Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Serampangan Nur Alam

Oleh

image-gnews
Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Langkah hukum yang tidak elok ditempuh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menggugat saksi ahli Basuki Wasis, yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan sang Gubernur. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, yang menangani perkara ini harus menampik gugatan serampangan itu.

Gugatan Nur Alam, yang telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang, tidaklah berpijak pada aturan hukum. Ia mengabaikan imunitas saksi yang terang-benderang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Prinsip ini dimuat pada pasal 10 undang-undang tersebut: saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Kesaksian Basuki justru merupakan terobosan penting dalam mengungkap korupsi perizinan tambang. Dosen Institut Pertanian Bogor ini diminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung nilai kerugian ekologis akibat izin usaha tambang untuk PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara. Selama ini, hanya uang negara yang bocor atau potensi penerimaan yang hilang yang dihitung dalam kasus korupsi. Dalam kalkulasi Basuki, total nilai kerugian lingkungan akibat pertambangan nikel PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana mencapai Rp 2,7 triliun.

Sayang, kerugian ekologis ini tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Nur Alam. Ia pun dihukum lebih ringan daripada keinginan jaksa, yang menuntut 18 tahun penjara. Politikus Partai Amanat Nasional itu hanya dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dalam pemberian izin tambang PT Anugrah yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara ini tidak memasukkan kerugian lingkungan yang dihitung Basuki. Karena itulah jaksa KPK kemudian mengajukan permohonan banding, langkah yang juga diambil terpidana dengan alasan berbeda.

Proses hukum kasus Nur Alam yang masih berjalan membuat kesaksian Basuki tetap relevan. Hakim pengadilan banding sebaiknya mempertimbangkan penghitungan kerugian ekologis dalam kasus korupsi izin tambang ini. Komisi antikorupsi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun perlu sekuat tenaga memproteksi Basuki. Kedua lembaga ini harus melindungi saksi ahli itu dari segala bentuk ancaman sekaligus membelanya dari gugatan Nur Alam.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya melecehkan saksi, dengan gugatan ini, Nur Alam sebetulnya juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Dalil yang diajukan Nur Alam pun lemah. Ia menuduh Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan tergugat. Gugatan yang berpatokan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini amat mengada-ada karena Basuki sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia diminta resmi oleh KPK menjadi saksi ahli. Dalam sidang pengadilan pun dia membeberkan kesaksian di bawah sumpah.

Pembelaan terhadap Basuki amat penting demi memuluskan pengungkapan kasus korupsi serupa yang berikatan dengan izin pertambangan. Jangan sampai gugatan terhadap Basuki menjadi preseden buruk yang menyebabkan orang enggan bersaksi untuk membongkar korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.