Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Preseden Buruk Praperadilan Century

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 27 Desember 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 27 Desember 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi selayaknya tidak melaksanakan putusan praperadilan kasus Century yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Tak hanya melampaui kewenangan, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Dalam putusan yang diketuk pada Senin pekan lalu itu, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century dan menetapkan bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Pekan ini, pimpinan komisi antikorupsi mengundang sejumlah ahli hukum guna menyikapi putusan tersebut.

Putusan hakim itu melampaui kewenangan karena berada di luar obyek praperadilan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang hakim praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi pada penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan sebagai obyek praperadilan.

Menurut KUHAP, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik. Tak ada satu pun pihak atau lembaga yang bisa mengintervensi independensi penyidik dalam menjalankan tugas itu, termasuk lembaga praperadilan. Sesuai dengan ketentuan itu, putusan praperadilan hakim Effendi Mukhtar jelas kebablasan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, yang menjadi pesakitan dalam kasus Century. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 15 tahun penjara, penyidik tak secara otomatis bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu dengan bersandar pada dua bukti permulaan. Tak semestinya hakim mendikte proses penetapan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan praperadilan itu dengan demikian tak mengikat KPK. Kendati berkekuatan hukum tetap, menurut ketentuan hukum acara pidana, putusan ini tidak memaksa. Dengan kata lain, KPK bisa mengabaikan putusan praperadilan kasus Century.

Putusan praperadilan ini semestinya menjadi pelajaran bagi KPK agar tak serampangan mencantumkan sejumlah nama yang disebut turut serta dalam dakwaan. Dalam kasus Century, Komisi mencantumkan nama Boediono dan kawan-kawan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pihak turut serta tanpa dalil yang jelas. Sejauh ini, KPK tak menemukan niat jahat dan motif pribadi keterlibatan mereka dalam keputusan penyelamatan Century.

Terhadap Budi Mulya, KPK menjeratnya setelah mendapat bukti bahwa ia pernah menerima pinjaman Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular. Motivasi inilah yang menunjukkan adanya iktikad buruk di balik penyelamatan Century.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.