Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembalikan Kedaulatan Air

Oleh

image-gnews
Dua warga berjalan di atas dasar Bendungan Theewaterskloof yang mengering dekat Cape Town, Afrika Selatan, 20 Januari 2018. Sejumlah ahli memprediksi bahwa kota kedua terpadat populasinya di Afrika Selatan ini akan kehabisan air bersih untuk konsumsi penduduknya. REUTERS/Mike Hutchings
Dua warga berjalan di atas dasar Bendungan Theewaterskloof yang mengering dekat Cape Town, Afrika Selatan, 20 Januari 2018. Sejumlah ahli memprediksi bahwa kota kedua terpadat populasinya di Afrika Selatan ini akan kehabisan air bersih untuk konsumsi penduduknya. REUTERS/Mike Hutchings
Iklan

Pemerintah harus merevisi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Rancangan ini menyimpan banyak lubang dan berbahaya bagi kedaulatan air.

Rancangan itu tidak boleh mengabaikan semangat bahwa air harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini seharusnya menjadi semangat utama untuk semua hal yang diatur dalam rancangan itu.

Sayangnya, rancangan tersebut kelewat membuka peluang memperjualbelikan air ketimbang memberikan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air. Rancangan itu, misalnya, menyebutkan pengelolaan air untuk kegiatan usaha diserahkan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Swasta dapat masuk melalui kerja sama dengan badan tersebut. Tidak ada mekanisme untuk mengawasinya dengan ketat sehingga terbuka peluang kolusi dan korupsi. Seharusnya ada mekanisme mencegah praktik bisnis yang mengabaikan kepentingan rakyat.

Rancangan itu bahkan juga membuka keran ekspor air sangat longgar. Pasal 49 ayat 1, contohnya, hanya menyebutkan penggunaan air untuk negara lain pada hakikatnya dilarang kecuali untuk tujuan kemanusiaan. Pasal ini tanpa penjelasan sehingga bisa dibelokkan untuk kepentingan bisnis berkedok kemanusiaan. Rancangan tersebut hanya menyatakan pengaturan lebih rinci diatur dalam peraturan pemerintah. Ayat yang mudah ditafsirkan macam-macam ini semestinya diperjelas dan dipertegas. Bila tidak, ia akan mudah dipakai untuk segala macam urusan.

Salah satu persoalan besar yang pengaturannya gagal dalam rancangan ini adalah soal air tanah. Eksploitasi air tanah besar-besaran sudah mendatangkan petaka. Jakarta terancam tenggelam karena abrasi air laut. Hampir separuh penduduk DKI punya ledeng dan menggali sumur secara tidak sah. Banyak gedung komersial di kota ini juga menyedot air tanah.

Baca Juga:

Pabrik-pabrik pun seperti berpesta-pora menyedot air tanah. Di Kabupaten Sukabumi, contohnya, 110 perusahaan memanfaatkan sumber air tanah. Sebanyak 20 perusahaan di antaranya justru produsen air minum dalam kemasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktik semacam itu jelas mengancam cadangan air tanah. Tapi perlindungan terhadap air tanah kurang tecermin dalam rancangan ini. Pemerintah seharusnya mengatur hal tersebut sebelum berpikir untuk memperjualbelikan air. Apalagi dalam rancangan tersebut dinyatakan bahwa air tanah pun dapat dikelola untuk kegiatan usaha. Pasal mengenai penswastaan air tanah ini harus dihapus karena mengancam ketersediaan air bagi rakyat.

Air tanah seharusnya hanya untuk kebutuhan air minum dan air bersih masyarakat. Pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Mari berkaca pada India. Sejak 2011, pemerintah India menggariskan bahwa air tanah hanya untuk publik dan melarang eksploitasi oleh perusahaan melalui penswastaan air. Kebijakan India ini patut dicontoh.

Kita harus bijak memakai air. Jangan sampai kita nanti bernasib sama seperti Cape Town, kota besar di Afrika Selatan. Kota itu kini terancam kehabisan cadangan air, padahal pernah memenangi sejumlah penghargaan internasional untuk manajemen air. Sumber masalah utama Cape Town adalah pertambahan penduduk, penurunan air sungai, dan kekeringan yang tidak diantisipasi dengan baik.

Kota besar seperti Jakarta perlu waspada. Jumlah penduduknya terus naik dan sejumlah situnya mengering. Permukaan tanah yang turun rata-rata 5-15 sentimeter per tahun juga sinyal bagi "mengempisnya" cadangan air tanah. Ini adalah peringatan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air harus mengantisipasi ancaman kelangkaan air.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.