Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Main Api dalam Konflik Sawit

Oleh

image-gnews
Bisnis model BPDP Kelapa Sawit secara umum menghimpun dana pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Bisnis model BPDP Kelapa Sawit secara umum menghimpun dana pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Iklan

Kepolisian seharusnya tidak bermain api dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit seperti yang terjadi Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Polisi tak boleh memihak perusahaan, apalagi sampai diperalat untuk mengintimidasi masyarakat setempat.

Polisi sudah kebablasan ketika memanggil dan mencari-cari tokoh warga setempat yang berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan. Petani Pulau Laut Tengah itu berunjuk rasa demi mempertahankan hidup dan mata pencarian yang terancam oleh kehadiran PT Multi Sarana Agro Mandiri. Sepanjang tidak anarkistis, demonstrasi bukanlah pelanggaran hukum. Unjuk rasa merupakan cara menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.

Sikap penegak hukum juga terlihat sewenang-wenang ketika menahan M. Yusuf, wartawan media online Kemajuanrakyat.com, yang memberitakan protes warga. Polisi seharusnya tidak menutup mata bahwa pekerjaan wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dijamin undang-undang, bahkan konstitusi.

Jika ada pemberitaan yang keliru atau kurang berimbang, bukan wewenang polisi untuk menilai, apalagi mengusutnya. Aspek jurnalistik merupakan urusan organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers. Lain cerita bila si wartawan memakai medianya untuk memeras. Itu tindak pidana yang memang harus diproses secara hukum.

Faktanya, polisi menjerat wartawan tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegak hukum menggunakan pasal tentang pencemaran nama dan pasal mengenai penyebaran kebencian dalam undang-undang ini. Pemakaian pasal itu untuk menjebloskan wartawan ke penjara amatlah sewenang-wenang sekaligus mengancam kebebasan pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sudah sering dipersoalkan karena mudah disalahgunakan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan serupa masuk kategori pasal karet, yakni aturan yang mulur-mengkeret, multitafsir, dan banyak memakan korban. Ironisnya, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman pasal pencemaran nama dan penyebaran kebencian malah lebih berat: empat tahun penjara.

Di negara maju yang demokratis, kasus penghinaan tidak lagi dibawa ke ranah pidana. Mereka yang merasa namanya dicemarkan memang bisa menggugat ke jalur perdata. Tapi itu pun tak mudah. Ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi, antara lain yang menggugat harus individu, bukan lembaga. Gugatan gugur dengan sendirinya bila yang dituduhkan benar adanya. Kalaupun tuduhannya keliru, harus terbukti bahwa yang menuduh punya iktikad buruk, misalnya sengaja menyebarkan informasi yang diketahui palsu atau tak berupaya mengecek kebenarannya.

Pemakaian pasal penghinaan dalam konflik pertanahan jelas tidak tepat. Polisi seharusnya belajar dari kasus-kasus konflik agraria. Pendekatan hukum semata malah sering membuat konflik kian berkobar. Karena itu, mumpung belum terlambat, pimpinan Kepolisian RI harus mengoreksi kekeliruan aparat di bawahnya. Kepolisian harus segera menghentikan pemanggilan warga Pulau Laut Tengah dan membebaskan jurnalis dari tahanan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya memfasilitasi dialog warga dengan perusahaan untuk mencari solusi jangka panjang. Melibatkan warga mengelola kebun sawit bersama perusahaan akan lebih bermanfaat ketimbang mengusir mereka dari lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.