Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrasi dan Putusan HTI

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat melakukan aksi di depan PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat melakukan aksi di depan PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini. Putusan pengadilan ini perlu dihormati kendati langkah pembubaran HTI amat sewenang-wenang. Organisasi ini pun masih bisa mengajukan permohonan banding dan berjuang lewat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada Agustus tahun lalu. Alasannya, organisasi ini dianggap memperjuangkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yakni khilafah Islamiyah. Langkah Menteri Hukum itu amat kontroversial karena Indonesia jelas merupakan negara demokrasi.

Hanya, sulit mengharapkan aspek demokrasi masuk dalam pertimbangan sebuah putusan PTUN. Hakim pengadilan tata usaha negara lebih melihat soal legal formal. Dari aspek ini, keputusan Menteri Hukum tidak bisa dianggap keliru karena bersandar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Perpu itulah yang mengubah mekanisme pembubaran organisasi dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga tak perlu lagi lewat proses pengadilan. Cara yang kurang demokratis ini mendapat landasan hukum yang semakin kuat setelah perpu tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu itu akhirnya disahkan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga bulan setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah.

Jika mengacu pada aturan formal itu, sepak terjang pendukung HTI memang tidak pas dan jelas mengabaikan Pancasila sebagai ideologi. Mereka juga tak hanya berhenti pada sebatas gagasan, melainkan sudah melakukan gerakan nyata. Organisasi itu telah membangun kekuatan massa, dengan kampus sebagai lahan suburnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HTI sebetulnya juga kurang konsisten karena berjuang lewat hukum dan demokrasi, tatanan yang sebetulnya ditentang oleh organisasi ini. Hanya, sebagai negara demokrasi, Indonesia harus tetap menghargai perbedaan pandangan. Negara ini juga telah mengikatkan diri pada Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik pada 2005. Dalam kovenan tersebut termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain.

Pergulatan prinsip demokrasi dan ideologi HTI itu tentu tidak bisa diselesaikan lewat jalur PTUN. Selama perpu-kemudian disahkan menjadi undang-undang-yang menjadi landasan keputusan tidak direvisi, keputusan pembubaran HTI tidaklah cacat. Upaya yang lebih strategis adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kalangan HTI pun telah mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang yang mengesahkan Perpu Ormas. Kendati tujuan organisasi ini bertentangan dengan demokrasi dan Pancasila, HTI tidak bisa dibubarkan secara sewenang-wenang oleh pemerintah. MK diharapkan menegakkan asas kebebasan berserikat dengan mengoreksi Undang-Undang Ormas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.