Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Kebocoran Data Nasabah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Empat tersangka dihadirkan dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Empat tersangka dihadirkan dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) harus lebih ketat mengawasi kerahasiaan data nasabah perbankan. Terbongkarnya praktik jual-beli data nasabah pekan lalu jelas menunjukkan lemahnya pengawasan oleh OJK dan industri perbankan. Apalagi ada dugaan bahwa praktik yang telah terjadi sekian lama ini melibatkan orang dalam bank sendiri.

Gerak cepat Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus empat orang yang dituduh menggasak dana ratusan juta rupiah dengan memanipulasi data nasabah tentu patut diapresiasi. Tapi itu saja tak cukup. Seharusnya aparat penegak hukum juga melacak sumber kebocoran data nasabah itu, yakni sebuah situs bernama www.temanmarketing.com. Situs yang hingga kemarin tak ditutup itu bahkan mengklaim memiliki data lengkap nasabah bank di berbagai daerah di Indonesia.

Dari situs itulah para pencoleng membeli data identitas lengkap nasabah, lengkap dengan nomor telepon pribadi dan nama ibu kandung. Data tersebut kemudian digunakan untuk membobol kartu kredit nasabah dengan menghubungi customer service bank terkait untuk meminta penerbitan kartu baru dan perubahan e-mail, nomor telepon, hingga password nasabah.

Yang jadi pertanyaan tentu dari mana situs tersebut memperoleh data nasabah sedemikian lengkap. Polisi menduga data nasabah didapatkan melalui tukar-menukar informasi antar-tim pemasaran bank. Selain itu, perekaman data pribadi bisa terjadi dalam transaksi perdagangan online ataupun penyalahgunaan transaksi kartu kredit. Dari mana pun muasalnya, kebocoran data nasabah perbankan tak bisa dibiarkan terus terjadi.

Secara hukum, sudah tegas bahwa data nasabah bersifat rahasia dan tak boleh disebarluaskan. Undang-Undang Perbankan, juga peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan OJK, melarang pemberian data nasabah kepada pihak ketiga. Dewan komisaris, direksi, pegawai bank, serta pihak yang terafiliasi dengan bank bisa dibui 2 hingga 4 tahun penjara dan didenda Rp 4-8 miliar jika membocorkan data nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bisnis bank amat mengandalkan kepercayaan nasabah. Tanpa hal itu, niscaya bisnis bank bakal runtuh. Kasus bocornya data pribadi yang terus-menerus terjadi ini jelas dapat menggerus kepercayaan publik pada kredibilitas bank-bank kita. Sudah saatnya perbankan membersihkan jajarannya dari sekelompok orang yang gemar menggunting dalam lipatan.

Selain itu, OJK bisa berperan lebih aktif mencegah praktik penipuan dengan memanfaatkan kebocoran data nasabah semacam ini. Praktik jual-beli data nasabah di dunia maya amat mudah dilacak. Tak terlampau sulit buat OJK melacak sumber data yang diperjualbelikan. Bank-bank yang terindikasi nakal perlu diawasi dengan lebih ketat.

Kasus pembobolan data nasabah perbankan yang terus berulang ini juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi. Sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat duduk bersama menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hanya dengan cara itulah upaya pengamanan data nasabah bisa dilakukan dengan lebih baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.