Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Transaksi Tunai

image-profil

image-gnews
Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2,  Jakarta, 7 September 2017. Mulai Oktober 2017 pemerintah mengharuskan pengguna tol membayar secara non tunai menggunakan transaksi elektronik dengan kartu E-Toll. TEMPO/Subekti.
Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta, 7 September 2017. Mulai Oktober 2017 pemerintah mengharuskan pengguna tol membayar secara non tunai menggunakan transaksi elektronik dengan kartu E-Toll. TEMPO/Subekti.
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya agar Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa segera dibahas di parlemen untuk menjadi undang-undang. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Isu pokok rancangan itu adalah pembatasan nilai transaksi tunai. KPK menghendaki limit transaksi di level Rp 25 juta. PPATK lebih moderat dengan mengusulkan batas maksimal nilai transaksi Rp 100 juta.

Besaran nilai pembatas berimbas pada sanksi administratif bagi para pelanggarnya. Denda ditetapkan sebesar persentase tertentu atas nilai yang dilanggar. Penalti akan dikenakan oleh lembaga terkait kepada pihak yang tertangkap melakukan transaksi uang tunai melebihi Rp 100 juta.

Dalam skenario PPATK dan KPK, penetapan batas nilai transaksi tunai dan sanksinya bisa mempersempit ruang gerak tindak penyuapan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Karena itu, rancangan ini adalah ikhtiar dalam menekan kejahatan finansial yang kian marak sekaligus mendorong masyarakat nirtunai.

Namun, pembatasan nilai transaksi uang kartal, yang berbentuk uang logam dan kertas, menuntut beberapa prasyarat. Masyarakat, khususnya lapisan bawah dan menengah, harus sudah terbiasa dengan transaksi non-tunai. Selain itu, layanan perbankan sudah menjangkau seluruh wilayah di Tanah Air.

Dua prasyarat di atas tampaknya masih jauh dari harapan. Harus diakui pula, tingkat melek keuangan masyarakat relatif masih rendah dibanding negara berkembang lain. Maka, jumlah bank dan lembaga teknologi finansial yang ada tidak sebanding dengan optimalitas kemanfaatannya.

Pembatasan transaksi tunai menuntut juga keandalan sistem pembayaran. Aplikasi pembayaran non-tunai lintas bank secara real time harus memadai. Faktanya, Gerbang Pembayaran Nasional yang dirintis Bank Indonesia belum tuntas terkoneksi dengan Visa dan Master Card sehingga menyulitkan investor asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih mendasar lagi, pembatasan transaksi tunai harus menjamin ekuivalensi nilai antara uang tunai dan non-tunai. Transaksi tunai tidak memerlukan biaya, sedangkan pemanfaatan jasa lembaga keuangan mensyaratkan biaya tambahan. Artinya, migrasi transaksi tunai ke non-tunai mengubah nilai uang. Biaya adalah distorsi terhadap daya beli uang tunai.

Kalaupun empat prasyarat itu terpenuhi, masih ada persoalan lain. Otoritas finansial niscaya kelimpungan dalam melakukan pengawasan. Celah transaksi uang tunai masih akan terjadi karena otoritas finansial tidak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu.

Pelaku ekonomi akan menyiasatinya dengan transaksi bertahap. Ketentuan batasan nilai transaksi hanya berlaku untuk satu hari. Transaksi Rp 500 juta, misalnya, akan dibayar tunai dalam lima tahap, masing-masing Rp 100 juta per hari. Undang-undang yang tidak bisa efektif dieksekusi niscaya merusak kredibilitas lembaga pembuatnya.

Besaran Rp 100 juta sebagai ambang batas layak pula dipertanyakan. Angka ini konon merujuk pada batasan maksimum uang tunai yang boleh dibawa lintas negara. Ini analogi yang tidak sepadan. Uang tunai yang dibawa keluar/masuk Indonesia berpotensi mengganggu sistem moneter. Tapi transaksi uang tunai Rp 100 juta di dalam negeri tidak berdampak apa pun pada neraca pembayaran.

Saat ini transaksi tunai Rp 100 juta masih agak jarang. Namun, 10 tahun mendatang, dengan asumsi inflasi 4 persen per tahun saja, nilai tersebut akan menyusut sepertiganya. Artinya, transaksi "partai kecil" yang semestinya bisa diselesaikan dengan tunai nantinya harus melalui non-tunai. Konkretnya, transaksi menjadi tidak efisien.

Namun, dalam tenggat yang sama, tidak ada jaminan undang-undang ini akan direvisi mengikuti perkembangan inflasi. Konsekuensinya, batasan nilai transaksi uang tunai yang riil tereduksi, daya beli berkurang, dan perputaran uang tunai akan melambat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.