Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Pemerintah di Lokapurna

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Vila Liar di Puncak Akan Terus Dibongkar
Vila Liar di Puncak Akan Terus Dibongkar
Iklan

Keputusan pengelola Taman Nasional Gunung Halimun-Salak memberi kesempatan kepada para pemilik vila liar di kawasan itu untuk mengurus izin pariwisata alam sungguh keliru. Hal itu menunjukkan kekalahan Taman Nasional dalam melindungi ekologinya sendiri.

Pemilik vila liar kini memiliki peluang hukum untuk melegalkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, yaitu mendirikan bangunan di lahan konservasi. Semestinya pengelola Taman Nasional tetap mengambil jalur hukum agar perusakan alam itu bisa dihentikan.

Sebanyak 143 orang menguasai lahan seluas 256,7 hektare di kawasan Lokapurna, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Mereka antara lain terdiri atas pensiunan jenderal, politikus, dan pesohor. Padahal kawasan itu termasuk zona inti Taman Nasional yang sebetulnya merupakan aset negara dan tidak boleh dijadikan tempat bangunan permanen.

Vila-vila itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan, kemudian pemilik mengkomersialkannya tanpa membayar pajak. Lokapurna adalah area konservasi yang sejak 1967 dipinjamkan ke sejumlah Legiun Veteran Kecamatan Cibungbulan untuk dijadikan lahan garapan. Belakangan, lahan itu diperjualbelikan. Prosesnya sederhana, awalnya cukup dengan sepengetahuan kepala desa. Bahkan, sejak 2010, cukup dengan tanda tangan ketua rukun warga.

Sudah lama Taman Nasional berusaha menertibkannya. Tapi usaha pembongkaran selalu dihadang preman bayaran yang membuat pagar betis di vila serta warga yang mengancam dengan senjata tajam. Akhirnya pembongkaran selalu batal. Walhasil, kini mereka balik arah. Pengelola Taman Nasional dan pemerintah kehilangan stamina dan akhirnya tak berdaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sendiri sesungguhnya mewajibkan pemilik bangunan mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan, gubernur, serta bupati ataupun wali kota. Pengusahaan pariwisata alam, menurut aturan tersebut, adalah penyediaan jasa wisata alam, dari jasa perjalanan wisata sampai jasa pramuwisata.

Persoalannya, dari zaman Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai sekarang Siti Nurbaya Bakar, tak ada langkah tegas. Pada 2010, Zulkifli Hasan sesumbar akan memenjarakan para pemilik vila liar. Namun kementerian itu tak pernah mengambil langkah hukum apa pun terhadap para elite pemilik vila.

Jelas-jelas pendirian vila di area konservasi melanggar peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kawasan Taman Nasional Halimun-Salak adalah area resapan hulu Sungai Cisadane. Sungai Cisadane-yang terhubung dengan Kali Pesanggrahan, Cideng, Krukut, dan Kali Baru-bila tidak mampu menampung air akan menimbulkan banjir besar di Jakarta.

Tak pelak, keputusan memberikan izin mengelola pariwisata alam bagi para pemilik vila liar akan menyuburkan tumbuhnya vila-vila komersial baru. Berkurangnya resapan air pasti akan semakin parah. Lemahnya pemerintah menjaga lingkungan dan kekurangtegasan dalam menghadapi orang-orang berduit dan warga yang pragmatis adalah penyebabnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.