Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Korporasi Terjerat Korupsi

image-profil

image-gnews
Direktur Utama PT NINDYA KARYA (Persero), Indradjaja Manopol. Facebook PT Nindya Karya (Persero)
Direktur Utama PT NINDYA KARYA (Persero), Indradjaja Manopol. Facebook PT Nindya Karya (Persero)
Iklan

Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga. KPK juga memblokir rekening bank PT Nindya Karya berisi Rp 44,68 miliar, yang merupakan laba dari proyek tersebut.

Penetapan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada akhirnya menambah panjang daftar korporasi yang dijerat KPK. Pada Juli 2017, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah, yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus di Universitas Udayana pada 2009 dan 2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 138 miliar, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Pada November 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT NKE membayar uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar.

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi sangat dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tapi juga badan hukum atau korporasi. Dalam hal korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Namun, berbeda dengan subyek orang, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda.

Upaya menjerat korupsi korporasi pada dasarnya sudah umum dilakukan di beberapa negara. Cina pada 2013 menjatuhkan denda kepada perusahaan farmasi Inggris, GlaxoSmithKline, sebesar US$ 490 juta (sekitar Rp 4,9 triliun dengan kurs saat itu) setelah dinyatakan bersalah menyuap dokter dan pejabat rumah sakit. Pada 2014, Amerika Serikat menghukum perusahaan energi raksasa Alstom dengan membayar denda US$ 700 juta (sekitar Rp 8 triliun) karena menyuap berbagai pejabat negara, termasuk di Indonesia.

Baca Juga:

Di Indonesia, kejaksaan bahkan lebih dulu menjerat korupsi yang dilakukan korporasi. Pada 2010, kejaksaan menyeret PT Giri Jaladhi Wana (GJW) ke meja hijau karena terlibat dalam korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, akhirnya menyatakan GJW terbukti korupsi dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar serta penutupan sementara GJW selama enam bulan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut pada 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat lima pola korupsi yang melibatkan atau untuk kepentingan korporasi, yaitu suap untuk mendapatkan proyek, suap untuk mempengaruhi kebijakan, suap untuk penanganan perkara hukum atau perpajakan, suap berkaitan dengan proses pengurusan perizinan atau pemberian rekomendasi, dan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berbeda dengan kejaksaan, KPK baru berani menetapkan korporasi sebagai tersangka setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana. Untuk mencegah korporasi menghindar dari proses hukum, maka penegak hukum dapat menyita korporasi sejak awal penyidikan dan melelang aset sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Jumlah korporasi yang akan menjadi tersangka dipastikan bertambah mengingat KPK telah menyatakan akan terus mengejar keterlibatan korporasi yang melakukan korupsi. ICW mencatat, 25 kasus yang ditangani oleh KPK seharusnya tidak hanya dapat menjerat individu selaku pegawai, direktur, atau pengendali, tapi juga menjerat korporasi sebagai badan hukum.

Sejumlah kasus korupsi korporasi ini harus menjadi momentum bagi korporasi lain untuk membangun pakta integritas atau sistem pencegahan korupsi di lingkungan internal mereka agar korporasi atau jajaran pejabatnya tidak tersangkut kasus korupsi. Sistem anti-korupsi yang dibangun setidaknya dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi maupun komisaris tidak mengandung unsur penyimpangan (fraud) atau konflik kepentingan. Proses pengambilan keputusan korporasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak menyalahi undang-undang. Korporasi juga harus melarang adanya alokasi dana khusus untuk suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.