Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Korporasi Terjerat Korupsi

image-profil

image-gnews
Direktur Utama PT NINDYA KARYA (Persero), Indradjaja Manopol. Facebook PT Nindya Karya (Persero)
Direktur Utama PT NINDYA KARYA (Persero), Indradjaja Manopol. Facebook PT Nindya Karya (Persero)
Iklan

Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga. KPK juga memblokir rekening bank PT Nindya Karya berisi Rp 44,68 miliar, yang merupakan laba dari proyek tersebut.

Penetapan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada akhirnya menambah panjang daftar korporasi yang dijerat KPK. Pada Juli 2017, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah, yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus di Universitas Udayana pada 2009 dan 2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 138 miliar, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Pada November 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT NKE membayar uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar.

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi sangat dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tapi juga badan hukum atau korporasi. Dalam hal korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Namun, berbeda dengan subyek orang, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda.

Upaya menjerat korupsi korporasi pada dasarnya sudah umum dilakukan di beberapa negara. Cina pada 2013 menjatuhkan denda kepada perusahaan farmasi Inggris, GlaxoSmithKline, sebesar US$ 490 juta (sekitar Rp 4,9 triliun dengan kurs saat itu) setelah dinyatakan bersalah menyuap dokter dan pejabat rumah sakit. Pada 2014, Amerika Serikat menghukum perusahaan energi raksasa Alstom dengan membayar denda US$ 700 juta (sekitar Rp 8 triliun) karena menyuap berbagai pejabat negara, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, kejaksaan bahkan lebih dulu menjerat korupsi yang dilakukan korporasi. Pada 2010, kejaksaan menyeret PT Giri Jaladhi Wana (GJW) ke meja hijau karena terlibat dalam korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, akhirnya menyatakan GJW terbukti korupsi dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar serta penutupan sementara GJW selama enam bulan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut pada 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat lima pola korupsi yang melibatkan atau untuk kepentingan korporasi, yaitu suap untuk mendapatkan proyek, suap untuk mempengaruhi kebijakan, suap untuk penanganan perkara hukum atau perpajakan, suap berkaitan dengan proses pengurusan perizinan atau pemberian rekomendasi, dan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berbeda dengan kejaksaan, KPK baru berani menetapkan korporasi sebagai tersangka setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana. Untuk mencegah korporasi menghindar dari proses hukum, maka penegak hukum dapat menyita korporasi sejak awal penyidikan dan melelang aset sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Jumlah korporasi yang akan menjadi tersangka dipastikan bertambah mengingat KPK telah menyatakan akan terus mengejar keterlibatan korporasi yang melakukan korupsi. ICW mencatat, 25 kasus yang ditangani oleh KPK seharusnya tidak hanya dapat menjerat individu selaku pegawai, direktur, atau pengendali, tapi juga menjerat korporasi sebagai badan hukum.

Sejumlah kasus korupsi korporasi ini harus menjadi momentum bagi korporasi lain untuk membangun pakta integritas atau sistem pencegahan korupsi di lingkungan internal mereka agar korporasi atau jajaran pejabatnya tidak tersangkut kasus korupsi. Sistem anti-korupsi yang dibangun setidaknya dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi maupun komisaris tidak mengandung unsur penyimpangan (fraud) atau konflik kepentingan. Proses pengambilan keputusan korporasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak menyalahi undang-undang. Korporasi juga harus melarang adanya alokasi dana khusus untuk suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.