Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilihan Umum tanpa Koruptor

image-profil

image-gnews
Ketua KPU pusat Arief Budiman bersama Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membuka lomba lari Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Kegiatan lomba lari ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2019. TEMPO/Fakhri Hermasyah
Ketua KPU pusat Arief Budiman bersama Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membuka lomba lari Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Kegiatan lomba lari ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2019. TEMPO/Fakhri Hermasyah
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislator. Pasal 8 huruf J rancangan PKPU itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi."

KPU tidak menabrak undang-undang dengan rumusan itu karena dalam peraturan sebelumnya telah disebutkan larangan untuk mantan narapidana, tapi baru sebatas bagi bandar narkotik dan pelaku kejahatan anak. KPU hanya memperluas tafsiran aturan sebelumnya. Hal ini dibikin agar pemilih terbebas dari calon yang bermasalah karena pernah melakukan korupsi.

Namun, dalam konsultasi KPU dengan DPR tentang rancangan peraturan itu, muncul penentangan. Misalnya, KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika rumusan pasal di atas tak disetujui, KPU masih bisa membuat pasal yang intinya memberi syarat kepada partai politik agar merekrut calon legislator yang bersih dari korupsi. Opsi kedua itu lebih mungkin tidak akan bermasalah secara hukum karena tidak akan "beradu" dengan undang-undang.

Mengapa sebaiknya rancangan peraturan itu harus didukung? Saya berpandangan pelarangan itu penting untuk mendukung setidaknya dua hal: terselamatkannya pemilih dari calon yang tidak kompeten dan ditekannya kemungkinan korupsi oleh elite politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam khazanah kepemilihan-umuman, penjelasan tentang kaitan antara pentingnya aturan pemilihan dan dampaknya sudah lama diyakini. Menurut Beath dan kawan-kawan (2014), aturan pemilihan penting disorot karena bisa berdampak terhadap kualitas politikus terpilih. Bahkan hubungan dengan regulasi pemilihan tak berhenti di situ, melainkan sampai ke tingkat korupsi. Persson dan kawan-kawan (2003) menilai bahwa bagaimana pemilihan diatur memiliki implikasi terhadap tingkat korupsi di sebuah negara.

Pertama, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa penting untuk diberi perlakuan khusus. Jika nantinya rancangan peraturan KPU itu jalan terus, besar kemungkinan dan diharapkan hal itu dapat melindungi pemilih dari calon yang tidak layak dipilih. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), setelah Pemilihan Umum 2014, ada setidaknya 10 legislator terpilih tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang berstatus mantan terdakwa kasus korupsi dan terpilih menjadi anggota legislatif. Artinya, masyarakat masih memilih mereka walau calon tersebut telah menjalani hukuman karena korupsi. Jika ada larangan, masyarakat akan terbebas dari kemunculan calon bekas narapidana korupsi di surat suara. Hal ini sejalan dengan Beath dan kawan-kawan yang berpendapat bahwa siapa saja yang terpilih dalam pemilihan terkena dampak dari bagaimana isi aturan pemilihan itu.

Kedua, dalam Pemilihan Umum 2014 dan sebelumnya, bekas narapidana korupsi masih terpilih karena belum adanya produk hukum yang melarang. Ketika aturan itu ada, para elite politik akan berpikir seribu kali bila berniat melakukan korupsi karena hal itu akan menghambat karier politik mereka. Efek jera sangat mungkin dirasakan politikus lain apabila mereka mengetahui adanya larangan itu. Makin jelas larangan, makin besar kemungkinan laju niat dan perilaku korup dapat ditekan. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Persson dan kawan-kawan, yaitu terjadinya korupsi di suatu negara erat kaitannya dengan regulasi pemilihan di negara itu.

Pada akhirnya, KPU perlu istikamah melanjutkan niat baiknya untuk melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator. Apalagi hasil rapat konsultasi KPU dengan DPR tentang rancangan peraturan itu tidak lagi mengikat seperti sebelumnya. Ikhtiar positif itu dapat berpengaruh baik terhadap banyak hal, terutama sekali untuk mewujudkan pemilihan umum tanpa koruptor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.