Pemerintah DKI Jakarta seharusnya menghentikan kerja sama pengelolaan air dengan pihak swasta. Pemerintah tak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Agung pada 10 April 2017, yang mengamarkan penghentian kebijakan penswastaan air serta pengembalian pengelolaan air minum di Ibu Kota kepada PAM Jaya.
Alih-alih menjalankan putusan itu, PAM Jaya justru merestrukturisasi perjanjian kerja sama dengan dua mitra swastanya, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Jika kontrak kerja sama baru disepakati, Palyja dan Aetra masih akan merawat serta mengoperasikan instalasi pengelolaan air hingga kerja sama berakhir pada 2023.
PAM Jaya berdalih putusan MA tak menyebutkan soal pemutusan kontrak tersebut. Dalih itu bertentangan dengan putusan MA, yang dengan tegas memerintahkan pengelolaan air minum dikembalikan kepada PAM Jaya. Kerja sama dengan pihak swasta terbukti telah merugikan PAM Jaya. Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta menunjukkan PAM Jaya menderita kerugian Rp 1,4 triliun akibat kebijakan kerja sama privatisasi air sejak Februari 1998 hingga Desember 2015. PAM Jaya merugi karena harus membayar selisih biaya produksi dan penerimaan kepada kedua mitranya itu sebesar lebih dari Rp 2.000 per meter kubik.
Dengan tarif rata-rata tahun lalu sebesar Rp 7.025, layanan air bersih di DKI masih jauh dari harapan. Kebocoran tetap tinggi, banyak pipa lama belum diganti, serta masih banyak pelanggan mengeluhkan kualitas dan kuantitas air yang tak stabil. Akses masyarakat DKI terhadap air bersih pun masih tertinggal dibanding provinsi lain. Menurut hasil riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan pada 2013, akses masyarakat DKI terhadap air bersih hanya 62 persen, jauh tertinggal dibanding Bali (82 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (81,7 persen).
Penghentian privatisasi air sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Mahkamah Konstitusi menyatakan sumber daya air merupakan hak asasi manusia dan pihak swasta tak boleh menguasainya. Mahkamah Agung pun menyatakan kerja sama pemerintah DKI dan PAM Jaya dengan kedua perusahaan swasta tersebut melanggar hukum.
DKI Jakarta bisa belajar kepada Surabaya, yang airnya dikelola perusahaan daerah. Riset Amrta Institute for Water Literacy menyebutkan tarif rata-rata air di ibu kota Jawa Timur itu pada tahun lalu Rp 2.800 per meter kubik, atau cuma 35 persen dari tarif di DKI Jakarta. Dengan tarif tersebut, kota terbesar kedua di Indonesia itu telah melayani 95,6 persen penduduknya dan menargetkan pelayanan kepada seluruh penduduknya pada tahun ini.
Surabaya telah membuktikan bahwa pengelolaan air oleh negara bisa lebih efisien dan menguntungkan jika dilakukan dengan transparan serta akuntabel. Pemerintah DKI Jakarta harus mengutamakan hak asasi warganya atas air sebagai sumber kehidupan. Jadikan kepentingan publik prioritas utama dalam pengelolaan air.