Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrasi dan Putusan HTI

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat melakukan aksi di depan PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat melakukan aksi di depan PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini. Putusan pengadilan ini perlu dihormati kendati langkah pembubaran HTI amat sewenang-wenang. Organisasi ini pun masih bisa mengajukan permohonan banding dan berjuang lewat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada Agustus tahun lalu. Alasannya, organisasi ini dianggap memperjuangkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yakni khilafah Islamiyah. Langkah Menteri Hukum itu amat kontroversial karena Indonesia jelas merupakan negara demokrasi.

Hanya, sulit mengharapkan aspek demokrasi masuk dalam pertimbangan sebuah putusan PTUN. Hakim pengadilan tata usaha negara lebih melihat soal legal formal. Dari aspek ini, keputusan Menteri Hukum tidak bisa dianggap keliru karena bersandar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Perpu itulah yang mengubah mekanisme pembubaran organisasi dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga tak perlu lagi lewat proses pengadilan. Cara yang kurang demokratis ini mendapat landasan hukum yang semakin kuat setelah perpu tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu itu akhirnya disahkan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga bulan setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah.

Jika mengacu pada aturan formal itu, sepak terjang pendukung HTI memang tidak pas dan jelas mengabaikan Pancasila sebagai ideologi. Mereka juga tak hanya berhenti pada sebatas gagasan, melainkan sudah melakukan gerakan nyata. Organisasi itu telah membangun kekuatan massa, dengan kampus sebagai lahan suburnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HTI sebetulnya juga kurang konsisten karena berjuang lewat hukum dan demokrasi, tatanan yang sebetulnya ditentang oleh organisasi ini. Hanya, sebagai negara demokrasi, Indonesia harus tetap menghargai perbedaan pandangan. Negara ini juga telah mengikatkan diri pada Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik pada 2005. Dalam kovenan tersebut termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain.

Pergulatan prinsip demokrasi dan ideologi HTI itu tentu tidak bisa diselesaikan lewat jalur PTUN. Selama perpu-kemudian disahkan menjadi undang-undang-yang menjadi landasan keputusan tidak direvisi, keputusan pembubaran HTI tidaklah cacat. Upaya yang lebih strategis adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kalangan HTI pun telah mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang yang mengesahkan Perpu Ormas. Kendati tujuan organisasi ini bertentangan dengan demokrasi dan Pancasila, HTI tidak bisa dibubarkan secara sewenang-wenang oleh pemerintah. MK diharapkan menegakkan asas kebebasan berserikat dengan mengoreksi Undang-Undang Ormas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.