Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Preseden Buruk Praperadilan Century

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 27 Desember 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 27 Desember 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi selayaknya tidak melaksanakan putusan praperadilan kasus Century yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Tak hanya melampaui kewenangan, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Dalam putusan yang diketuk pada Senin pekan lalu itu, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century dan menetapkan bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Pekan ini, pimpinan komisi antikorupsi mengundang sejumlah ahli hukum guna menyikapi putusan tersebut.

Putusan hakim itu melampaui kewenangan karena berada di luar obyek praperadilan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang hakim praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi pada penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan sebagai obyek praperadilan.

Menurut KUHAP, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik. Tak ada satu pun pihak atau lembaga yang bisa mengintervensi independensi penyidik dalam menjalankan tugas itu, termasuk lembaga praperadilan. Sesuai dengan ketentuan itu, putusan praperadilan hakim Effendi Mukhtar jelas kebablasan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, yang menjadi pesakitan dalam kasus Century. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 15 tahun penjara, penyidik tak secara otomatis bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu dengan bersandar pada dua bukti permulaan. Tak semestinya hakim mendikte proses penetapan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan praperadilan itu dengan demikian tak mengikat KPK. Kendati berkekuatan hukum tetap, menurut ketentuan hukum acara pidana, putusan ini tidak memaksa. Dengan kata lain, KPK bisa mengabaikan putusan praperadilan kasus Century.

Putusan praperadilan ini semestinya menjadi pelajaran bagi KPK agar tak serampangan mencantumkan sejumlah nama yang disebut turut serta dalam dakwaan. Dalam kasus Century, Komisi mencantumkan nama Boediono dan kawan-kawan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pihak turut serta tanpa dalil yang jelas. Sejauh ini, KPK tak menemukan niat jahat dan motif pribadi keterlibatan mereka dalam keputusan penyelamatan Century.

Terhadap Budi Mulya, KPK menjeratnya setelah mendapat bukti bahwa ia pernah menerima pinjaman Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular. Motivasi inilah yang menunjukkan adanya iktikad buruk di balik penyelamatan Century.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.