Hasan dan beranggotakan Muhammad Tahir dan T. Latiful membuat putusan tak wajar yang mengakibatkan teranulirnya putusan Mahkamah Agung. Majelis hakim menerima alasan penggugat bahwa titik koordinat lahan gambut yang menjadi obyek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tepat sehingga tidak dapat dieksekusi. Argumen ini amat mencurigakan. Kalaupun benar ada persoalan pada lokasi obyek gugatan, seharusnya hal itu sudah dibahas pada sidang kasus ini sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu segera meluruskan penyimpangan itu. Hakim Said Hasan dan kawan-kawan mungkin mengabaikan prinsip ne bis in idem. Kasus yang sama seharusnya tidak bisa diadili lagi. Mahkamah dan Komisi harus memeriksa para hakim yang membuat putusan aneh tersebut. Tidak perlu menunggu laporan. Pelanggaran materiil dan etik yang mereka lakukan terang-benderang. Tak ada dasar hukum yang membenarkan pengadilan negeri menganulir putusan Mahkamah.

Tindakan lebih tegas perlu dilakukan terhadap hakim yang nakal karena vonis yang janggal seperti itu masih sering muncul. Sejak reformasi digulirkan 20 tahun lalu, banyak upaya sudah dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan, termasuk pembentukan Komisi Yudisial. Tapi pengadilan sesat terus terjadi. Remunerasi pun tidak bisa "membersihkan" pengadilan dari hakim kotor. Sebenarnya tersedia sanksi berat seperti pemecatan dan demosi, tapi jarang dipraktikkan.

Petinggi Mahkamah Agung dan anggota Komisi Yudisial semestinya menyadari, buruknya integritas para hakim menyebabkan proses hukum berliku-liku dan berbiaya tinggi. Kini perkara pelanggaran lingkungan hidup itu harus dimulai dari nol kembali. Apa boleh buat, pemerintah mesti mengajukan upaya hukum lagi untuk melawan vonis hakim Said Hasan dan kawan-kawan hingga ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

14 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.