Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Lembek terhadap Facebook

Oleh

image-gnews
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific, Simon Milner memasuki ruangan saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 17 April 2018. Sebanyak 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia diketahui terdampak sebagai teman (748) pengguna aplikasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific, Simon Milner memasuki ruangan saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 17 April 2018. Sebanyak 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia diketahui terdampak sebagai teman (748) pengguna aplikasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PEMERINTAH perlu mengambil langkah tegas setelah bocornya data pribadi satu juta lebih pengguna Facebook di Indonesia. Pemberian sanksi keras berupa penutupan sementara, misalnya, mungkin bisa dipertimbangkan. Perusahaan jejaring sosial asal Amerika Serikat itu gagal melindungi data pribadi penggunanya. Bahkan Facebook tidak bergegas membuka audit kebocoran itu walau pemerintah sudah memintanya pada 5 April lalu.

Itu berarti di Indonesia belum ada satu pun pengguna Facebook yang tahu datanya bocor atau tetap aman. Meski kebocoran data pribadi 1,1 juta orang Indonesia itu merupakan bagian skandal Cambridge Analytica, sampai kini memang belum diketahui kaitan langsung data warga Indonesia dengan kerja curang perusahaan konsultan politik asal Inggris itu.

Warga Indonesia barangkali tidak bersinggungan dengan kepentingan politik (atau bisnis) peneliti Cambridge Analytica, Aleksandr Kogan, ketika ia membuat aplikasi kuis kepribadian menggunakan platform Facebook. Berkedok riset akademis, aplikasi itu merekam data pribadi puluhan juta pengguna jejaring sosial ini. Belakangan terungkap, dengan data itu, Cambridge Analytica berhasil mempengaruhi hasil referendum Inggris dan pemilihan Presiden Amerika Serikat.

Merekam data pribadi bukan perkara sulit bagi perusahaan jejaring sosial sekelas Facebook. Perusahaan itu mengembangkan algoritma-program komputer yang mampu membaca perilaku orang dalam menggunakan media sosial. Algoritma akan memunculkan pengguna media sosial yang memiliki minat dan bidang perhatian yang sama, bahkan kecenderungan dan afiliasi politiknya. Kemampuan ini bisa diolah dan dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna media sosial.

Di Indonesia, Facebook memanfaatkan algoritma untuk menayangkan iklan produk yang spesifik sesuai dengan minat pengguna jejaring sosial itu. Sejauh ini, cara beriklan model begini tidak menyulut keberatan luas. Tapi lain soalnya ketika menyangkut politik, terutama menyangkut hak memilih-salah satu hak asasi warga negara. Saat algoritma membaca pilihan politik seseorang, kemudian membanjirinya dengan iklan politik atau materi yang berseberangan dengan pilihan pribadi pengguna media sosial, ini jelas merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi. Apalagi kalau informasi yang dikirimkan berupa hoaks atau fake news.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah perlu turun tangan mencegah kemungkinan buruk itu. Teguran lisan dan dua peringatan tertulis kepada Facebook belum cukup. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara. Sanksi ini mungkin bisa memaksa Facebook-yang punya 130 juta akun di sini, nomor empat di dunia-menyerahkan laporan auditnya.

Pemerintah pernah sukses "menertibkan" Telegram dengan penghentian sementara ini. Aplikasi percakapan itu dinilai menjadi sumber penyebaran paham radikal dan terorisme. Sesudah Telegram memperbaiki kontennya, pemerintah membuka blokir itu.

Melihat peningkatan luar biasa jumlah pengguna media sosial di sini, sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang cakupannya lebih luas dan tidak hanya mengatur sanksi administratif. Sembari menunggu undang-undang itu, sebaiknya kita lebih rasional dan tidak mengumbar semua aspek kehidupan pribadi di media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.