Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Kebablasan Kasus Century

Oleh

image-gnews
Wapres Boediono sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Bank Century di Pengadilan  Tipikor, Jakarta Selatan (9/5).TEMPO/Dhemas Reviyanto.
Wapres Boediono sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (9/5).TEMPO/Dhemas Reviyanto.
Iklan

Ketukan palu hakim Effendi Mukhtar memicu lagi kontroversi kasus Bank Century. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memutus secara berlebihan permohonan praperadilan. Ia memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus Century serta menetapkan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Putusan hakim tunggal itu jelas di luar obyek praperadilan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang hakim praperadilan memutus antara lain soal keabsahan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Hakim semestinya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Pemohon, yang diwakili Boyamin Saiman, menyamakan berlarut-larutnya kasus Century dengan "penghentian penyidikan secara materiil". Dalil yang aneh ini seharusnya ditolak. KPK pun tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara Century. Undang-undang memang melarang komisi antikorupsi menghentikan penyidikan.

Boyamin sebelumnya tiga kali mengajukan praperadilan setelah bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, divonis bersalah. Semua gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, permohonan tersebut tak masuk obyek praperadilan karena KPK tak pernah menghentikan penyidikan kasus Century. Anehnya, permohonan keempat dikabulkan hakim Effendi. Bahkan ia memerintahkan KPK menetapkan Boediono dan dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka atau melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum lain. Putusan Effendi ini jelas kebablasan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan kasus Budi Mulya. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap, mereka tidaklah otomatis menjadi tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu terhadap Boediono dan kawan-kawan. Proses penegakan hukum yang menjadi wilayah KPK, kepolisian, atau kejaksaan ini semestinya tidak bisa didikte hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusutan kasus Bank Century selama ini pun penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri.

Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan. Tapi motivasi yang menunjukkan adanya iktikad buruk di balik kebijakan penyelamatan bank ini belum tentu berlaku bagi pejabat BI yang lain.

Mahkamah Agung semestinya ikut bertanggung jawab atas kekacauan hukum akibat putusan hakim Effendi. Mahkamah sebelumnya masih membuka peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dengan syarat ada "penyelundupan hukum". Tapi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, pintu peninjauan kembali untuk putusan praperadilan telah ditutup sama sekali.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memeriksa hakim Effendi, yang membuat putusan berlebihan. Mahkamah juga tak boleh membiarkan putusan praperadilan yang kebablasan itu tanpa memberikan solusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

22 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.